Tag Label

Kepolisian (3849) daerah (1066) Pemerintahan (575) Jurnalistik (450) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (36) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non APBD Menjadi Perda, Simak Ketiga Perda Tersebut

Share it:

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Bupati Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD disahkan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya tertunda cukup lama.

Pengesahan tersebut ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan bersama dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/05/2026) siang.

Kegiatan paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD beserta anggota DPRD kabupaten Pasuruan.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD mencatat sebanyak 37 anggota hadir dari total 50 anggota DPRD sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam pernyataannya Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembahasan tiga raperda tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah mangkrak selama kurang lebih 2,5 tahun.

“Pembahasan Raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Samsul dalam rapat paripurna.

Menurutnya, ketiga raperda itu telah melewati tahapan-tahapan pembulatan, dan pemantapan konsepsi sehingga kini Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi dan sinkronisasi di pemerintah pusat dan provinsi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami juga telah melalui pembahasan intensif dan persetujuan bersama OPD terkait, serta fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Tahap akhir yang dilewati adalah persetujuan paripurna hari ini untuk resmi menjadi Perda,” ujar Samsul.

Diketahui Ketiga regulasi yang disahkan hari ini mencakup Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sementara itu Rusdi Sutejo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi yang disahkan saat ini.

Menurutnya pengesahan dan penuntasan legislasi Daerah merupakan wujud nyata pengabdian dan komitmen untuk saling bahu membahu demi kemajuan Daerah.

Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terwujud karena adanya kesamaan kerangka berpikir. Kita berkomitmen untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Rusdi.

Rusdi Sutejo juga menambahkan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen Pemkab Pasuruan dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak secara optimal.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa sekaligus aset strategis daerah yang harus dijamin pemenuhan hak-haknya serta diberikan perlindungan secara optimal,” imbuhnya.

Selain itu Perda mengenai lembaga organisasi kemasyarakatan, rusdi menilai organisasi kemasyarakatan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Sedangkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat menjadi instrumen hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial serta mengurangi kesenjangan sosial di Kabupaten Pasuruan.

“Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan" tutupnya. (Usj)

Share it:

daerah

DPRD

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: