Sorong, Papua Barat Daya – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Polda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026), mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIT.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 17 adegan diperagakan guna mengungkap secara rinci kronologi peristiwa tragis yang menewaskan korban di kawasan hutan Tambrauw.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 14 Maret 2026 saat sejumlah tersangka berkumpul di sebuah pondok di dalam hutan dekat Kampung Sumbekas. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut setelah salah satu tersangka mengajak untuk kembali berkumpul keesokan harinya di lokasi berbeda, yakni di hutan sekitar Kampung Jukbi.
Pada 15 Maret 2026, para tersangka kembali berkumpul dengan membawa sejumlah peralatan, termasuk parang dan senjata api rakitan. Setibanya di lokasi, mereka bergabung dengan kelompok lain hingga jumlahnya bertambah. Dalam pertemuan tertutup itu, pimpinan kelompok diduga menyusun rencana pembunuhan secara terstruktur.
Strategi penyerangan kemudian dirancang dengan membagi para pelaku ke dalam beberapa posisi di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot. Mereka selanjutnya menunggu target yang melintas sesuai skenario yang telah disepakati.
Peristiwa puncak terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, ketika tiga sepeda motor yang ditumpangi korban dan saksi melintas di lokasi yang telah dipersiapkan. Para pelaku yang telah bersiaga langsung melancarkan aksi dengan melepaskan tembakan dari senjata api rakitan.
Situasi berubah mencekam ketika para pelaku keluar dari persembunyian dan menghadang korban menggunakan senjata tajam. Upaya korban untuk melarikan diri gagal setelah kendaraan mereka terjatuh akibat pengereman mendadak dan tabrakan beruntun.
Dalam kondisi tidak berdaya, para korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Rekonstruksi memperlihatkan aksi kekerasan dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga sempat merekayasa situasi dengan membuat dokumentasi video di tempat kejadian guna membangun narasi tertentu terkait peristiwa tersebut. Setelah aksi dilakukan, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan sejauh kurang lebih satu kilometer dari lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta keluarga korban. Kehadiran keluarga korban menambah suasana haru sekaligus tegang selama proses rekonstruksi berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dari seluruh adegan yang diperagakan, ditemukan kecocokan antara keterangan para tersangka dengan rangkaian kejadian sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya perencanaan matang dalam aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Polda Papua Barat Daya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda, serta Jaksa Penuntut Umum Harlan.
Selain itu, hadir pula penyidik gabungan dari Polres Tambrauw dan Polda Papua Barat Daya, keluarga korban, serta tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS) yang mendampingi para tersangka selama proses rekonstruksi. (Dedi)


Post A Comment:
0 comments: