Pasuruan, suarakpkcyber.com – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Karangrejo disorot tajam oleh LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) Bagaimana tidak Program tersebut yang digadang-gadang sebagai program unggulan dengan anggaran 300 juta dalam satu semester kini dikabarkan mengalami kematian sebanyak 29 ekor kambing dari total 52 ekor ternak kambing.
Sorotan itu muncul setelah pengurus BUMDes Maslahat Karangrejo menyampaikan laporan pertanggungjawaban semester pertama Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar di Gedung Serbaguna Kyai Culat, Kantor Desa Karangrejo, Jumat (12/6).
Dalam laporan tersebut, Ketua BUMDes Maslahat Karangrejo, Khotib, mengungkapkan bahwa dari total 52 ekor kambing yang dikelola, sebanyak 29 ekor dilaporkan mati selama enam bulan pertama pelaksanaan program. Dengan demikian, hanya tersisa 23 ekor kambing yang masih dipelihara.
Data tersebut menjadi perhatian oleh LSM GP3H karena tingkat kematian ternak mencapai sekitar 55,77 persen dari total populasi awal.
Ketua Umum GP3H, Anjar Supriyanto, SH, sabtu (20/6/2026) pada awak media menyarakan peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan kematian ternak biasa, melainkan harus dilihat dari aspek perencanaan, kelayakan usaha, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara melalui mekanisme Dana Desa dan pengelolaan BUMDes.
“Dari 52 ekor kambing, sebanyak 29 ekor dilaporkan mati. Artinya tingkat kematian mencapai sekitar 55,77 persen. Angka ini sangat tinggi dan patut menjadi perhatian serius. Pertanyaannya bukan hanya kambingnya mati, tetapi apakah sejak awal program telah disusun berdasarkan kajian yang matang dan sesuai ketentuan program ketahanan pangan,” tegas Anjar.
Menurutnya, setiap program ketahanan pangan seharusnya diawali dengan identifikasi potensi desa, studi kelayakan usaha, analisis risiko, perencanaan teknis pemeliharaan, pendampingan peternakan, hingga pengawasan yang berkelanjutan. Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, maka penggunaan anggaran berpotensi tidak mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
GP3H menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun demikian, besarnya tingkat kematian ternak dan nilai anggaran yang digunakan menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan program.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mencari kepastian apakah uang negara telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Jika memang terjadi wabah atau faktor alam yang dapat dibuktikan secara ilmiah, tentu itu berbeda dengan kelalaian atau kesalahan perencanaan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM GP3H menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif, antara lain :
- Meminta dokumen perencanaan program ketahanan pangan dan kajian kelayakan usaha.
- Meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada pemerintah desa dan pengelola BUMDes.
- Meminta audit khusus kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
- Meminta klarifikasi dari pendamping desa, pengurus BUMDes, serta pihak terkait lainnya.
- Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, GP3H akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan utama pengawasan dari LSM GP3H tersebut bukan untuk menghambat pembangunan desa, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Program ketahanan pangan dibuat untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ketika lebih dari separuh populasi ternak mati dalam waktu singkat, publik berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana pengelolaannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.
GP3H berharap pemerintah desa dan seluruh pihak yang terlibat bersikap terbuka dalam memberikan informasi agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Usj)


Post A Comment:
0 comments: