Pasuruan,suarakpkcyber.com,–Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus bergulir dan kini menjadi sorotan publik. Pihak Polres Pasuruan dikabarkan telah memanggil dua orang saksi kunci untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Pemanggilan saksi dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025, namun pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya dan keluhan dari salah satu saksi yang dipanggil.
Salah satu saksi, berinisial UJ, mengaku kaget saat menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Ia menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mendapat konfirmasi sebelumnya, bahkan tidak mengetahui bahwa ia akan dijadikan saksi dari pihak Misbah, yang disebut sebagai Ketua LSM Gajah Mada.
“Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu kalau saya dijadikan saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.
UJ juga mengungkapkan keheranannya terhadap jadwal pemeriksaan yang tidak sesuai dengan undangan resmi dari penyidik.
“Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir jam 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar jam 1 siang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan mendadak tanpa penjelasan membuat dirinya merasa dirugikan secara mental dan sosial.
“Saya merasa dirugikan karena surat panggilan itu membuat keluarga saya khawatir. Padahal saya tidak tahu-menahu soal kasus ini,” katanya.
Selain jadwal yang berubah, proses penyidikan di Polres Pasuruan juga menuai sorotan karena dinilai tidak menunjukkan etika profesional. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat oknum penyidik yang merokok di ruang pemeriksaan, padahal di dalam ruangan tersebut ada seorang perempuan yang sedang dimintai keterangan seorang diri. Perilaku tersebut dinilai tidak pantas dan mencoreng citra aparat penegak hukum.
Beberapa LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan pun menyayangkan sikap tidak profesional tersebut. Mereka menilai, aparat kepolisian seharusnya menjaga etika dan wibawa institusi dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan yang tidak pantas terhadap saksi,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.
Hingga kini, kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua LSM Gajah Mada masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bermartabat tanpa keberpihakan terhadap pihak manapun.(Usj/Adf)
Post A Comment:
0 comments: