Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Sidang perkara perusakan Makam Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (9/2/2026). Sidang yang telah memasuki agenda ke-10 ini berfokus pada pembacaan persepsi dari dua terdakwa, yakni Gus Tom dan Gus Puja.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing terdakwa menyampaikan pengakuan atas peran yang mereka lakukan dalam peristiwa perusakan makam yang sempat menghebohkan masyarakat Pasuruan.
Terdakwa pertama, Gus Tom, mengakui turut membantu aksi perusakan makam, meski menurutnya dilakukan dalam skala terbatas. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa awalnya datang ke lokasi karena menerima undangan tahlilan dan istighotsah kubro di masjid dari Gus Kodari, yang diketahui sebagai orang dekat Gus Huda.
Namun, saat Gus Tom tiba di lokasi, kegiatan tahlilan tersebut telah selesai. Situasi mulai memanas ketika Gus Huda kemudian menyuruhnya menuju ke bagian belakang masjid. Di lokasi itu, Gus Tom melihat sejumlah orang tengah membongkar makam yang kondisinya sudah dalam keadaan rusak dan porak-poranda.
“Melihat kondisi tersebut, saya sempat membantu mendorong tiang makam menggunakan besi bekas pintu sebanyak tiga kali, tapi tidak sampai roboh. Setelah itu saya kembali ke masjid,” ujar Gus Tom dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa kedua, Gus Puja, juga mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya ikut melakukan orasi bersama Kepala Desa dan Gus Huda di hadapan massa.
Dalam orasi itu, kata Gus Puja, terdapat dua orang yang menggunakan pengeras suara, yakni Gus Huda dan Gus Son. Situasi semakin tak terkendali setelah Kepala Desa menyampaikan bahwa makam tersebut tidak memiliki izin, dan izin yang ada hanya untuk pembangunan jalan.
“Setelah itu massa sudah tidak bisa dibendung. Mereka naik ke genteng sambil menyanyikan yel-yel ‘bongkar… bongkar…’. Saya juga ikut membantu membongkar,” ungkap Gus Puja.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Tom, Ainun Na’im, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan secara terbuka mengakui kesalahannya selama proses hukum berlangsung. Ia menilai bahwa tindakan Gus Tom dilakukan karena mengikuti perintah pihak lain, tanpa adanya niat jahat secara pribadi.
“Ada beberapa hal yang kami harapkan menjadi pertimbangan majelis hakim, di antaranya usia klien kami yang masih muda, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta sikap kooperatif selama persidangan,” ujar Ainun Na’im.
Sidang kasus Makam Winongan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai dengan tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim PN Bangil.(Usj)


Post A Comment:
0 comments: