Larangan Beroperasi PT.Indo Pack Printing Diduga Belum Kantongi Ijin

Share it:


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Kegiatan pengurukan yang di lakukan oleh PT. Indo Pack Printing berlokasi di Jl. Bengawan Solo Kec. Sukomoro dan Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk. Hari ini resmi di hentikan kegiatan pengurukan oleh tim satpol PP yang di pimpin Kasatpol PP Samsul Huda, SH.MH. (7/5/2021).


Pasalnya saat tim satpol PP melakukan kegiatan penertiban sempat di lihat kegiatan pengurukan yang di lakukan oleh PT Indo Pack Printing, pengawas yang berada di lokasi saat di tanya oleh Kasat Pol PP masalah Perinjinan diri nya menunjukkan bahwa sudah ada Ijin resmi, ijin tersebut setelah di pelajari ternyata  ijin belum lengkap. Maka dengan tegas Samsul (panggilan akrab dari Kasat Pol PP) memerintahkan agar kegiatan pengurukan di hentikan sampai ijin-ijin di lengkapi.


Via Wa saat dikonfirmasi oleh tim media suarakpkcyber penutupan kegiatan tersebut di tandai dengan apa? " Belum masih menunggu Pemilik Perusahaan masih di Surabaya setelah pemilik perusahaan datang ke Kantor dan menanda tangani berita acara baru kita tandai, jelas Samsul.(sr)

Share it:

daerah

Post A Comment: