Tag Label

Kepolisian (3818) daerah (1037) Pemerintahan (559) Jurnalistik (415) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sidang Terbuka DIBUNGKAM! Ketua Hakim PN Bangil Larang Media Rekam Perkara Kuburan Winongan Sudah Izin Resmi, Tapi Dilarang: Ada Apa di Balik Sikap Ketua Hakim PN Bangil?

Share it:

Bangil,suarakpkcyber.com,– Prinsip peradilan terbuka untuk umum seolah hanya menjadi slogan di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam sidang ke-7 perkara sengketa Kuburan Winongan yang digelar  di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangil,Kamis (29/01/2026) siang, media secara tegas dilarang melakukan pengambilan video oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn, meskipun izin resmi telah dikantongi dari Sekretariat PN Bangil.

Larangan tersebut memicu kemarahan dan tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Pasalnya, sidang tersebut bukan sidang tertutup, tidak menyangkut perkara asusila, anak, maupun rahasia negara. Namun, akses media justru dipersempit secara sepihak.

“Sidang terbuka untuk umum, izin sudah ada, tapi tetap dilarang. Ini jelas janggal,” tegas salah satu wartawan yang hadir di ruang sidang.

Tindakan Ketua Hakim tersebut dinilai berpotensi mencederai asas keterbukaan peradilan dan mempersempit ruang kontrol publik. Apalagi, perkara Kuburan Winongan merupakan konflik sosial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas dan sarat polemik.

Ironisnya, dalam praktik persidangan sebelumnya di PN Bangil, pengambilan video oleh media kerap diperbolehkan, selama tidak mengganggu jalannya persidangan. Kebijakan mendadak ini menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam membuka akses informasi.

Padahal, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan:

“Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan dan memperkuat stigma peradilan tertutup.

Larangan peliputan video ini bukan sekadar soal teknis jurnalistik, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui jalannya persidangan. Ketika ruang sidang dinyatakan terbuka, namun kamera dilarang masuk, maka publik patut bertanya:  apa yang sebenarnya ingin ditutupi?

Sikap Ketua Hakim PN Bangil kini layak dipertanyakan secara terbuka. Media mendesak adanya penjelasan resmi dan transparan, agar tidak muncul dugaan pembungkaman informasi dan penyalahgunaan kewenangan di ruang sidang.

Jika asas keterbukaan diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus.

Share it:

Post A Comment:

0 comments: