Tag Label

Kepolisian (3819) daerah (1037) Pemerintahan (559) Jurnalistik (415) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sidang Ke-7 Pembongkaran Makam Winongan Hadirkan 5 Saksi, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Dipaksakan dan Tidak Utuh

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,–Proses hukum perkara pembongkaran makam di Winongan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangil. Sidang yang telah memasuki putaran ke-7 ini digelar pada Kamis (29/01/2026) dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dua saksi dari Polda Jawa Timur, dua saksi dari Polres Pasuruan, serta satu saksi yang mengaku sebagai warga sekitar lokasi makam.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja menilai, keterangan para saksi khususnya dua saksi dari Polda tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. Pasalnya, para saksi tersebut tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pembongkaran makam yang didakwakan.

“Kesaksian mereka bersifat tidak langsung, hanya berdasarkan data penangkapan dan hasil penyidikan, bukan karena melihat atau mengalami sendiri peristiwa tersebut,” tegas kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi dari Polda dan Polres Pasuruan menyebutkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak berbelit-belit. Meski mengakui adanya perbuatan, para saksi menegaskan bahwa terdakwa bukanlah aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa Gus Tom dan Gus Puja disebut hadir di lokasi berdasarkan undangan dari PWI Jawa Timur, bukan sebagai pihak yang merancang atau menginisiasi pembongkaran makam.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa mendesak JPU agar menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi, yakni Kyai H. Suadi dan Gus Huda, untuk diperiksa langsung di persidangan. Menurut mereka, kehadiran kedua nama tersebut penting guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan mencegah munculnya tafsir sepihak di ruang publik.

“Jika persidangan ingin dinilai objektif dan adil, maka semua pihak yang disebut-sebut dalam kesaksian harus dihadirkan, bukan hanya klien kami,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti langkah JPU yang dinilai terkesan memaksakan saksi-saksi tanpa didukung alat bukti kuat. Mereka mempertanyakan mengapa saksi-saksi tersebut tidak muncul dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya dan baru dihadirkan di tahap persidangan.

“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kredibilitas dan urgensi kesaksian yang disampaikan,” tambahnya.

Hingga sidang ke-7 ini, aktor intelektual dalam kasus dugaan perusakan makam di Winongan, Pasuruan, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menduga aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti.

Meski demikian, dalam persidangan, nama Gus Huda dan Suadi kembali mencuat dan disebut oleh sejumlah saksi sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja pun kembali menegaskan permintaannya agar aktor intelektual dihadirkan dan dimintai pertanggung jawaban secara hukum di hadapan majelis hakim.(Usj)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: