Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (964) Pemerintahan (542) Jurnalistik (364) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (65) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

FORMAT Desak Pemkab Tindak Tegas Kafe Nakal di Ruko Gempol 9

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Suara penolakan terhadap keberadaan kafe dan warung kopi di kawasan Ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, semakin nyaring terdengar. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT) angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ketua FORMAT, Ismail Makki, menilai aktivitas kafe-kafe di kawasan tersebut sudah jauh melenceng dari izin usaha yang diberikan. Ia menyebut praktik yang dijalankan bukan sekadar tempat minum kopi, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran hukum serius.

"Izinnya kafe, tapi praktiknya menyediakan miras dan LC (Lady Companion). Ini sudah tidak sesuai aturan dan harus dihentikan," tegas Ismail Makki.

Menurutnya, keresahan warga Gempol sudah berlangsung cukup lama. Beberapa insiden kriminal yang terjadi di lokasi kafe, mulai dari peredaran miras, perkelahian antar pengunjung, tindakan asusila, hingga kasus perdagangan manusia pada 2022 menjadi catatan hitam yang tak bisa diabaikan. Bahkan dalam razia gabungan pada Mei 2025 lalu, ditemukan senjata tajam yang dibawa salah satu pengunjung.

Ismail menegaskan bahwa keberadaan kafe di Ruko Gempol 9 lebih banyak menimbulkan kerugian sosial ketimbang manfaat. Ia mendesak agar seluruh izin usaha yang bermasalah di kawasan itu segera dicabut.

"Keberadaan kafe-kafe itu jelas merusak tatanan sosial. Jangan sampai dibiarkan hingga merusak generasi muda. Pemkab harus tegas dan jangan ragu menutup paksa tempat-tempat yang melanggar," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, FORMAT juga mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong. Baru-baru ini, Pemdes memasang banner berisi imbauan larangan peredaran minuman keras dan pembatasan jam operasional kafe di sekitar Ruko Gempol 9.

"Langkah Pemdes Ngerong sangat kami dukung. Ini menunjukkan keberpihakan pada warga dan komitmen dalam menjaga moral serta ketertiban lingkungan. Gempol sudah darurat moral," tambah Ismail.

Menanggapi desakan tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo turut angkat suara. Ia meminta agar para pemilik kafe mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak bermain-main dengan hukum.

"Kalau masih ada yang membandel, kami akan tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang meresahkan masyarakat," kata Bupati Rusdi.

Pernyataan Bupati itu menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab siap turun tangan langsung jika situasi tak kunjung membaik. Kini, masyarakat menanti realisasi dari peringatan itu, agar kawasan Gempol 9 kembali kondusif dan terbebas dari aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketenteraman warga.

Share it:

Post A Comment:

0 comments: