Tampilkan postingan dengan label Bea cukai. Tampilkan semua postingan

Penerimaan Cukai Pasuruan Tertinggi Nasional


PASURUAN,suarakpkcyber.com.- Secara nasional penerimaan cukai di Pasuruan masih menjadi yang tertinggi, meski realisasinya menurun bila dibandingkan dengan perolehan di tahun 2023 lalu.

Dalam rilisnya hari ini, Rabu (12/1/2024), Kepala KPPBC TMP A Pasuruan (Bea Cukai Pasuruan), Hatta Wardhana, mengatakan, realisasi penerimaan cukai tahun 2023 Bea Cukai Pasuruan sebesar Rp 62,7 Triliun. Jumlah tersebut setara dengan 95,85 % dari target penerimaan Rp 65,4 triliun.

“Dalam lingkup Kanwil DJBC Jatim I, capaian realisasi penerimaan cukai tahun 2023 Bea Cukai Pasuruan menyumbang 79,37 % dari capaian kanwil. Sedangkan dalam lingkup Bea dan Cukai secara nasional, capaian realisasi penerimaan tahun 2023 KPPBC TMP A Pasuruan adalah 27,11% dari capaian nasional,”jelasnya.

Besaran penerimaan cukai hingga menjadi yang tertinggi se-Indonesia tak lepas dari banyaknya industri rokok yang berproduksi di Pasuruan, khususnya Kabupaten Pasuruan.

Menurut Hatta, sampai dengan saat ini, jumlah pabrik hasil tembakau di Kota dan Kabupaten Pasuruan sebanyak 138 perusahaan. Dari jumlah tersebut, kontributor utama penerimaan ada 4 pabrik. Sedangkan sisanya terdiri dari pabrik berskala kecil dengan kontribusi penerimaan hanya sekitar 1% saja.

Tingginya penerimaan cukai setiap tahunnya, juga dikarenakan strategi Bea Cukai Pasuruan. Di antaranya melakukan pelayanan secara optimal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, melakukan intimasi dan visiting kepada perusahaan kontributor utama penerimaan secara rutin, manajemen pelayanan penggunaan dokumen pengembalian cukai, hingga melaksanakan kegiatan analisis dokumen cukai, manajemen risiko dalam pelayanan penyediaan pita cukai dan optimalsaisi penanganan pelanggaran pelekatan pita cukai.

“Kita juga lakukan amplifikasi sosialisasi gempur rokok illegal secara masif dan berkelanjutan,” tegasnya. (Usj)

Fun Walk Dan Sosialisasi Perundangan Gempur Rokok Ilegal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 77


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke 77 Polres Nganjuk menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan kegiatan Fun Walk dan Sosialisasi Perundang-undangan gempur rokok ilegal.

Kegiatan ini di adakan cukup meriah pada hari Minggu pagi (2/7/2023) di alun-alun Pendopo Nganjuk.

Ratusan masyarakat, dari berbagai lapisan yang hadir mengikuti kegiatan pagi ini.

AKBP. Muhammad, Kapolres Nganjuk dalam wawancaranya menjelaskan bahwa hari ini merupakan rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke 77 dengan tema Polri    Presisi Maju Membangun Negeri.

Selain itu kita juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam Sosialisasi Perundang-undangan Gempur Rokok Ilegal.

" Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengetahui adanya rokok yang ilegal segera melapor, dengan peran serta masyarakat secara otomatis kita membantu pemerintah dalam penertipan pajak negara," jelasnya.

Sementara itu Diki Erputra menjelaskan bahwa dengan sosiali ini kita semua berharap kepada masyarakat agar mau berperan aktif dalam mengawasi rokok yang tidak bercukai (ilegal)

" Karena cukai merupakan pajak penghasilan negara yang dapat di gunakan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi," urainya.(sr) 

Bea Cukai Pasuruan, Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal


PASURUAN,suarakpkcyber.com– Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan rokok illegal. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2022. Di komplek perkantoran raci pada Selasa (13/06/2023) pagi.

Bupati Pasuruan, H. Irsyad Yusuf Mengatakan hasil penindakan periode tahun 2022 sesuai dengan izin Menteri Keuangan surat nomor S-21/MK.6/KN.4/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan S-125/MK 6/KN.4/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan rokok illegal serta alkohol yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.



Sementara Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Hanan Budiarto menambahkan barang yang dimusnahkan senilai sepuluh milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya,” pungkasnya. (Usj)