Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (965) Pemerintahan (542) Jurnalistik (366) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (65) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

LSM LIRA Desak Penutupan Tambang Ilegal di Pasrepan, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Share it:

Pasuruan, suarakpkcyber.com,– Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai perhatian publik. Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang liar tersebut mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan untuk mengambil sikap tegas.

Pada awal Agustus 2025, LIRA secara resmi menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda LIRA Pasuruan Fajar Koestanto dan Bupati LIRA Pasuruan Ari Suhaya, SH, berisi desakan agar pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain:

  1. Tambang tidak memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi);
  2. Tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan);
  3. Lokasi tambang berada di area resapan air yang rawan rusak dan longsor;
  4. Diduga merugikan negara karena tidak menyetor pajak maupun retribusi ke Pemkab Pasuruan.

"Langkah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak. Kami harap Bupati segera menindaklanjuti laporan ini dan menghentikan kegiatan tambang ilegal secepatnya," ujar Fajar Koestanto, usai menyerahkan surat sikap kepada perwakilan Pemkab Pasuruan.

LIRA juga mengingatkan bahwa jika aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan bisa semakin parah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antarwarga. Selain itu, kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan pajak dan retribusi dari aktivitas tambang tersebut dinilai sangat merugikan daerah.

Tambang ilegal yang berada di kawasan perbukitan Desa Cengkrong menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Struktur tanah di daerah tersebut terbentuk secara terasiring yang sangat rentan longsor jika diganggu. Lokasi penambangan yang berada di area resapan air juga memperparah potensi kerusakan lingkungan.

Aktivis lingkungan Pasuruan, Ayik Suhaya, menyampaikan bahwa tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga tidak memberikan kontribusi apapun bagi pembangunan daerah.

"Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada kontribusi retribusi dan PAD ke daerah. Padahal, kalau legal, seharusnya ada pajak dan CSR untuk masyarakat," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Kabupaten Pasuruan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Oleh karena itu, aktivitas tambang ilegal dinilai sangat bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menanggapi berbagai laporan dan keluhan masyarakat, Bupati Pasuruan, Ir. H. Rusdi Sutejo, memastikan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam. Pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak awal Juli 2025, dan bahkan telah meneruskannya ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

"Kami akan cek lagi kondisi terakhir di lapangan. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur. Walaupun izin tambang menjadi kewenangan provinsi, kami tetap bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan," ujar Mas Rusdi.

Pemkab juga menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap lokasi tambang, guna memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang terjadi.

Desakan LIRA dan berbagai elemen masyarakat menunjukkan semakin tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Harapannya, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar aktivitas ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat ini bisa segera dihentikan.

Share it:

Post A Comment:

0 comments: