Sorong, Papua Barat Daya | Suarakpkcyber.com - Keluhan beberapa supir truk adalah kejenuhan saat mengantri bahan bakar subsidi jenis solar, bahkan ada yang tidak bisa mendapatkan karena barcodenya yang disebut pihak SPBU sedang proses perbaikan dengan alasan harus didaftar ulang.
Harga BioSolar 1 liter di SPBU Pertamina (subsidi) tetap stabil di Rp 6.800 per liter (per awal 2026), meskipun harga solar non-subsidi dan solar industri (B40) jauh lebih tinggi (sekitar Rp 13.000 - Rp 21.000+), karena perbedaan ini disubsidi oleh pemerintah untuk pengguna yang berhak.
Jn, salah satu manajer logistik di perusahaan bergerak dibidang jasa kontruksi di kota Sorong, mengaku kerap membeluli BBM bukan dari agen resmi Pertamina, namun mereka tetap membayar sama dengan harga BBM industri.
"Kami membeli dari mereka karena kadang kadang mau membeli Dexlite (BBM Industri) juga kosong di SPBU, jadi ya kami beli dari mereka" ujar JN.
Awak media mencoba menelusuri sumber dari BBM yang diantar ke perusahaan tersebut, dari hasil pemantauan ternyata BBM tersebut hasil dari penampungan BBM subsidi di jalan baru kota Sorong yang dilakukan oleh seseorang, kemudian dijual ke perusahaan dengan harga industri.
Manuel Syatfle, seorang kritikus kebijakan pemerintah, meminta agar penegak hukum dapat menindak kejahatan ini.
"Menimbun BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, karena dianggap sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi." kata Manuel yang juga mantan anggota DPR kabupaten Sorong periode 2019-2024.
"Jerat hukum ini juga bisa menjerat pihak yang membantu atau memfasilitasi penimbunan, seperti SPBU, dengan pasal terkait."lanjut Manuel Syatfle.
Manuel juga menegaskan bahwa kontraktor yang membeli atau menggunakan BBM ilegal (terutama penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri/proyek) dapat dipidana secara berat.
Kontraktor sering kali terjerat karena menggunakan Solar bersubsidi atai Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang seharusnya hanya untuk masyarakat kecil, namun digunakan untuk alat berat atau armada proyek. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena:
Niaga Tanpa Izin: Membeli dari pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga BBM resmi.
Penyalahgunaan Alokasi: Mengalihkan BBM yang disubsidi pemerintah untuk keuntungan komersial perusahaan.
Selain pidana penjara bagi oknum pengurusnya, perusahaan kontraktor juga dapat dikenakan sanksi administratif dan denda berlipat:
- Pencabutan izin usaha atau blacklist dari proyek-proyek pemerintah.
Dalam beberapa kasus penegakan hukum, perusahaan yang terbukti membeli BBM ilegal dapat dikenakan denda hingga 4 kali lipat dari nilai kerugian negara. (Dedi)


Post A Comment:
0 comments: