Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah perwakilan warga. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kecamatan Beji dipilih sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi karena berdasarkan data, wilayah tersebut menempati urutan kedua dengan jumlah warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas terbanyak di Kabupaten Pasuruan, setelah Kecamatan Gempol.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja menghadirkan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat dengan menggandeng aparatur kecamatan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi yang dimulai dari lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pasuruan, Fian, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan yang masih cukup tinggi.
“Pengendara harus selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak berkendara secara ugal-ugalan atau kebut-kebutan, serta melengkapi seluruh persyaratan berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan mengenai tata cara berlalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Semua aturan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Mulai dari kewajiban memiliki SIM dan STNK, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang selama ini banyak melibatkan korban usia produktif,” jelasnya.
Sementara itu, PJ Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Malang, Jadi, memaparkan peran Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
Ia menjelaskan bahwa dana santunan Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat saat melakukan registrasi atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta dari iuran wajib penumpang angkutan umum.
Menurutnya, perlindungan Jasa Raharja mencakup kecelakaan angkutan umum resmi di darat, laut, udara, maupun kereta api, serta kecelakaan lalu lintas di jalan seperti tabrakan antar kendaraan, kendaraan yang menabrak pejalan kaki, hingga kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta biaya penguburan sebesar Rp4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara PT Jasa Raharja dan Polres Pasuruan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan di Kabupaten Pasuruan dapat terus ditekan dan keselamatan pengguna jalan semakin terjamin.(Usj)




Post A Comment:
0 comments: