Tag Label

Kepolisian (3811) daerah (1036) Pemerintahan (558) Jurnalistik (415) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Layanan Kesehatan Program UHC Berbelit-belit, GEMPAS Pinta Evaluasi Program UHC

Share it:

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dengan adanya peningkatan keluhan masyarakat kurang mampu terhadap layanan medis dan hambatan penggunaan program UHC ( Universal Health Coverage), Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (GEMPAS) melakukan audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/01/2026).

GEMPAS mengkritik adanya implementasi program Universal Health Coverage (UHC) sebagai program unggulan pemerintah kabupaten Pasuruan. Dalam realita di lapangan program tersebut jauh dari harapan awal.

Ketua GEMPAS Akhmad Roziq atau akrab disapa Erik yang didampingi oleh Sekretaris GEMPAS bernama Hanan.

Beliau menyampaikan bahwa masyarakat mengalami kesulitan dengan adanya program tersebut. Hanan merasa bahwa syarat yang ditentukan sangatlah berbelit-belit.

" Kami menyayangkan program yang digaungkan Bupati Rusdi Sutejo dan Gus Shobih Asrori ternyata di lapangan sangat sulit" ujarnya.

Hanan juga menyoroti bahwa masyarakat Pasuruan khususnya lansia harus bisa melek teknologi dengan membuat email ataupun nomor HP.

" Meminta orang desa punya email apalagi lansia itu sangat mustahil, nomor HP saja tidak punya mau dibawa kemana masyarakat kita jika syaratnya berbelit?" Ungkapnya.

Hanan berharap agar kebijakan tersebut dapat dikaji kembali agar lebih sinkron.

Sementara itu Ketua GEMPAS Akhmad Roziq atau akrab disapa Erik beliau juga menyoroti aturan penyelesaian tunggakan BPJS saat keadaan darurat.


Beliau juga berharap bagi pasien yang tidak mampu memiliki tunggakan BPJS dibawah 5 juta tidak perlu membayar denda, hanya Premi yang dibayarkan dan selanjutnya dialihkan ke program UHC Pemerintah.


Diketahui bahwa pokok pembahasan audensi hari ini memaparkan mengenai hambatan dilapangan diantaranya:

  1.  Hambaran Rawat Inap : sulitnya mendapatkan akses rawat inap kelas III
  2. Status BPJS Nonaktif : Tunggakan iuran menyebabkan kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan terputus.
  3. Harapan Layanan Gratis : Masyarakat mendesak agar rawat inap kelas III digratiskan bagi warga tidak mampu yang terganjal tunggakan.
  4. Prosedur Administrasi yang sulit : Syarat pengajuan UHC yang mewajibkan nomor telepon dan email dinilai tidak ramah bagi masyarakat pedesaan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Komisi IV DPRD kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Manajemen RSUD Bangil dan RSUD Grati beserta BPJS Kesehatan. (Usj)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

DPRD

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: