Langkah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam perputaran keuangan daerah, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardhana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/8/2025), menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang patut diapresiasi.
“Mina Mandiri adalah bagian dari BUMD. Jadi memang sudah seharusnya dioptimalkan. Dengan pola ini, ada cashflow yang setiap bulan keluar masuk,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengingatkan BPR Mina Mandiri untuk tidak lengah dan segera meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kesiapan dan pelayanan yang diberikan kepada para PPPK.
“Menurut saya, kebijakan ini bagus untuk memaksimalkan fungsi BPR Mina Mandiri. Tapi mereka harus memperbaiki kinerja dan layanan. Persiapan juga harus matang supaya layanan gaji lebih mudah diakses para PPPK,” tegasnya.
Agus menambahkan, langkah ini bukan sekadar soal mampu atau tidak mampu, melainkan inovasi agar BUMD bisa ikut menopang keuangan daerah. Ia pun mendorong BPR Mina Mandiri menyiapkan beberapa opsi layanan sejak dini.
“Kerangka bisnisnya akan ditata setelah SK PPPK turun dari Kemenpan RB. Tapi mulai sekarang sudah harus dipersiapkan,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media, jumlah PPPK di Kabupaten Pasuruan tahap pertama mencapai 3.472 orang. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, serta sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama.
Jika program ini berjalan sesuai rencana, maka BPR Mina Mandiri diperkirakan akan mendapat value benefit yang cukup signifikan, sekaligus mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih menjanjikan bagi Kabupaten Pasuruan.(Usj)
Post A Comment:
0 comments: