Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, Direktur KUD Sumberrejo Unit SKT, Nurul Huda, serta sejumlah tamu undangan dan para penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 sebanyak 10.500 warga menerima BLT DBHCHT. Mereka terdiri atas 7.838 buruh pabrik rokok, 1.186 petani tembakau, dan 1.476 warga yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1.200.000. Diharapkan bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dana DBHCHT tidak hanya digunakan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, seperti sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum di bidang cukai, serta program-program prioritas lainnya.
“Alhamdulillah, pada tahun ini bantuan telah disalurkan kepada 10.500 penerima manfaat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan. Semoga bantuan ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rusdi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada industri rokok yang taat aturan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai.
“Penertiban rokok ilegal sangat penting. Dengan begitu, industri hasil tembakau yang legal dapat berkembang lebih baik, pendapatan perusahaan meningkat, tenaga kerja tetap terlindungi, dan penerimaan DBHCHT yang diterima daerah juga bisa terus meningkat untuk kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Usj)



Post A Comment:
0 comments: