Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal".
Kampanye tersebut mengajak langsung peran Masyarakat untuk mengenali Ciri-ciri, dampak dan bahaya mengenai Rokok Ilegal dan melaporkan peredarannya kepada pihak Berwenang atau menghubungi Bravo Bea Cukai 0895323407724.
Masyarakat dihimbau untuk mengetahui ciri-ciri Rokok Ilegal diantaranya :
- Rokok dengan Pita Cukai Palsu
- Rokok Pita Cukai Bekas
- Rokok Pita Cukai Berbeda
- Rokok Polos Tanpa Pita Cukai
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi bukti bahwa kewajiban cukai atas produk hasil tembakau telah dipenuhi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai yang asli menjadi salah satu indikator legalitas suatu produk rokok.
Jual Beli Rokok Ilegal dilarang dan diatur dalam Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai dikenakan Sanksi Kurungan Penjara dan Sanksi Administratif bagi Mereka yang Memproduksi, Mengedarkan dan Menjual serta mengkonsumsi barang yang kenai Cukai ( Rokok Ilegal)
Sedangkan Bahaya Rokok Ilegal diantaranya:
- Tidak mengandung Uji Kualitas sehingga dikhawatirkan mengandung Zat Berbahaya
- Merugikan Industri Rokok Nasional dan mengganggu stabilitas Industri Tembakau
- Tidak Memiliki Cukai sehingga merugikan Pendapatan Negara


Post A Comment:
0 comments: