Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GAIB Perjuangan resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan pada Selasa (23/6/2026).
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan rencana penyampaian aspirasi yang akan digelar di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, LSM GAIB mengusung tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPP LSM GAIB Perjuangan, Habib Yusuf, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari kekecewaan karena pihaknya mengaku kesulitan bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami sudah berupaya menyampaikan aspirasi secara baik-baik, namun karena sulit menemui Kepala Kejari, maka kami memilih jalur penyampaian pendapat di muka umum. Ini merupakan hak warga negara sekaligus bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum,” ujar Habib Yusuf.
Menurutnya, proses penanganan perkara PKBM harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak tertentu saja, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perkara tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta kasus PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan diusut sampai tuntas. Jangan ada kesan tebang pilih. Jika memang ada aktor intelektual yang bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dan alat bukti, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, LSM GAIB memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 500 peserta. Massa direncanakan membawa satu unit truk sound system, 15 mobil pribadi, sekitar 50 sepeda motor, 50 bendera organisasi, serta 10 spanduk berisi tuntutan.
Habib Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara PKBM hingga ada kepastian hukum yang dinilai memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi proses penegakan hukum. Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli mendatang diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena mengangkat isu penegakan hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat tuntutan dan pernyataan dari pihak LSM sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Dugaan terkait kasus PKBM masih merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan adanya pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.(Usj/Adf)


Post A Comment:
0 comments: