Tag Label

Kepolisian (3771) daerah (971) Pemerintahan (542) Jurnalistik (372) Demontrasi (81) Lintas Opini (73) DPRD (66) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (24) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sungguh Bejat Ayah Kandung Dan Tujuh Pria Di Tutur Tega Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tujuh tersangka di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus ini diumumkan melalui pers rilis pada Jumat 25 Juli 2025 Sungguh Bejat Ayah Kandung Dan Enam Pria Di Tutur Tega Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Kasus ini terungkap setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan Juli 2025. Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun (inisial S), dilaporkan oleh ibunya (LS, 37 tahun) setelah mendapat informasi dari tetangga. Perbuatan keji ini diduga dilakukan secara berulang kali sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa lima tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk ayah kandung korban sendiri (ST, 42 tahun). Dua tersangka lainnya melakukan pencabulan. Para tersangka yang melakukan persetubuhan adalah ST (42), EM (30), TE (51), PO (36), dan SU (72). Sementara tersangka yang melakukan pencabulan adalah SP (76) dan SM (75). SP memiliki keterbatasan pendengaran, sedangkan SM menderita asma.

Modus operandi para pelaku beragam, termasuk memanfaatkan kondisi korban yang takut untuk melapor dan memberikan uang kepada korban.

Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kendala yang dihadapi adalah minimnya saksi. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah disita. Hasil visum dari RSUD Bangil menunjukkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana.

Ke tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(Usj) 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: