Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemusnahan barang Cukai Ilegal merupakan salah satu wujud Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasuruan yang hingga saat ini terus berkomitmen dalam menjalankan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang cukai Ilegal, Rabu (7/05/2025).
Upaya ini juga bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai khususnya.
Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (atau sering disebut minuman keras). Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini, merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan pada periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.Pada periode tersebut.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan.
Rangkaian kegiatan tersebut antara lain berupa patroli darat, patroli jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar (opsar) mandiri maupun bersama aparat penegak hukum (APH), serta penindakan terhadap kegiatan pengepakan ilegal.
Barang-barang hasil penindakan dari kegiatan tersebut selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.1 miliar.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata pelaksanaan peran Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dalam fungsinya tersebut, Bea Cukai berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya, diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.
Selain itu, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiska.
Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
"Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," ujar Hatta.
Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Usj)
Post A Comment:
0 comments: