Bangil,suarakpkcyber.com,– kabar baik bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan. Kini, warga tidak lagi harus bepergian ke luar daerah untuk mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan resmi mulai beroperasi setelah diresmikan pada Kamis (5/2/2026).
Peresmian kantor imigrasi yang berlokasi di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Prosesi peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.
Acara peresmian turut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori serta Wakil Wali Kota Pasuruan Muhammad Nawawi, bersama jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi menyampaikan rasa syukur atas hadirnya kantor imigrasi di wilayah Pasuruan. Menurutnya, keberadaan layanan keimigrasian tersebut merupakan bentuk nyata peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan saya resmikan dan mulai dibuka untuk melayani masyarakat Pasuruan,” ujar Mas Rusdi.
Ia menegaskan, kehadiran kantor imigrasi ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor, baik untuk keperluan ibadah umrah, perjalanan dinas, pendidikan, maupun wisata ke luar negeri. Selain itu, warga kini tidak lagi terbebani jarak dan biaya karena harus mengurus dokumen keimigrasian ke daerah lain.
Mas Rusdi juga menilai, meningkatnya mobilitas masyarakat dan perkembangan investasi di Pasuruan Raya menuntut pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan responsif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, berharap sinergi antara Imigrasi dan Pemerintah Daerah Pasuruan terus terjalin dengan baik. Ia optimistis kehadiran kantor imigrasi baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus pengawasan terhadap warga negara asing.
Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Jawa Timur kini bertambah menjadi 12 unit. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan profesional bagi masyarakat Pasuruan.(Usj)



Post A Comment:
0 comments: