Tag Label

Kepolisian (3832) daerah (1043) Pemerintahan (561) Jurnalistik (423) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja Tanggapi Semua Dakwaan JPU, Kuasa Hukum : JPU tidak Dapat Mendatangkan Aktor Intelektual dalam Kasus Ini

Share it:

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Babak persidangan Kasus Pembongkaran Makam di Winongan memasuki babak terakhir sebelum keputusan.

Tahap Doklip atau jawaban atas pernyataan dari JPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja. Kuasa hukum menanggapi pernyataan JPU mulai dari Keterangan Saksi yang dicantumkan dalam dakwaannya hingga ketidak konsistennya JPU dalam memasukkan tuntutannya kepada terdakwa.

Gus Tom dan Gus Puja oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 mengenai aturan Penyertaan umum.

Menurut JPU kedua terdakwa melakukan pembongkaran makam tersebut secara bersama-sama dan direncanakan sebelumnya.

Hal ini dibantah langsung oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja karena dakwaan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

" Bagaimana terdakwa bisa dikenakan pasal penyertaan yang awalnya dilapangan Gus Tom dan Gus Puja tidak saling kenal" ujar Ainun Na'im, Rabu (04/03/2026).

Ainun Na'im menambahkan bahwa kedua terdakwa saat melakukan tindakan tersebut di lapangan atau di makam kondisinya Bangunannya sudah rusak mencapai 80% dan sudah dirusak oleh massa sebelum Gus Tom dan Gus Puja.

" Klien kami saat dilapangan dalam melakukan hal tersebut bangunan sudah rusak 80% sudah dirusak oleh massa sebelumnya" ujarnya.

Pasal penyertaan tersebut seharusnya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa dikarenakan terdapat pengrusakan dan massa sebelumnya.

" Dalam persidangan JPU tidak dapat mendatangkan aktor intelektual atau atau pelaku utamanya" tegasnya.

Sebelumnya saksi ahli telah didatangkan dan menyebutkan bahwa suatu objek atau bangunan yang bersifat ilegal atau tidak sah secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar menurut hukum menetapkan suatu dakwaan.

Kuasa Hukum berharap dari keterangan mereka dan saksi-saksi yang telah didatangkan dapat dipertimbangkan dan dapat menegakkan keadilan hukum dalam kasus ini sebelum sidang putusan. (Usj)

Share it:

advokad

Jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: