Tampilkan postingan dengan label advokad. Tampilkan semua postingan

Dokter B Menuntut Mantan Suaminya Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik



NGANJUK, Suarakpkcyber.com - Kasus yang menghebohkan dan viral di Dusun Dawuhan RT 09 RW 04 Desa Mancon Wilangan Nganjuk, pada tanggal 1 Mei 2022, seorang dokter berinisial B telah di permalukan oleh mantan suami dan di tuduh melakukan berbuat memalukan.

Namun dalam proses pemeriksaan oleh PPA Polres Nganjuk tidak di temukan unsur pidananya, di karenakan tidak cukup bukti." Tuduhannya tidak terbukti, pihak penyidik juga telah menerbitkan SP3 atas kasus perzinahan yang dituduhkan Fillipus" jelas Imam Ghozali, SH MH.

Lebih lanjut Imam Ghozali, mengatakan bahwa akibat dari tuduhan perzinahan yang di tuduhkan oleh Fillipus ( mantan suami B), klien kami mengalami kerugian material dan immaterial, rasa malu dan menghambat  aktifitas kerja atau karier korban yang berprofesi sebagai dokter.

" Kejadian tersebut sangat mengganggu psikis klien kami dan anaknya ( trauma ), merusak dan mempermalukan keluarga klien kami,  karena telah diunggah di Sosmed dan jadi perhatian orang" ungkapnya.

Dengan kejadian hal tersebut klien kami mengadukan tindakan pidana dengan membuat laporan pengaduan balik kepada Fillipus dengan pelanggaran tindak pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah ke Polsek Wilangan Nganjuk." Ini sebagai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tuduhan atau fitnah yang gegabah, maka harus berani menanggung resiko dituntut balik" tandas Imam Ghozali

Pengaduan tersebut di diajukan ke Polsek Wilangan Nganjuk, pada hari Selasa ( 24/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di bagian SPKT, Dokter B datang di dampingi oleh Imam Ghozali, SH selaku kuasanya. (Sr)