![]() |
| Kepala suku besar Moi Sorong Raya Yeremias Su |
SORONG, suarakpkcyber.com – Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya, Yeremias Su, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong yang baru berlangsung tidak murni dan cacat prosedur, sehingga hasilnya tidak dapat diakui keberadaannya.
Menurut Yeremias Su, penolakan ini didasari lima alasan utama: pihaknya menolak pelantikan Sekda yang bukan berasal dari masyarakat adat Moi; proses seleksi dinilai tidak jujur dan tidak transparan; hasil seleksi bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua; Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti surat resmi dari BKN maupun Majelis Rakyat Papua (MRP); serta pembukaan palang akses dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah. (5/08/2026)
Dalam pandangan filosofis hukumnya, Yeremias Su menyampaikan:
"Hukum tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi harus hidup dan berakar pada keadilan serta kebenaran yang dirasakan masyarakat. Jika aturan tertulis dipaksakan dengan mengabaikan hak asal-usul dan kesepakatan adat, maka hukum itu kehilangan jiwanya. Keadilan bagi tanah ini tidak boleh memihak satu pihak saja, melainkan harus menjaga keseimbangan antara peraturan negara dan hak masyarakat adat yang sudah ada sejak leluhur."
Ketegangan terkait masalah ini sebenarnya sudah terlihat sejak sebulan yang lalu, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, masyarakat melakukan aksi pemalangan serentak di lingkungan Kantor DPRK Kabupaten Sorong dan Kantor Bupati sebagai pernyataan sikap bersama menolak rencana pelantikan Sekda hasil proses tersebut.
Hingga kini, pihak tokoh adat berharap seluruh proses dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan perselisihan yang lebih luas di tengah masyarakat Kabupaten Sorong.(DD)


Post A Comment:
0 comments: