Pasuruan,suarakpkcyber.com - Tugas penanganan konflik kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan bukan hanya tugas pemerintah daerah, tapi juga tugas pemerintah provinsi jawa timur sesuai dengan UU no; 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik “ Ismail Makky Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan
Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Nomor : 0101/NGO-Format/XI.1/2025, tentang Penanganan konflik sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kabupaten Pasuruan, Kamis 6 November 2025
Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan” sejak peristiwa kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kab. Pasuruan, tanggal 1 Oktober 2025 sampai saat ini belum ada perubahan signifikan terhadap penyelesaian konflik sosial, putusan pengadilan yang final atau penyelesaian konflik adat yang mengikat untuk semua pihak, sehingga kondisi di Dusun Serambi dapat dikatakan masih dalam kondisi konflik dan berpotensi mengganggu stabilitas regional, atau berpotensi menyebar ke wilayah lain di Jawa Timur “ ujarnya
Ditambahkan pula secara hukum pidana, kasus ini sudah ditangani di tingkat Polda Jatim (aparat provinsi). sementara untuk aspek penanganan konflik sosial dan mediasi, meskipun Bupati Pasuruan dan Forkopimda setempat masih mengupayakan restorative justice, potensi Gubernur Jawa Timur untuk terlibat aktif sebagai koordinator penanganan konflik tetap ada, agar kasus ini cepat terselesaikan “,
“ Penanganan konflik harus menciptakan perdamaian dengan melibatkan berbagai pendekatan seperti resolusi konflik, mediasi, dan negosiasi, dengan fokus pada penyelesaian akar masalah melalui dialog dan pemahaman bersama, dengan pertimbangan tersebut FORMAT Pasuruan meminta Gubernur Jawa Timur untuk aktif dan mengambil peran dalam penanganan konflik sosial Kasus Pembongkaran Makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kabupaten Pasuruan “ tambahnya. (Usj)


Post A Comment:
0 comments: