Tag Label

Kepolisian (3849) daerah (1066) Pemerintahan (575) Jurnalistik (450) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (36) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Terduga ASN Kasus Asusila Belum Dipanggil Klarifikasi, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Rencana pemanggilan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus asusila di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Klarifikasi yang semula direncanakan pada Senin, 18 Mei 2026 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan akhirnya ditunda.

Penundaan tersebut sempat memunculkan berbagai pertanyaan publik, mengingat kasus yang menyeret dua ASN dari lingkungan Dinas Pendidikan itu cukup menghebohkan di internal pemerintahan daerah.

Namun pihak BKPSDM memastikan, pembatalan agenda klarifikasi bukan karena ada unsur kesengajaan ataupun upaya memperlambat penanganan perkara. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurohman menjelaskan, pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan pemerintah.

“Pemanggilan klarifikasi yang rencananya dilakukan hari ini, Senin (18/05/2026), belum bisa dilaksanakan. Dalam aturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin ASN, disebutkan bahwa pemanggilan tertulis kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi pertimbangan utama agar proses pemeriksaan tidak menyalahi prosedur administrasi kepegawaian. Menurutnya, keputusan yang diambil nantinya harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

BKPSDM juga memastikan bahwa proses penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan dua ASN dari Dinas Pendidikan tersebut tetap berjalan. Pihaknya tengah menyiapkan tahapan klarifikasi dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Beberapa pihak yang rencananya akan dimintai keterangan antara lain saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk unsur dari Satpol PP, pihak pelapor dari Dinas Pendidikan, hingga masyarakat atau lembaga yang memiliki informasi terkait.

Dengan pengumpulan keterangan dari berbagai sumber tersebut, BKPSDM berharap proses penanganan perkara dapat berjalan lebih objektif dan transparan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN akan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut integritas aparatur pemerintah. Oleh karena itu, BKPSDM menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara cermat agar keputusan akhir benar-benar adil, terukur, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi ASN.(Usj/Adf)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: