Tag Label

Kepolisian (3786) daerah (1006) Pemerintahan (549) Jurnalistik (387) Demontrasi (83) Lintas Opini (73) DPRD (69) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (27) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (7) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kejari dan Pemkab Pasuruan Bersinergi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Share it:

        


Pasuruan,suarakpkcyber.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/11/2025). Kegiatan berlangsung di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Raci, Kecamatan Bangil, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Bupati Pasuruan, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari secara resmi memusnahkan 138 perkara hasil penanganan sejak Juni hingga November 2025. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dan amanah undang-undang, termasuk Pasal 273 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur eksekusi barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penegak hukum setelah putusan pengadilan inkracht.

         (Gambar):Pemusnahan Rokok ilegal 

 “Putusan pengadilan ini merupakan amanah undang-undang. Terhadap perkara yang sudah inkracht, Jaksa wajib melakukan eksekusi. Dan hari ini kita laksanakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan barang-barang terlarang ini tidak kembali beredar,” tegas Teguh.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai benda terlarang yang rawan disalahgunakan, mulai dari narkotika hingga rokok ilegal dalam jumlah besar.

Berikut daftar barang bukti berdasarkan data resmi Kejari Kabupaten Pasuruan:

  • Sabu-sabu: 543,55 gram
  • Pil Logo “Y”: 2.543 butir
  • Timbangan elektrik: 36 buah
  • Handphone: 47 unit
  • Alat hisap: 9 buah
  • Minuman keras: 1.830 botol
  • Rokok ilegal: 1.873.320 batang, 200 slop, dan 4 pak

Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan rutin dua kali dalam setahun sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi Kejaksaan di hadapan publik.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemkab Pasuruan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari.

“Pemkab Pasuruan siap berkolaborasi dengan Kejari dalam penegakan Perda dan peraturan lainnya, termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan,” ujarnya.

Bupati Rusdi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu seperti permainan kucing-kucingan. Selain merugikan negara, peredarannya bisa mematikan industri rokok nasional,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut melibatkan Polres Pasuruan, BNN, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai, dan Rupbasan sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Dengan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.(Usj/Red)

 


Share it:

Post A Comment:

0 comments: