Tag Label

Kepolisian (3843) daerah (1060) Pemerintahan (573) Jurnalistik (446) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (73) Desa (62) RSUD (45) Iklan (34) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Meski Tak Hadir di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum Penggugat Harap Ada Winwin Solution

Share it:

 



Kota Sorong, suarakpkcyber.com -  Sidang gugatan Wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Septinus Lobat dan Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah masuk mediasi pertama, (03/03).

Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat, dalam hal ini Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim. 

" Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari winwin solution," ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Rabu (04/03/2026).

Siti zakiah menambahkan, mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan siap melanjutkan perkara tersebut. 

Kendati demikian, Siti Zakiah berharap, kuasa tergugat bisa memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak lanjut ke sidang berikutnya. 

" Inikan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar 2 tahun lalu," ungkapnya. 

Siti Zakia menyebut bahwa nilai penanganan perkara di MK sebesar Rp 1,5 miliar, dimana sucsses feenya Rp 1 miliar dan honor untuk teman-teman Rp 500 juta. Jadi, beda ya antara sucsses fee dengan honor mengingat teman-teman yang bekerja berjumlah empat orang. 

Ia mengaku sempat kecewa saat mesiasi tadi dikarenakan prinsipal dari tergugat tidak hadir, dengab alasan masih urusan dinas. 

" Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan winwin solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat," kata Siti Zakia. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Septinus Lobat dan Ansar Karim, Loury Da Costa menyampaikan, soal ketidakhadiran ada surat dari Sekda secara patut dan itikad baik karena ada menjalankan tugas negara.

" Surat sudah diserahkan ke hakim mediator," ucapnya melalui whatsapp. 

Sebelumnya, penggugat dalam petitumnya memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Sorong 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai Pemberian Honorarium (lawyer fee) adalah sah;
  3.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;
  4.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran Biaya Tambahan (success fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Honorarium (lawyer fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Tambahan (Succes fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) unit Rumah 2 Lantai yang terletak di Jalan Handayani Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT I dan 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT II;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
  10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan dalam perkara ini, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). (DJ)

Share it:

advokad

Advokat

Post A Comment:

0 comments: