Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PC PMII Pasuruan Raya, Achmad Zulfan Abida, dan dihadiri jajaran pengurus PMII. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, serta anggota DPRD Najib Setiawan.
Dalam forum tersebut, PMII secara tegas menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip negara hukum, membuka ruang kesewenang-wenangan aparat, serta mengancam hak asasi manusia.
“KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan justru berubah menjadi alat represif kekuasaan. Jika pasal-pasal bermasalah ini dibiarkan, maka hukum berpotensi kehilangan keadilan substansinya,” tegas Achmad Zulfan Abida di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
PMII mengkritisi sejumlah ketentuan, di antaranya kewenangan upaya paksa di tahap penyelidikan, penetapan saksi mahkota oleh penyidik, praktik pengakuan bersalah (plea bargain) sebelum pembuktian di pengadilan, serta pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum.
Menurut PMII, ketentuan tersebut tidak hanya rawan intimidasi dan tekanan psikologis, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik kriminalisasi terhadap warga negara. Oleh karena itu, PMII mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan tidak berhenti sebagai pendengar aspirasi, melainkan aktif menyampaikan rekomendasi resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar dilakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah KUHAP 2025.
Selain isu hukum nasional, PMII juga menyoroti krisis air bersih yang terus berulang di Kecamatan Lumbang. PMII menilai persoalan tersebut bukan sekadar bencana musiman, melainkan akibat kerusakan struktural pada kawasan hulu, khususnya wilayah Prigen Tretes yang merupakan kawasan lindung dan resapan air strategis.
PMII menilai rencana dan aktivitas pembangunan real estate di kawasan tersebut berpotensi memperparah krisis air bersih di wilayah hilir. Karena itu, PMII secara tegas menuntut moratorium total dan segera terhadap seluruh aktivitas pembangunan real estate di kawasan Prigen–Tretes hingga seluruh aspek perizinan, AMDAL, dan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Pasuruan dinyatakan sah, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa DPRD menerima dan mengapresiasi aspirasi kritis yang disampaikan PMII. Ia menyatakan DPRD akan mempelajari tuntutan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Sementara itu, Najib Setiawan, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang turut hadir, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan ekologis, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
PMII Pasuruan Raya menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negara. KUHAP harus menjadi instrumen perlindungan manusia dan keadilan, bukan alat represif kekuasaan. Prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif wajib menjadi roh utama dalam setiap pembaruan hukum acara pidana.
PMII menilai bahwa negara hukum tanpa pembatasan kekuasaan merupakan pintu masuk bagi praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, setiap norma hukum yang berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan harus dikritisi dan diperbaiki secara serius.
Selain itu, PMII menegaskan bahwa krisis air bersih di Kecamatan Lumbang tidak mungkin diselesaikan secara berkelanjutan apabila kawasan resapan air di wilayah Prigen–Tretes justru dibiarkan terancam oleh pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang dan prinsip ekologi. Kerusakan kawasan hulu akan selalu berdampak langsung pada penderitaan masyarakat di wilayah hilir.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan arah pembangunan daerah berpihak pada keselamatan ekologis, keadilan sosial, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang, bukan semata pada kepentingan investasi jangka pendek.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen moral dan gerakan intelektual PMII dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.(Usj/Adf)


Post A Comment:
0 comments: