Tag Label

Kepolisian (3819) daerah (1038) Pemerintahan (559) Jurnalistik (416) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gerak Cepat Polsek Gempol, Komplotan Curanmor di Gempol Dibekuk Kurang dari Dua Pekan

Share it:

 

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Gempol membuahkan hasil cepat. Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian, Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi curanmor.


Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Vario milik Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026) dan sempat membuat warga sekitar resah.

Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Setelah itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya empat orang berhasil kami amankan,” kata Iptu Kelvin, Kamis (29/1/2026).

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di beberapa tempat yang berbeda. Mereka diketahui berasal dari lintas wilayah, yakni Ego Ilyas (25) asal Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; David (29) warga Kecamatan Pandaan; Kholili (30) warga Kecamatan Gempol; serta Paiti Vera (25) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku berperan langsung membawa kabur sepeda motor korban, sementara dua lainnya bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi guna memastikan aksi berjalan lancar.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kendaraan masih tertinggal di motor. Situasi ini yang membuat aksi pencurian dapat dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman, meskipun hanya ditinggal sebentar.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sepeda motor curian, serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat milik para tersangka.

Meski para pelaku telah ditahan, pihak kepolisian memastikan proses hukum masih terus berjalan. Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Gempol masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang belum berhasil ditemukan.

“Dari keterangan para tersangka, motor korban telah dijual dan diduga berada di wilayah Mojokerto. Kami masih melakukan pendalaman,” pungkas Iptu Ahmad Kelvin.(Usj)

  • bikin versi lebih singkat untuk breaking news
  • bikin versi lebih tajam & investigatif 🔥
  • atau judul TikTok biar FYP 📱


Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: