Tag Label

Kepolisian (3823) daerah (1041) Pemerintahan (559) Jurnalistik (418) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Potensi Kebocoran Pajak Rp2,87 Miliar di Pasuruan Disorot, FORMAT Ingatkan Risiko Korupsi Bapenda Baru Tertagih 30 Persen

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Dugaan celah kebocoran pendapatan daerah senilai Rp2,87 miliar di Kabupaten Pasuruan memicu sorotan publik. Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi berpotensi menjadi indikasi lemahnya sistem pengawasan pajak daerah.

Isu tersebut mengemuka dalam audiensi antara FORMAT dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026). Ketua FORMAT, Ismail Makky, memaparkan bahwa kekurangan penerimaan daerah diduga terjadi di sejumlah sektor pajak strategis.

Rinciannya meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp1,11 miliar, serta Pajak Reklame yang diperkirakan ratusan juta rupiah.

Menurut Makky, persoalan utama terletak pada basis data wajib pajak yang belum tertata akurat dan belum sepenuhnya terintegrasi secara digital. Kondisi ini membuka ruang kesalahan input, negosiasi manual, hingga potensi manipulasi nilai pajak.

“Ketika sistem belum sepenuhnya digital dan masih memberi ruang diskresi besar kepada petugas, maka potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi. Ini yang harus segera ditutup celahnya,” tegasnya.

FORMAT juga menilai implementasi digitalisasi pajak daerah belum berjalan optimal. Sistem yang seharusnya mampu mengontrol transaksi dan pelaporan secara real time masih belum digunakan secara menyeluruh, sehingga pengawasan dinilai belum maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Ir. Lilik Widji Asri, M.MA, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah melakukan langkah penagihan kepada pihak-pihak terkait.

“Dari total temuan sekitar Rp2,8 miliar, hingga saat ini kurang lebih Rp900 juta sudah dikembalikan ke kas daerah, atau sekitar 30 persen. Proses penagihan masih terus berjalan,” jelas Lilik.

Sebagai bentuk pembenahan, Bapenda kini mulai memperkuat sistem digital layanan pajak melalui penerapan E-Billing dan E-PPB untuk meminimalkan interaksi manual. Selain itu, pengamanan server dan pengelolaan database telah dialihkan di bawah pengawasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna meningkatkan transparansi dan mencegah perubahan data tanpa jejak.

Meski demikian, FORMAT meminta agar perbaikan tidak berhenti pada aspek teknis semata, tetapi juga menyentuh tata kelola dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak berulang.

“Ini uang rakyat. Setiap rupiah yang tidak tertagih adalah kerugian bagi pembangunan daerah. Reformasi sistem harus dilakukan menyeluruh, bukan tambal sulam,” pungkas Makky.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modernisasi sistem pajak daerah tidak hanya soal teknologi, tetapi juga komitmen integritas dan akuntabilitas dalam menjaga pendapatan daerah agar benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.(Usj/Adf)


Share it:

Post A Comment:

0 comments: