Tampilkan postingan dengan label Avokat. Tampilkan semua postingan

Diduga Asal Tarik Kendaraan, Pt. Kawitan Putra Sejahtera Di Gugat PMH


PURWOKERTO,suarakpkcyber.com- PT.  Kawitan Putra Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penarikan unit kendaraan, tidak menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN),  Senin (25/9/2023).

Perusahaan yang beralamat di Ajibarang,  Banyumas itu digugat perdata di PN Purwokerto dengan Nomor Perkara : 64/Pdt.G/2023/PN Pwt. 

Kuasa Hukum dari penggugat,  Prastowo Aji Nugroho,  S. H didampingi kliennya Bowo Kuncoro usai persidangan di PN Purwokerto mengatakan bahwa mengajukan gugatan PMH terhadap PT.  Kawitan Putra Sejahtera selaku Tergugat 1 dan KSP Anugerah Sejahtera Jakarta Timur selaku Tergugat 2.

"Pada hari ini kami sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB berada di PN Purwokerto guna menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum. Namun pihak tergugat tidak datang, " jelasnya. 

Adapun gugatan PMH tersebut dilakukan terhadap PT.  Kawitan Putra Sejahtera yang menarik kendaraan milik Bowo Kuncoro, warga Purworejo pada 24 April 2022 lalu,  saat mobil Isuzu Elf tahun 2008 Nopol B-7834-IE yang kala itu dipakai almarhum ayah pemilik kendaraan sedang parkir di wilayah Wangon,  Banyumas .

"Ayah klien kami didatangi DC PT. Kawitan Putra Sejahtera, lalu diminta ke kantor di Ajjbarang dan diberikan selembar foto kopian surat tunggakan pinjaman hutang KSP Anugerah Sejahtera atas nama debitur yang tidak dikenal. Lalu mobil ditahan oleh DC, dan mereka (DC)  mengatakan kendaraan bisa dibawa pulang asalkan ditebus Rp. 200 juta, " terangnya. 

Padahal,  lanjut Prastowo Aji, saat itu BPKB asli kendaraan tersebut sedang diagunkan di Bank Mandiri Kutoarjo sebesar Rp50.000.000,-

Ditambahkannya, kendaraan itu dibeli oleh Kuncoro Wibowo  tanggal 5 Juni 2020 yang dibeli dari Sdr. Eri Eka di Jakarta seharga Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, tersebut adalah Satu Buah Buku Pemilik Kendaraan  Bermotor (BPKB)  Nomor  Q-01159990  dengan  Nomor  Rangka MHCNH55EY8J024893, Nomor Mesin M024893, jenis mobil penumpang (minibus).

Kemudian mobil tersebut digunakan  untuk usaha travel Purworejo-Jakarta , setelah direparasi/perbaikan dengan biaya Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Dan untuk menambah modal usahanya, pada tanggal 26 Maret 2021, Kuncoro Wibowo  mengajukan kredit ke Bank Mandiri Mitra Usaha Unit Kutoarjo sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Adukan ke Polresta Banyumas

Setelah kendaraannya miliknya yang dibeli secara lunas ditarik DC, 

selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022 Kuncoro Wibowo melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Unit II Polresta Banyumas. 

"Hingga saat ini aduan klien kami sudah berjalan 14 bulan di Polresta Banyumas,  namun tidak ada hasil yang diharapkan, " jelas Prastowo Aji

Untuk menguatkan keabsahan BPKB kendaraan dimaksud, kliennya juga 

 sudah menerima  Surat Pengesahan BPKB ke Dirlantas Polda Metro Jaya; dan diberikan surat keterangan keabsahan BPKB yang ditanda-tangani oleh  Dirlantas     Polda     Metro     Jaya     Melalui     Surat     Nomor     : B/8533/VI/YAN.1.3./2023/Ditlantas tertanggal 20 Juni 2023 menyatakan dalam poin 3, BPKB dengan nomor registrasi Q01159990 terdaftar di Seksi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya

Bahwa, akibat kejadian tersebut, klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, dikarenakan kendaraan tersebut digunakan untuk usaha travel;namun saat ini klien kami menganggur/tidak bekerja.

Disamping klien kami mengalami kerugian secara materiil, juga mengalami kerugian immateriil dimana Ayah dari klien kami yang sewaktu kejadian tersebut membawa mobil milik klien kami dan kemudian diambil oleh DC, sehingga  mengalami beban pikiran, Ayah klien juga mendapatkan beban moril dan rasa malu yang sangat dikarenakan dianggap membeli mobil bodong/curian oleh lingkungan sekitar, karena beban tersebutlah Ayah dari klien kami menderita secara psikis sampai tidak mau untuk makan yang mengakibatkan sakit asam lambung akut, serta menimbulkan komplikasi sakit jantung karena perasaan bersalah kepada anaknya dan beban dengan Masyarakat sekitar, yang pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2023 akibat sakit tersebut. (Joni)

Lemasco Menuntut Hak, Besi Hibah Dari PT. Freeport Di Gelapkan Di Gudang Pasuruan Jatim


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Lemasco ( Lembaga Musyawarah Suku Comoro ), merupakan lembaga adat suku di Papua,, dengan didampingi kuasa hukumnya Fanny Elkamatindas, datang ke Pasuruan, untuk mengambil haknya atas barang berupa besi yang sudah digelapkan oleh oknum PT. Freeport ke berbagai sejumlah daerah di Indonesia. 

Menurut investigasi Lemasco, diperkirakan ada 26 titik yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pasuruan, saat mendatangi gudang yang diduga tempat penimbunan barang hasil penggelepan besi dari PT. Freeport, memang benar, ditemukan ratusan pipa dan alat bor, yang diduga bekas milik PT. Freeport, Rabu, 02/08/2023



Gudang penimbunan yang diduga sebagai tempat penimbunan besi bekas PT. Freeport tersebut,  berlokasi di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memang benar ditemukan tumpukan pipa tebal kualitas terbaik serta mesin-mesin bekas pertambangan yang berjumlah ratusan terkumpul di gudang tersebut.

Fanny Elkamatindas SH, selalu kuasa hukum Lamasco, menjelaskan bahwa barang ini adalah pindahan dari Porong, dengan status titipan, kita berani mau eksekusi besi disini karena sudah melalui Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2017, dan sudah ingkrah, yang mempunyai ketetapan hukum tetap, juga tentang mekanisme eksekusinya, jelasnya.



Ketua Lembaga Musyawarah Suku Comoro (Lemasco), Pholicarpus Awemena, menyampaikan bahwasanya, saya mewakili masyarakat adat dari 5 Kampung di Papua khususnya suku Comoro, untuk menuntut hak kami, untuk mengambil besi punya kami yang sudah digelapkan oleh oknum PT. Freeport, karena Lemasco secara resmi mendapat hibah dari PT. Freeport secara langsung.



Pholicarpus juga menambahkan, perjuangan kami sangat panjang dan melalui proses pengadilan dan dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Cibinong, tolong kami hanya menuntut hak saya, sebagian besi sudah kami temukan di Pasuruan, janganlah kami dipersulit untuk eksekusi besi milik kami sendiri, karena kami berjuang untuk kepentingan masyarakat Suku Comoro, yang sudah terdampak langsung oleh aktifitas PT. Freeport, harapnya.(usj)

Kasatreskrim Polres Nganjuk Keluarkan SP2HP, Tindak Lanjut Kasus Penghinaan Melalui Chat


NGANJUK,suarakpkcyber.com- Pelaporan dugaan penghinaan yang di lakukan WA warga Jl. Barito Mangundikaran Nganjuk, via chat wa dengan caption foto menyatakan bahwa " iku Mbah e Garangan", akhirnya berlanjut, hal ini di buktikan dengan keluarnya SP2HP dari Polres Nganjuk yang di tanda tangani Kasat Reskrim, AKP Fatah Meilana, SIK.MH, dengan Nomor B/104/SP2HP-I/VII/RES.2.5/2023/Satreskrim, Kamis (7/7/2023).

Pakar Hukum terkenal Prof.Dr. Wahyu Prijo Djatmiko, SH.MHum menjelaskan bahwa peristiwa yang di alami SR (pelapor) bisa di alami siapa saja, penghinaan yang di lakukan WA (terlapor) via WhatsApp dengan mengirim foto SR ke seseorang dan menyebut kata Garangan sama halnya menyamakan manusia dengan binatang ini harus di beri sangsi sesuai UU yang ada.

" Sekali lagi kami mengapresiasi tindakan Polri dalam menangani peristiwa ini," tutur pengacara kondang tersebut.

Sementara itu Pengacara Muda terkenal selaku kuasa hukum SR , Prayogo Laksono, SH MH.CLL.CLA.CTL.CRA,  secara pribadi mengapresiasi kinerja polres Nganjuk dalam menangani masalah ini.

"Penghinaan terhadap klien kami akhirnya di tindak lanjuti secara serius," ujarnya.

" Kita akan menunggu proses selanjutnya karena penghinaan yang menyamakan klien kami sebagai binatang Garangan, sudah tidak dapat di toleransi lagi," jelasnya.

Semoga hal ini sebagai pembelajaran agar berhati-hati dalam bertindak dan mengambil putusan.(sr) 

Kades Jatirejo Banyakan Kediri Dilaporkan Warganya Ke Polda Jatim Terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik


KEDIRI,Suarakpkcyber.com,- Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diadukan ke Polda Jatim terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Rabu siang (17/5/2023).

Peristiwa ini  berawal saat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran , Banyakan , Kediri datang meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik ayahnya (alm. Jani) namun keterangan tersebut tidak didapatkan oleh yang bersangkutan tanpa kejelasan lebih lanjut.

Mengingat pentingnya keterangan informasi Letter C tersebut Sunarto menganggap Kepala Desa Jatirejo diduga sengaja menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses oleh masyarakat (publik).

Melalui kuasa hukumnya , Prayogo Laksono, S.H, M.H , Sunarto mengadukan masalah ini ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu Prayogo menjelaskan bahwa pihaknya sudah  melayangka  permohon secara resmi ke pemerintah desa Jatirejo pada 4 April 2023 lalu , namun  hal ini juga tidak direspon.

" Sehingga tanggal  4 April 2023 lalu kami melayangkan surat  permohonan keterangan C Desa atas peninggalan pak Jani namun sampai dengan hari ini, hingga  kami membuat pengaduan ke polda jatim , permohonan tersebut tidak pernah direspon oleh pemangku wilayah (Kades)," kata Prayogo.

Pengacara muda ini menganggap sikap kades  melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.

" Ancaman hukumannya kurungan satu tahun dan atau pidana denda Lima Juta Rupiah," tegasnya.

"Hal ini sangat merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya," imbuhnya.

Lanjut Paryogo menegaskan langkah  yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.

"Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana pemerintahan terutama kepala desa , agar hak hak masyarakat terpenuhi," tegasnya.

Prayogo optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat pengadilan , dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa di salah satu kecamatan di kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses persidangan.

Sampai dengan brita ini di naikkan kepala Desa Jatirejo belum menanggapi saat di konfirmasi via chat WhatsApp.(sr) 


Prayogo Law Office Mengapresiasi Putusan Tingkat Banding Terkait Kepemilikan 677 Pemegang Sertifikat Eks Perkebunan Karangnongko Blitar


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Masih ingat Perkara Gugatan Eks Perkebunan Karangnongko dan Saat di konfirmasi media Kuasa hukum Penggugat Akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi TUN di surabaya. Karena klien dinilai tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat sk redis dan Keputusan kanwil BPN jelas salah karèna sebagai pihak yang sudah diputus pengadilan sebagai pihak yg mendapat prioritas utama untuk mendapat hak milik atas lahan garapannya masing masing di eks perkebunan karangnongko justru diabaikan dengan redis. Lahan garapannya justru diberikan kepada bukan penggarap.

Untuk diketahui,Amar Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik Atau E Court disampaikan melalui, penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Propinsi Jawa Timur dan PH masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.



Prayogo Laksono selaku PH dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, bahwa Peradilan pada tingkat Banding sudah diputus dan diberitahukan melalui Ecourt pada pihaknya dan kami Sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 15/B/2023/PT.TUN.SBY yang Amarnya Menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan klienya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat.

Oleh karenanya, pada hari ini 16/03/2023 klienya dapat bernafas lega dan Puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, Dan Dikuatkan oleh Putusan Nomor 15/B/2023/PT.TUN. SBY yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan ungkap Prayogo yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional.

Ia menambahkan teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah SAH sambung Prayogo Laksono yang sebentar lagi akan menyabet gelar Doktor.

Di sini lain Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar Pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas tidak diterimanya Gugatan Penggugat (Sdr Sutrisno dkk)

Pihaknya mengklaim, sedikitnya sebanyak 667 warga bersatu untuk menuntut apa yang menjadi haknya sebagai pemegang sertifikat yang sah.(sr) 

Proyogo Law Office Dampingi Korban Penipuan Di Polres Metro Jakarta Utara


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Berawal dari kerja sama Project pekerjaan Penyedia Jasa Transportasi (Penyewaan Dump Truck) pada sekitar Bulan Maret tahun 2022  yang mana klien kami Sumardi sebagai Pemberi Modal dan Sdr Terduga Terlapor yang berinisial R. BRAM yang beralamat di Kelurahan Wonorejo Kota Pasuruan selaku Pelaksana Pekerjaan Yang katanya ada Proyek Pengurugan  Tanah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, kemudian R.Bram (Inisial)  menawarkan Kepada Klien Kami Untuk Menanam modal Sebesar Rp. 195.000.000,- dan Oleh Saudara Terlapor Meminta ditransfer melalui Rekening BCA Atas Nama KHUMAEDI, Nomor : 4970280435 Sebesar Rp 195.000.000,-  dan Melalui Rekening BCA Atas Nama RAFAEL BRAMANTYA Nomor : 0891125126 Sebesar Rp 34.650.000,- 



Setelah selang 1 (satu) minggu, modal tersebut diterimanya, kemudian memberikan informasi kepada klien kami bahwa ada masalah dalam pekerjaan tersebut  oleh karena dianggap Project pekerjaan tidak jalan Maka Klien Kami Sumardi  meminta Uang Modalnya ditarik kembali, Namun Hingga sekarang Belum dikembalikan, Oleh karenanya dan tetap berpedoman pada Azas Praduga Tak Bersalah  kami menempuh Upaya Hukum dengan melaporkan Kejadian tersebut di Polres Metro Jakarta Utara dengan Dugaan pasal 372 KHUP Jo 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, Kata Prayogo

Sementara disisi lain  Prayogo Juga Mengapresiasi Kinerja serta Responsibilitas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dengan cepat, Tanggap, serta Santun dalam melayani kami dalam membuat Laporan.

Hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan tidak dapat di konfirmasi dan tidak memberikan jawaban setelah di tunggu selama 10 menit(sr) 

Ketua MIO Jatim Hadiri Peresmian Kantor Dhipa Adista Justicia


SURABAYA,suarakpkcyber. com-Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) besutan mantan Menko Polhukam, Laksamana (P) Tedjo Edhi P, SH, makin berkibar, hal itu dengan dibukanya kantor pusat Jawa Timur yang berada di jalan Ngagel no 85 Kertajaya Gubeng.

Bahkan guna lebih meningkatkan eksistensinya dalam pendampingan hukum, Yulianto Tanujaya, S.H didapuk menjadi ketua DAJ Jawa Timur, sekaligus dalam peresmian kantor baru di Surabaya.

Dalam kesempatan itu pula, Ketua Media Independen Online (MIO) Jawa Timur Suharto, S.H beserta rombongannya juga hadir untuk memberikan apresiasi, dan selamat kepada Yulianto, atas terpilihnya menjadi ketua DAJ.



"Semoga amanah yang diberikan oleh ketua Pusat DAJ, kepada Yulianto bisa membawa perubahan besar khususnya dalam hal pendampingan hukum di wilayah Jawa timur," ujar Ketua MIO (23/8)

Dirinya juga menyampaikan, bahwasanya organisasi MIO ini adalah sebuah wadah para pemilik media online, yang nantinya akan siap bersinergi membantu DAJ dalam pemberitaan yang berimbang.(tim) 

Hukuman Ringan Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pledoi Kuasa HukumTerdakwa CL


JAKARTA,suarakpkcyber.com- Jessie Hezron, S.H., M.H. dengan membawa bendera Dhipa Adista Justicia untuk memperjuangkan keadilan untuk (CL) dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2021, legah serta mengucap syukur terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara pidana nomor : Nomor 1019/Pid.Sus/2021/PNJkt.Brt. Sabtu (18/06/2022).

Terdakwa/Terpidana CL ini akhirnya dapatmemperoleh keadilan setelah 5 Bulan di tahan pada Penyidik Polres Jakarta Barat, kemudian terakhir berdasarkan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bahwa siapa saja dapat mengalami permasalahan, yakni salah satunya adalah masalah hukum. Masalah hukum yang menimpa dan dihadapi dengan penuh tanggung-jawab oleh salah satu Klien dari Kantor Hukum yang dididirikan oleh LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH, dihadapi dan dijalani ditengah pandemic covid-19 yang melanda dunia dan juga tidak terlepas pada negara Hukum kita ini yakni Indonesia.

Pada Pertengahan tahun 2021 yang lalu, CL harus mendekam serta tidak lagi mendapatkan kebebasannya sebagaimana mestinya lantaran harus bersedia mempertanggungjawabkan, apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terhadap dirinya yang diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Primair dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Bahwa pada proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, CL selaku “TERDAKWA” yang didampingi oleh Kuasa Hukum yakni MARUSAHA, S.H., M.H., NICHO HEZRON., S.H., M.H. – IANSEN CHRISTIAN.,SH, JESSIE HEZRON.SH.,MH – JOHANES NAPITUPULU, S.H., BAMBANG CHRISTIANTO.,SH – HAFIZ ANDI SADEWO.,SH – YOHANNA CHRISTIEN BANEULI SIRAIT, S.H., M.H., telah dengan sangat maksimal dalam koridor hukum, dalam melaksanakan pembelaaan terhadap Charlen yang pada saat tersebut mengikuti persidangan secara online/daring dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Bahwa sebagaimana pokok dari permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh Charlen dengan tuntutan hukuman maksimal 10 Tahun denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 196 Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pada proses persidangan sebagaimana Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) tersebut, demi menguji kebenaran yang sebenarnya sebagaimana tujuan dari pada Hukum Acara Pidana yakni Tujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, atau mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, maka dalam menguji kebenaran sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka persidangan dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang juga menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan juga saksi-saksi fakta, serta Ahli dalam menguji setiap unsur-unsur dalam Pasal tersebut;

Bahwa yang menjadi menarik dalam perkara a quo dan tengah dihadapi oleh CL, Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menghadirkan Saksi Ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) POLRI selaku Kasubdit Kimia dengan latar belakang pendidikan Ahli adalah Sarjana Farmasi dan dilanjutkan dengan Pendidikan Apoteker, dengan tugas sehari-hari dalam melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Bahan Kimia yang belum diketahui dalam makanan, kosmetika dan bahan kimia produk industri laiinya;

Bahwa dalam keterangan Ahli DIAN INDRIANI, S.Si., Apt., di bawah sumpah pada salah satu point pentingnya yang kemudian dapat menjadi pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, adalah terutama pada keterangannya bahwasannya ahli dalam melakukan pemeriksaan kandungan isi zat obat yang terdapat dalam barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan, menerangkan lebih lanjut terhadap “Avigan Favipivavir” mempunyai kandungan obat yang berisi Favipiravir yang merupakan anti virus dan bermanfaat untuk mengatasi influenza;

Lebih lanjut diterangkan oleh ahli yang berlatar belakang Apoteker tersebut pada persidangan yakni Bahwa Azithromycin Dihydrate 500mg dan Zarom 500 Azithromycin Dihydrate mempunyai kandungan Azithromycin yang merupakan obat anti biotik yang bermanfaat mengobati infeksi karena bakteri; lanjutnya Bahwa Desrem Remdesivir mempunyai kandungan obat yang berisi Remdesivir yang bermanfaat untuk anti virus. Hal mana atas keterangan Ahli tersebut CL yang pada saat itu berstatus sebagai Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan-keterangan yang diterangkan oleh Ahli dari Bareskrim Polri tersebut;

Bahwa CL yang dituntut pada persidangan dalam perkara Pidana atas perbuatannya menjual obat “Actemra” sebagai obat yang dapat membantu menyembuhkan Covid-19, pada mulanya hanya berniat untuk membantu salah satu teman/kerabat Terdakwa yang dinyatakan poistif Covid-19;

Bahwa atas dasar niat baik dari pada CL tersebut, Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia yang dengan sunguh-sunguh dalam Nota Pembelaan tersebut dengan dasar dan tujuan semata-mata untuk menegakan keadilan sebagaimana adagium hukum Adagium, “Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan (Fiat Justitia Ruat Caelum)” kemudian dengan mengingat suatu adagium yang menjadi semangat penegakan Hukum, “Lebih Baik

Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah, Dari Pada Menghukum Seorang Yang Tidak Bersalah,” pungkasnya.

Maka dalam melakukan pembelaan pada persidangan terhadap Klien dengan tujuan sebagai penyeimbang dari sisi kami Penasehat Hukum, atas Tuntutan/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum Tentunya, Pledoi ini bukanlah sesuatu yang hendak membela kesalahan Terdakwa agar bebas di luar pertimbangan–pertimbangan hukum, tetapi suatu ikhtiar hukum agar sebelum Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan, telah mendapatkan penjelasan atau keterangan dari pihak Terdakwa, baik berdasarkan bukti – bukti dan segala sesuatunya atas perkara tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa. Pledoi ini adalah salah satu alat peradilan untuk membantu Majelis Hakim untuk sampai pada suatu keyakinan, dan dengan keyakinan ini kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara benar, adil dan baik bagi seluruh pihak.

Bahwa atas hal tersaebut Dhipa Adista Justicia dalam isi Nota Pembelaan Dan Kesimpulan pada isinya menyampaikan kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yakni hal-hal sebagai berikut;

Bahwa selama berjalannya proses persidangan tidak terbukti adanya unsur Niat/Sikap Batin (Mens Rea) dari Terdakwa, oleh karena Terdakwa hanya membantu orang tua teman/kerabat Terdakwa yang sakit dan memerlukan obat guna penyembuhan Covid-19, yakni Ibu dari Terdakwa – AHMAD IRFAN;

Bahwa tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwasannya obat tersebut merugikan orang lain, dalam arti Orang/Pasien yang mengkonsumsi obat tersebut mengalami penurunan kondisi fisik masalah kesehatan dan/atau cacat permanen. Sedangkan Fakta sebaliknya menunjukkan adanya efek yang menyembuhkan Orang/Pasien yang mengkonsumsi Obat tersebut menjadi sembuh sehingga terlihat adanya khasiat dari obat tersebut;

Bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun hal yang dapat membuktikan terkait kepalsuan Obat tersebut secara medis melalui prosedural pemeriksaan laboratorium yang dapat dipertanggung jawabkan; Bahwa terkait kelangkaan obat dan tingginya harga eceran obat Covid-19 di masyarakat sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut mengingat Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam sebagaimana KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, sehinga dalam hal ini seharusnya ada pengesampingan norma hukum positif terkait hal tersebut dalam konteks adanya alasan kondisi darurat dan kesehatan; Bahwa selanjutnya atas pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dan kemudian dengan memperhatikan Keadaan yang meringankan Terdakwa yang pada intinya Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:

“Menyatakan Terdakwa CL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Demikan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, hal mana diterima oleh Terdakwa dan juga Kuasa Hukum, hal mana mengingat Terdakwa telah menjalani masa tahanan selama proses hukum selama 8 bulan, sehingga pada saat putusan diucapkan pada 11 Maret 2022, beberapa hari kemudian CL dapat memperoleh kembali kebebasannya dan mengucap syukur, serta berterimakasih kepada setiap pihak yang telah membantunya,” pungkas Jessie Hezron, S.H., M.H. (Mus/J P)

Ikatan Advokat Indonesia Yogyakarta Adakan Buka Bersama


YOGYAKARTA,suarakpkcyber.com-Bertempat di Sagan Heritage Hotel Yogyakarta, senin (25/4/22), sejumlah pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta menghadiri acara buka puasa bersama. Sambil menanti saatnya waktu berbuka, mereka asyik berdiskusi membicarakan rencana pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IKADIN Yogyakarta yang rencananya akan dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri.  

Ketua IKADIN Yogyakarta, Dr.Ariyanto, S.H.,CN., M.H. dalam sambutannya menyampaikan sekilas napak tilas perjalanan dan kegiatan IKADIN Yogyakarta selama masa kepengurusannya. Mulai dari kegiatan yang bersifat insidentil seperti bantuan hukum terhadap nelayan di wilayah samas, hingga membentuk Pusat Bantuan Hukum  yang menjadi wadah pembelajaran calon advokat dan bantuan kemanusiaan/bakti sosial.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKADIN Dr.H.Achiel Suyanto,SH, MBA. memberikan apresiasi terhadap kinerja IKADIN  Yogyakarta. Salut terhadap perjuangan IKADIN Yogyakarta yang  mampu bertahan dan eksis dalam kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung terhadap perkembangan dunia advokat dan masyarakat umum.

Acara buka bersama ini disamping menjadi ajang silaturrahmi pasca melandainya pandemic Covid-19, juga digunakan sebagai konsolidasi organisasi menjelang dilaksanakan Muscab. 

“Diharapkan pertemuan kita kali ini menjadi semangat baru bagi pengurus dalam membangun IKADIN sebagai salah satu organisasi advokat yang mampu bertahan diera perkembangan dan kelahiran berbagai organisasi advokat saat ini,” tegas Dr.H.Achiel Suyanto,SH, MBA.

Taufik Tangkas Ukur Purba, S.H, selaku Ketua pelaksana acara buka bersama, dalam paparannya  sedikit berceritera perjalanan organisasi, tantangan dan badai hingga proses suka cita yang telah dilalui selama priode kepengurusan IKADIN Yogyakarta berlangsung. 

“IKADIN  adalah organisasi advokat yg mengedepankan perjuangan, sehingga harapannya dapat terus melahirkan advokat-advokat yang tangguh dan memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan kebangsaan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para advokat senior diantaranya Daris Purba, SH.  Benny Triprasetiyo, SH. MH.  Susie Fitri, SH. MM. Fahrur Rozi, SH. Juga sebagai Sekretaris Media Independen Online Indonesia (MIO), para pengurus DPC IKADIN Kota Yogyakara Nur Ismanto,  SH. MH.(tim)

Dishub DKI Maladministrasi Bisa Dilaporkan Ke Ombudsman

Safrin liputo kadis perhubungan DKI Jakarta

JAKARTA.Suarakpkcyber.com - Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Pergub DKI No. 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir yang menyatakan: “Kerjasama penyelenggaraan parkir dapat diprakarsai oleh Gubernur, Kepala Unit, Kepala Daerah Pemerintah Daerah Mitra atau SKPD/UKPD Pemerintah Daerah Mitra dan/atau Pihak ketiga. Prakarsa Kerjasama tersebut dapat berasal dari hasil leleng/seleksi, pertemuan rapat kerja, hasil kunjungan kerja, pelaksanaan implementasi fungsi atau sebab lain.

Adanya penunjukan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dalam hal ini Unit Pengelola (UP) Perparkiran  kepada Koppada berkaitan dengan pengelolaan parker, diduga merupakan maladministrasi. 

M.Jaya,Sh.Mh.mm Avokat/ahli hukum senior


Ketentuan Maladministrasi dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Adapun dalam ketentuan Pasal 7 yang menjadi tugas dan wewenang Ombudsman adalah:

a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; 

c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; 

d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 

e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 

f. membangun jaringan kerja; 

g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan 

h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Sedangkan Pasal 8 (1) UU Ombudsman, 

(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang: 

a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; 

b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; 

c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; 

d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; 

e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; 

f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; 

g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang: 

a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;

b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

Bagi pihak yang berkebaratan terhadap penunjukan langsung kepada Koppada, dapat melaporkan maladminstrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia, pungkasnya (Tim)

Terkait Maraknya Kasus Hukum Di Padang Lawas, Pitra Romadoni : Sejak Januari Kita Bukan Penasehat Hukum Pemerintah Padang Lawas


PADANG LAWAS,suarakpkcyber.com-Pengacara Senior Pitra Romadoni menanggapi Pertanyaan beberapa Wartawan di Padang Lawas yang akhir-akhir ini banyak aduan dan Laporan Masyarakat kepada aparat Penegak hukum terkait permasalahan Aparatur Sipil Negara di Padang Lawas, mulai dari Kasus Pengadaan Website Desa Sampai ke Pengadaan Sewa Mobil Dinas di Intansi Pemerintah Kab. Padang Lawas.

Menanggapi aduan dan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan Permasalahan Website Desa dan permasalahan Dinas lainnya, Pitra Enggan berkomentar terhadap Permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi Dinas-Dinas di Kab. Padang Lawas tersebut karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pitra menilai, Aduan dan Laporan masyarakat Padang Lawas tersebut adalah hak konstitusional setiap warga negara, itu dijamin dan dilindungi Negara, harus kita hormati, pada intinya kita harus menjungjung tinggi serta menghormati Hukum Dan Keadilan. Ujarnya

Pitra menegaskan, mengenai Laporan-laporan masyarakat terhadap Dinas disana itu merupakan suatu Proses hukum, yah kalau ditanyak saya Pribadi semua warga negara harus taat dan kooperatif terhadap undangan maupun panggilan dari setiap aparat penegak hukum, baik itu Panggilan dari Kejaksaan, Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Intinya saya Pribadi, menghormati semua tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat sepanjang itu untuk kebaikan dan kemajuan suatu daerah, kalau ada yang salah ya diperbaiki ditinjau lagi kalau benar ya harus didukung penuh, kita mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat selama ini dalam mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kab. Padang Lawas, hal tersebut juga gunanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat disana.

Pitra menambahkan, Dirinya meminta maaf kepada masyarakat apabila saat ini tidak dapat menampung aspirasi masyarakat Padang Lawas lagi terkait kebijakan Pemerintah Daerah, dikarenakan sejak Januari 2022 kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan Nasehat Hukum kepada Pemerintah Padang Lawas dan tidak mempunyai tanggung jawab lagi dengan permasalahan hukum di Padang Lawas, tutupnya.(red)

Vonis Inkracht Tampa Kesempatan Upaya Banding, Dolfie Rompas : Putusan Itu Tidak Sah


JAKARTA,suarakpkcyber.com – Seorang wartawan Sulawesi Utara, Oldy Arthur Mumu (43), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, baru-baru ini menjadi korban kriminalisasi melalui program industri hukum oleh para oknum aparat penegak hukum di daerah tersebut. Arthur dilaporkan oleh seorang pengusaha swalayan di Manado bernama Ridwan Sugianto ke Polda Sulut. Pria yang sangat getol membongkar kasus penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang pejabat di Sulut itu dipolisikan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik [1].

Ridwan Sugianto keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.

Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka. Tidak jelas alasannya, Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu.

Berbanding terbalik dengan laporan ahli waris, laporan Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto justru lancar melenggang-kangkung diproses oleh polisi, gayung bersambut dengan lincah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, dan selanjutnya terserah majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Hasil industri hukum alias rekayasa hukum untuk mengkriminalkan wartawan yang tergabung di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini diganjar 9 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Manado.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) pun telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.

Namun terdapat beberapa keganjilan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya bagi penyelenggara hukum, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif, di tingkat nasional, terkait putusan majelis hakim di PT Sulut itu. Dari sekian keganjilan dalam proses putusan dan penyampaian salinan putusan kepada Arthur Mumu, yang sangat aneh adalah fakta bahwa putusan hakim banding ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021, namun pemberitahuan putusan tersebut kepada Arthur Mumu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022.

Proses penetapan putusan dan penyampaian kepada terdakwa sangat jelas telah melanggar Pasal 226 ayat (1) KUHAPid yang berbunyi: Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan [2]. Jikapun PT Sulut dapat berkilah bahwa Pasal 226 ayat (1) tersebut hanya di lingkup pengadilan negeri sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, namun pemberitahuan putusan hakim banding wajib disampaikan kepada PN Manado sesegera mungkin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 243 ayat (1) KUHAPid, yang berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama [3].

Keganjilan lainnya, yang justru paling aneh bin absurd, adalah bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan fulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis batal demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus batal demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.

KUHAP sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.

“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.

Pelanggaran terhadap KUHAP, lanjut Rompas, mengakibatkan sebuah proses peradilan cacat formil, dan pada akhirnya berakibat putusan yang dihasilkan dapat dinyatakan tidak sah. “Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus batal demi hukum,” ujar Dolfie Rompas menegaskan lagi.

Menyikapi putusan yang secara faktual cacat formil dan tidak sah itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyerukan perlawanan terhadap kezaliman hukum yang sedang ditimpakan kepada anggotanya Arthur Mumu. Menurutnya, di sebuah negara hukum seperti Indonesia, kita wajib menghormati hukum dan putusan-putusan hukum yang ada, namun tentunya hanya terhadap hukum yang dilaksanakan melalui prosedur yang benar sesuai dengan aturan dan koridor hukum itu sendiri.

“Sebaliknya, kita wajib menolak hukum yang prosesnya dilaksanakan sekehendak hati dan sewenang-wenang oleh para oknum pelaksana hukum yang marak terjadi di negara ini. Mentaati dan menjalani putusan hakim yang ditetapkan secara serampangan, tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, merupakan penghianatan dan dosa besar terhadap hukum, kebenaran, dan keadilan. Hanya satu kata: LAWAN!” beber Lalengke dengan tegas kepada ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group, Jumat, 18 Februari 2022.

Lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas terbaik di Eropa itu selanjutnya menghimbau kepada para penegak hukum yang diberi tugas sebagai polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, agar bekerja secara profesional untuk menemukan kebenaran formil dan materil pada setiap perkara yang ditangani. “Kita sangat berharap agar semua aparat penegak hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan dan kehakiman, serta termasuk para pengacara, agar bekerja dengan baik dan profesional, tidak terintimidasi oleh kekuasaan dan keuangan. Mereka harus bekerja menemukan kebenaran di setiap perkara yang ditangani, demi menghadirkan keadilan bagi setiap pencari keadilan di lembaga-lembaga peradilan di negeri ini,” tutup Lalengke penuh harap. (APL/Red)

Catatan:

[1] Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/terkait-kriminalisasi-arthur-mumu-alumni-lemhannas-pertanyakan-profesionalitas-penegak-hukum-di-sulut/

[2] Pasal 226 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana); https://yuridis.id/pasal-226-kuhap-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/#:~:text=(1)%20Petikan%20surat%20putusan%20pengadilan,nasihat%20hukumnya%20diberikan%20atas%20permintaan.

[3] Pasal 243 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana); https://yuridis.id/pasal-243-kuhap-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/#:~:text=(1)%20Salinan%20surat%20putusan%20pengadilan,yang%20memutus%20pada%20tingkat%20pertama.

Nicho Herzon,SH,MH, Laporkan Mitra Kerja Clientnya Ke Polda Metro Jaya


JAKARTA,suarakpkcyber.com-berawal dari kerjasama yang ditandatangani tanggal 5 juli 2021 antara Merryanna dan Rony Hidayat dibidang investasi Alat Kesehatan berbuntut tuntutan hukum bagi Rony Hidayat. Merasa dirinya tertipu Merryanna lewat kuasa hukumnya Nicho Herzon,SH,MH dari LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA melporkan Rony Hidayat ke Polda Metro Jaya.

“Bentuk kesepakatan antara klien kami Merryanna dengan Sdr. Rony Hidayat adalah kesepakatan secara tertulis dalam Surat Kesepakatan Pengelolaan Dana Pinjaman Usaha tertanggal 5 Juli 2021 Atas kesepakatan tersebut, klien kami melakukan transfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening atas nama Rony Hidayat, dan juga rekening bank lainya atas nama Rony,” tutur Nicho Herzon,SH,MH.

Mulai terjadi permasalahan pada Desember 2020, dimana Merryanna tidak lagi mendapatkan keuntungan pembagian hasil Investasi tersebut. Akibat dari inkonsistensi Rony Hidayat, Marryanna dirugikan milaran rupiah. Untuk itu Merryanna lalu meminta pertanggungjawaban dari mitranya Rony Hidayat. Namun yang terjadi Merryanna tidak pernah mendapatkan jawaban dan kepastian bagi hasil dari kerjasama tersebut.

Menurut Nicho Herzon,SH,MH yang juga Dewan Penasehat Media Independen Online Indonesia (MIO), pihaknya selalu mendapat penjelasan bahwa kendalanya ada di Dinas Kesehatan yang terlambat atau menunda pencairan, sehingga pembagian pembagian hasil keuntungan investasi tersebut, baik modal pokok maupun bunga (keuntungan) Investasi tak kunjung diterima clientnya. Atas tindakan tersebut sejak tahun 2020 clientnya sebagai investor mengalami kerugian hingga milliaran rupiah. 

Untuk menyelesaikan pertikaian kedua belah pihak, baik penyelesain secara perdata maupun pidana. Sebagai kuasa hukum Merryanna, Nicho telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut di Polda Metro Jaya dengan dugaan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 

“Kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum demi keadilan bagi client kami, akibat dari kejadian ini client kami dirugikan hingga miliaran rupiah” lanjut pria yang juga menjabat Sekjen LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata terdapat 4 unsur yang harus dibuktikan dalam mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum seperti, perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan klausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Penggugat yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum wajib membuktikan ke empat syarat tersebut di atas, jika tidak terpenuhi jangan berharap gugatan akan berjalan mulus.(tim)

Pengusaha Polowijo Melaporkan Kades Kampung Baru


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Kasus kerjasama jual pbeli beras senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan A.T pengusaha polowijo serta S.D.P Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kini semakin memanas.

Setelah kemarin digugat serta kalah ditingkat PN Nganjuk dan banding , kini Kades Kampung Baru dilaporkan oleh rekananya pengusaha polowijo  ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, dengan laporan penggelapan, hal tersebut disampaikan oleh kedua kuasa hukum A.T pengusaha polowijo setelah melaporkan Kades Kampung Baru di Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur

Kasus kerjasama jual beli beras senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk  serta S.D.P Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kini semakin memanas.

Setelah kemarin gugatan di pengadilan Negeri Nanjuk , serta di tingkat banding di menangkan oleh penggugat A.T pengusaha polowijo, kini A.T yang menunggu itikat baik dari S D.P Kades  Kampungbaru,  mulai  kesal  serta merasa tidak ada itikat baik dari S.D.P Kades Kampungbaru Pasalnya Kades Kampung Baru tak kunjung melaksanakan kewajibanya memberikan hak A.T sesuai hasil putusan pengadilan.

Dengan di dampingi dua kuasa hukumnya Budi Setyo Hadi Sh. Serta Prayogo Laksono Sh.Mh,  kasus tersebut kini  dilaporkan ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Menurut Prayogo Laksono Kuasa Hukum A.T Pengusaha Polowijo , pihaknya melaporakan S.D.P Kepala Desa Kampung Baru ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dengan laporan pidana penggelapan agar klienya mendapatkan kepastian hukum terkait kasusnya. Prayogo bersama timnya akan terus mengawal kasus tersebut sampai klienya mendapatkan hak nya serta kepastian hukum.

Sementara itu menurut S.D.P Kepala Desa Kampungbaru  yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, belum mengetahui terkiat dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasusnya oleh A.T pengusaha polowijo  ia kan berkoordinasi ke kuasa hukumnya terkait adanya laporan teesebut.

Diketahui sebelumya Kades Kampung Baru terlibat kasus kerjasama jual beli beras senilai 700 juta rupiah dengan putusan pengadilan dimenangkan oleh A.T pengusaha polowijo.(sr)

Pengacara Terduga Pengguna. Ijasah Palsu Sebar Hoak Terkait PT SMI


JAKARTA,suarakpkcyber.com – Pengacara Master Trust Law Firm yang sedang menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Natalia Rusli [1], disinyalir kuat telah menyebebarkan berita bohong atau hoax di segelintir media terkait PT. Sentra Megah Indotek (SMI). Natalia bersama team-nya telah menuduh dengan membabi-buta dan niat jahat terhadap perusahaan trading forex ini, yang katanya telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mitra kerja atau nasabahnya [2].

“Semua yang dikatakan team advokat dari Master Trust Law Firm tentang klien kami, PT. SMI tidak benar sama sekali,” demikian disampaikan oleh Heryanrico Silitonga, S.H., C.L.A., C.T.A., selaku Kuasa Hukum PT. SMI, kepada media ini, Selasa, 14 Desember 2021.

Memang benar, lanjut Henyanrico, bahwa pihak perusahaan dilaporkan mitra kerjanya ke Polda Metro Jaya, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan warga yaitu mitra kerja klien kami yang mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mereka oleh perusahaan. Jadi, terlalu gegabah pihak pengacara pelapor yang menyebarkan berita tentang masalah ini. Setiap tuduhan mereka dapat kami buktikan bahwa semua itu tidak benar,” ungkap Rico, panggilan akrab Ketua Tim Pengacara PT. SMI.

Pimpinan Kantor Advokat Heryanrico Silitonga & Partners Law Firm itu selanjutnya mempertanyakan kebenaran informasi tendensius yang disebarkan Natalia Rusli terkait kerugian Rp. 300 miliar yang dialami mitra kerja PT. SMI. “Bukti kerugiannya apa? Dimana? Kapan? Siapa yang dirugikan, mitra kerja yang mana? Kapan dirugikannya? Jangan main tuduh sembarangan dengan asumsi-asumsi tanpa dasar. Seorang lawyer yang benar-benar lawyer, tidak bisa bicara berdasarkan pendapat pribadi semata, harus ada dasarnya dalam membuat statemen karena akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika Anda tidak bisa membuktikan kerugian 300 miliar itu, kita akan lapor balik terkait menyebarkan berita bohong,” beber Rico.

Natalia Rusli, terduga makelar kasus yang tersangkut perkara suap Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) beberapa waktu lalu [3], juga dengan keji menyebarkan berita bohong soal modus penipuan yang katanya dilakukan perusahaan PT. SMI. Mereka menuduh bahwa modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi Robot Trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan atau EA50 milik PT. SMI.

“Dapat kami jelaskan bahwa kami tidak pernah menerima uang atau pun titipan uang dari para mitra kerja PT. SMI. Tanya saja ke setiap mitra kerja perusahaan kami, apakah perusahaan pernah menerima uang titipan dari mereka sebagai investor? Faktanya adalah mitra kerja sendiri yang memberikan atau menyetorkan uangnya ke perusahaan broker Vantage FX. Yang kami tawarkan adalah mitra kerja menjalankan sendiri trading forex atau kami yang menjalankannya dengan syarat dan ketentuan yang telah tertulis pada saat mendaftar,” jelas Direktur Utama PT. SMI, Hartedi, S.T.

Selanjutnya, dalam pemberitaan yang salah satunya dimuat di Beritasatu.Com [4], disebutkan bahwa para mitra kerja diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal. Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan kata direksi tersebut margin call (dana investor atau mitra kerja di bawah nilai minimal – red), tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut.

“Klien kami dengan tegas membantah hal tersebut. Dan sebagai lawyer dari PT. SMI, kami peringatkan terkait hal-hal yang masih dalam proses hukum tidaklah patut untuk menjadi konsumsi publik karena akan memicu adanya perbuatan pidana terkait berita bohong yang merugikan klien kami. Faktanya, PT. SMI tidak pernah mengiming-imingi, apalagi menjanjikan dalam 50 hari balik modal. Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan terkait tuduhan ngawur tersebut,” ujarnya.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dihadapi di Polda Metro Jaya, Advokat Heryanrico Silitonga mengatakan bahwa PT. SMI sangat patuh terhadap hukum yang berlaku. “Dengan adanya laporan polisi tersebut, perusahaan akan menjalankan dan atau mengikuti sesuai proses dan prosedur hukum. Kami harapkan atau ingatkan bahwa hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, PT. SMI sangat menyayangkan isi dari statement Master Trust Law Firm pada poin-poin di atas yang bersifat sangat menghakimi klien kami dan terkesan mendahului putusan pengadilan,” beber Rico lagi.

Ketika ditanyakan terkait langkah hukum yang akan diambil oleh PT. SMI atas tudingan Natalia Rusli di atas, Rico dengan tegas menjawab bahwa pihaknya sedang persiapan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang membuat keresahan para mitra kerja kliennya saat ini. “Pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi dan mengabaikan etika jurnalistik oleh media-media tersebut, sedikit banyak telah membawa kerugian, baik secara materiil maupun imateriil bagi PT. SMI, yang dapat dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” imbunya.

Sebagai langkah awal, kata Rico, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Master Trust Law Firm terkait tuduhan-tuduhan sesat yang disebarkan melalui media itu. “Untuk diketahui kami telah melayangkan somasi per hari ini, Selasa 14 Desember 2021, terhadap Master Trust Law Firm untuk segera melakukan penjelasan atas pemberitaan sebagaimana disebutkan di atas,” ungkap Rico.

Dalam kesempatan ini juga, PT. SMI menyampaikan bahwa pihak perusahaan membuka layanan konsultasi terkait berbagai hal, termasuk mengenai pemberitaan yang menyudutkan perusahaan dan meresahkan mitra kerjanya. “Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan langsung oleh mitra kerja perusahaan, silahkan menghubungi call center PT. SMI atau melalui pengacara perusahaan,” pesan Dirut Hartedi, S.T.

Sebelum menutup releasenya, Heryanrico menyampaikan harapan kepada para pekerja media agar melakukan tugasnya secara profesional dan berimbang, tidak hanya memberitakan informasi dari satu pihak saja. “Kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan media yang kami hormati dan sayangi untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebelum memberitakannya ke publik sehingga ada keseimbangan di dalam pemberitaan. Sampaikanlah kebenaran untuk mewujudkan keadilan supaya masyarakat umum, khususnya mitra kerja PT. Sentra Megah Indotek, tidak keliru, salah persepsi dan merasa khawatir, dalam menjalankan bisnis yang sedang ditekuni. Proses hukum akan dihadapi, tapi kepentingan mitra kerja menjadi prioritas utama perusahaan,” pungkas Rico mengakhiri pernyataannya sebagai bantahan dan klarifikasi terhadap pernyataan pengacara Master Trust Law Firm di media baru-baru ini. (TEAM/Red)

Catatan:

[1] Diduga Tidak Terdaftar di Dikti, Ijazah Magsiter Hukum Natalia Rusli Diberhentikan Pihak UNPAM, Korban Natalia Rulsi dan LQ Indonesia Sampaikan Apresisasi; https://www.serangtimur.co.id/2021/08/diduga-tidak-terdaftar-di-dikti-ijazah.html

[2] Rugikan Nasabah Rp300 Miliar, Tiga Direksi Perusahaan Trading Forex Dilaporkan ke Polda Metro Jaya; https://poskota.co.id/2021/12/10/rugikan-nasabah-rp300-miliar-tiga-direksi-perusahaan-trading-forex-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya

[3] Sesjamdatun Kejagung Dicopot, KCH: Tinggal Natalia Rusli Belum Diproses; https://matafakta.com/2021/06/15/sesjamdatun-kejagung-dicopot-kch-tinggal-natalia-rusli-belum-diproses/

[4] Tiga Direksi PT Sentra Megah Indotek Dilaporkan ke Polisi; https://www.beritasatu.com/nasional/865551/tiga-direksi-pt-sentra-megah-indotek-dilaporkan-ke-polisi

Nama Baik Dan Instansinya Tercemar, Advokat Prayogo Laksono Melaporkan Akun WA Ini Ke Polisi


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Modus penipuan dengan menggunakan akun orang lain marak terjadi akhir- akhir ini. Hal ini juga terjadi pada seorang pengacara asal Nganjuk, Prayogo Laksono,SH,MH yang nama dan foto dirinya digunakan sebuah akun Whatsapp dengan nomor +62 858-3446-58433.

Akun palsu tersebut mengaku sebagai Prayogo dan menawarkan mobil murah dari lelang sebuah bank ke beberapa orang termasuk ke rekan-rekan sang pengacara.

Meski belum ada korban , Prayoga melaporkan kasus ini ke Polsek Nganjuk Kota atas dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik yang di lakukan secara sadar dan terencana oleh akun WA +62 858-3446-58433 dan saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

"Penipuan itu sampai sekarang belum ada korban kayaknya , laporan yang kita buat itu dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan." ujar pria 39 tahun tersebut saat dikonfirmasi media ini Sabtu pagi (11/12/2021).


Advokad yang sebentar lagi menyandang gelar doktor dari Untag Surabaya ini menambahkan akibat ulah akun palsu tersebut nama baik diri dan instansinya yang beralamatkan di Jln.Jaksa Agung Suprapto No. 10 Kelurahan Kauman, Nganjuk Kota menjadi tercemar.

"Jadi dampaknya ya nama pribadi saya dan sebagai Managing Partner Law office PRY and Partner sebagai kantor hukum kita jadi tercemar." imbuh pria yang juga menjadi ketua DPD Nganjuk Media Independen Online Indonesia ini.

Perlu di ketahui , Paroyogo mengadukan terkait adanya dugaan tindak Pidana Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 ke polisi pada hari Jumat kemarin (10/12/2021). (John)

Daftar 10 Pengecara Batak Terkemuka, Salah Satunya Pitra Romadoni Nasution Pengacara Batak Paling Muda


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Profesi sebagai Pengacara tidak asing lagi pada kalangan orang Batak, lantaran sering muncul dilayar kaca, terlebih sering memenangkan kasus hukum. 

Orang Batak memang dikenal dari suaranya yang keras, tegas dan lantang, Kesenioran Pengacara biasanya diukur dari Prestasi Para Pengacara dalam memenangkan kasus sehingga menjadi tolak ukur masyarakat memilih Pengacara. 

Berikut Kami rangkum daftar 10 pengacara orang Batak paling terkemuka di Indonesia dari BATAKPEDIA CENTER, berikut nama-namanya: 

1. Adnan Buyung Nasution 

Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution lahir pada tanggal 20 Juli 1934, beliau adalah seorang Pengacara dan aktivis indonesia.

Salah satu organisasi yang didirikannya adalah lembaga bantuan hukum (LBH) pada tahun 2007 sampai tahun 2009 Adnan Buyung Nasution dilantik menjadi anggota dewan pertimbangan presiden bagian hukum. 

2. Pitra Romadoni Nasution 

Pitra Romadoni Nasution lahir pada tanggal 27 Oktober tahun 1990, beliau adalah Pengacara ternama Indonesia berdarah Batak Mandailing, Pitra dikenal dengan Pengacara Muda Kontroversial.

Beberapa kasus Kontroversial yang ia tangani sebagai kuasa hukum Kivlan Zen dalam dugaan kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019 yang menggemparkan dunia perpolitikan indonesia.

Pitra Romadoni juga pernah menangani kasus Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel pada Tahun 2017 yang ber ujung pada perdamaian dan banyak lagi kasus-kasus kontroversial yang pernah ditangani Pitra Romadoni. 

3. Albert Hasibuan 

Dr. Albert Hasibuan lahir pada tanggal 25 Maret 1939, beliau adalah seorang Advokat Senior Praktisi Hukum dan dosen. Ia pernah dipilih oleh Presiden SBY sebagai Dewan Pertimbangan Presiden bidang hukum dan ketatanegaraan. 

4. Otto Hasibuan 

Otto dikenal karena menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida pada 2016 Ia juga dikenal karena menjadi salah satu kuasa kasus dugaan korupsi e-ktp Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017 pada 2020 Otto menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra Selain aktif berorganisasi dan sebagai pengacara dengan mendirikan Firma hukum Otto Hasibuan dan asosiasi foto juga menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi. 

6. Todung Mulya Lubis 

Prof. Dr. Todung Mulya Lubis lahir pada tanggal 4 Juli tahun 1949 beliau adalah seorang ahli hukum dan aktivis Indonesia ia mendirikan The Law office of Mulya Lubis and partners pada tahun 1991 yang kemudian lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa Maulana law office, Todung Mulya Lubis adalah anggota dari ikatan pengacara Indonesia himpunan konsultan hukum pasar modal dan internasional bar association selain aktivitas profesionalnya todung Mulya Lubis adalah pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

7. Juan Felix Tampubolon 

Juan Felix adalah seorang pengacara Indonesia, ia menjadi salah satu kuasa hukum dari keluarga mantan Presiden Soeharto ia menyelesaikan sarjananya di universitas jayabaya Fakultas Hukum. 

8. Hotma Sitompul 

Hotma Sitompul adalah kelahiran Jakarta pada 1965 dia menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada Hotma pernah bekerja menjadi staf di LBH Jakarta di bawah pimpinan Dr. Adnan Buyung Nasution pada tahun 1977 sampai 1980, Pendiri Yayasan LBH Mawar Saron pada 2002 Lembaga ini didirikan untuk membantu mereka yang miskin, lemah dan buta hukum untuk mendapatkan keadilan.

9. Luhut Pangaribuan 

Pria kelahiran toba samosir tanggal 24 Mei tahun 1956 ini menggondol gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia setelah lulus dari UI pada tahun 1981 Luhut Pangaribuan memantapkan karirnya sebagai advokat walaupun awalnya ingin menjadi hakim sejak memutuskan menjadi advokat, ia menjadi Dosen Hukum Pidana di kampus UI dan beberapa kampus lainnya selain sebagai praktisi dan akademisi Ia juga sebagai aktivis, puncaknya ia menjadi ketua umum perhimpunan advokat Indonesia tahun 2015 sampai tahun 2020. 

10. Hotman Paris Hutapea 

Dr. Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti pada tanggal 20 Oktober tahun 1959 beliau adalah pengacara Indonesia yang terkenal dengan Gayanya yang Flamboyan dan gaya hidup mewah, ia banyak menangani kasus selebritis. 

Berikut kami kutip dafar Pengacara Batak Terkemuka dari BATAKPEDIA CENTER, salah satu Pengacara Batak Paling Muda adalah Pitra Romadoni Nasution yang masih berusia 30 Tahun tapi sudah banyak tangani kasus-kasus Kontroversial dan sering memenangkan Gugatan Perdata.

Dalam debut kiprahnya selain sebagai pengacara, Pitra juga aktif di berbagai organisasi papan atas nasional, antara lainnya dia terpilih sebagai Sekjen di PERHAKHI dan juga keberadaannya kini telah didapuk sebagai Dewan Penasehat Hukum organisasi MIO INDONESIA (Rel/MIO)

Pitra Romadoni Menangkan Gugatan Perkara Wan Prestasi Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadili Gugatan yang diajukan Pitra Romadoni terkait Wan Prestasi Perkara Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan, Gugatan tersebut ter registrasi dengan Nomor Perkara 181/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Alimin R. Sujono, SH.MH sebagai Majelis Hakim Ketua, beserta Morgan Simanjuntak, SH.MH dan Sriwahyuni Batubara, SH.MH sebagai Hakim anggota. 

Pitra Romadoni Mengajukan Gugatan terhadap SBD yang menguasai Rumah di Kavling DKI, Jakarta Selatan, Para Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan yang dilayangkan Pitra Romadoni atas kasus sengketa Rumah di Kav. DKI Jakarta Selatan serta Para Tergugat SBD dan M kalah dimana Majelis Hakim Menolak Eksepsi dari para Tergugat serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat, berikut poin Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: 

DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat. 

DALAM POKOK PERKARA: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 

2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengingkari Surat Kesepakatan tanggal 1 Maret 2019 adalah Perbuatan Wan Prestasi; 

3. Menyatakan SURAT KESEPAKATAN TANGGAL 1 MARET 2019 antara Penggugat dan Tergugat sah dan berharga secara hukum; 

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil yang dialami Penggugat (kerugian pokok) sebesar Rp. 600.000.000.,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dikurangi pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.140.900.000.,00 (Seratus empat puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yakni sebesar Rp.459.100.000., (Empat Ratus lima puluh sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah); 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.098.000.00,- (satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); 

Melihat dikabulkannya Gugatan tersebut, Pengacara Pitra Romadoni Selaku Penggugat mengatakan bahwa hal tersebut adalah kemenangan klien saya ibu Hj. Kholijah Harahap yang selalu berdoa setiap waktu agar keadilan berpihak padanya, dan hari ini doanya telah dikabulkan oleh Tuhan yang maha kuasa melalui Ketukan Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menang atau kalah adalah hal yang biasa, Mengakui kekalahan juga hal yang sangat luar biasa, dikarenakan para Lawan-lawan saya ini telah kalah sebaiknya mereka menjalankan Putusan tersebut untuk menghemat waktu, tenaga, Pikiran dan biaya pengeluaran mereka yang lebih dalam lagi nantinya," ujar pengacara muda yang tengah naik daun itu berpesan.

"Kalau saya ditanyak pribadi apakah mau lanjut dikasuskan para Tergugat atau tidak itu semua tergantung sikap dari para Tergugat-tergugat yang telah kalah ini, kalau mereka mau banding juga yah silahkan memakan waktu lagi karena itu adalah hak mereka, tapi satu hal yang mereka ketahui para Tergugat yang telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, apabila ntinya mereka ini jadi melakukan banding saya akan pastikan akan membuat Laporan Polisi baru dan akan kita lihat sejauh mana kehebatan Pengacaranya, dan saya kira sudah cukup berikan mereka waktu dan tenggang rasa dalam menyelesaikan masalah ini. Apabila mereka banding atau melawan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti nantinya akan saya berikan Hadiah berupa Laporan Polisi Baru terhadap mereka semua," ujarnya.

"Saya juga mengucapkan Terimakasih kepada tim setia saya yang selalu solid dan berjuang mati-matian membela klien dalam hal ini Pak Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina, Yulita Purnamasari dan Theresia Purba, dan juga yang lainnya yang telah berpartisipasi turut memenangkan kasus di persidangan gugatan ini," pungkasnya.(Rel/MIO)

MK Bakal Minta Keterangan Presiden Dan DPR Terkait Perkara UU Pers


JAKARTA.Suarakpkcyber.com – Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. 

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi.

Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti.

“Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini,” kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini.

Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya.

Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso, sementara dua pemohon lainnya Hence Mandagi dan Hans Kawengian berhalangan hadir.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. sedangkan DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., berhalangan hadir.

Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim.

Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945.

Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers.” 

Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis.”

Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers.

Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. 

Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan yang membatasi kerjasama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media.

Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi.

Soegiharto Santoso alias Hoky bersama kuasa hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., dan Christo Laurenz Sanaky, SH didepan kantor LSP Pers Indonesia.

“Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran kami mengajukan uji materi UU Pers ke MK agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers harus menjadi pelaku utama bukan Dewan Pers dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga.” ujar Soegiharto Santoso alias Hoky wartawan Biskom yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia usai mengikuti persidangan secara daring atau online melalui aplikasi zoom.

Hoky menambahkan, “Perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang, bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas.” tegas Hoky.

Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut Hoky menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Kemudian bersama Hence Mandagi dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. (Red)