Tag Label

Kepolisian (3836) daerah (1047) Pemerintahan (564) Jurnalistik (432) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Iklan (34) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label advokad. Tampilkan semua postingan

Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja Tanggapi Semua Dakwaan JPU, Kuasa Hukum : JPU tidak Dapat Mendatangkan Aktor Intelektual dalam Kasus Ini

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Babak persidangan Kasus Pembongkaran Makam di Winongan memasuki babak terakhir sebelum keputusan.

Tahap Doklip atau jawaban atas pernyataan dari JPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja. Kuasa hukum menanggapi pernyataan JPU mulai dari Keterangan Saksi yang dicantumkan dalam dakwaannya hingga ketidak konsistennya JPU dalam memasukkan tuntutannya kepada terdakwa.

Gus Tom dan Gus Puja oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 mengenai aturan Penyertaan umum.

Menurut JPU kedua terdakwa melakukan pembongkaran makam tersebut secara bersama-sama dan direncanakan sebelumnya.

Hal ini dibantah langsung oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja karena dakwaan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

" Bagaimana terdakwa bisa dikenakan pasal penyertaan yang awalnya dilapangan Gus Tom dan Gus Puja tidak saling kenal" ujar Ainun Na'im, Rabu (04/03/2026).

Ainun Na'im menambahkan bahwa kedua terdakwa saat melakukan tindakan tersebut di lapangan atau di makam kondisinya Bangunannya sudah rusak mencapai 80% dan sudah dirusak oleh massa sebelum Gus Tom dan Gus Puja.

" Klien kami saat dilapangan dalam melakukan hal tersebut bangunan sudah rusak 80% sudah dirusak oleh massa sebelumnya" ujarnya.

Pasal penyertaan tersebut seharusnya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa dikarenakan terdapat pengrusakan dan massa sebelumnya.

" Dalam persidangan JPU tidak dapat mendatangkan aktor intelektual atau atau pelaku utamanya" tegasnya.

Sebelumnya saksi ahli telah didatangkan dan menyebutkan bahwa suatu objek atau bangunan yang bersifat ilegal atau tidak sah secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar menurut hukum menetapkan suatu dakwaan.

Kuasa Hukum berharap dari keterangan mereka dan saksi-saksi yang telah didatangkan dapat dipertimbangkan dan dapat menegakkan keadilan hukum dalam kasus ini sebelum sidang putusan. (Usj)

Meski Tak Hadir di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum Penggugat Harap Ada Winwin Solution

 



Kota Sorong, suarakpkcyber.com -  Sidang gugatan Wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Septinus Lobat dan Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah masuk mediasi pertama, (03/03).

Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat, dalam hal ini Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim. 

" Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari winwin solution," ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Rabu (04/03/2026).

Siti zakiah menambahkan, mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan siap melanjutkan perkara tersebut. 

Kendati demikian, Siti Zakiah berharap, kuasa tergugat bisa memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak lanjut ke sidang berikutnya. 

" Inikan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar 2 tahun lalu," ungkapnya. 

Siti Zakia menyebut bahwa nilai penanganan perkara di MK sebesar Rp 1,5 miliar, dimana sucsses feenya Rp 1 miliar dan honor untuk teman-teman Rp 500 juta. Jadi, beda ya antara sucsses fee dengan honor mengingat teman-teman yang bekerja berjumlah empat orang. 

Ia mengaku sempat kecewa saat mesiasi tadi dikarenakan prinsipal dari tergugat tidak hadir, dengab alasan masih urusan dinas. 

" Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan winwin solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat," kata Siti Zakia. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Septinus Lobat dan Ansar Karim, Loury Da Costa menyampaikan, soal ketidakhadiran ada surat dari Sekda secara patut dan itikad baik karena ada menjalankan tugas negara.

" Surat sudah diserahkan ke hakim mediator," ucapnya melalui whatsapp. 

Sebelumnya, penggugat dalam petitumnya memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Sorong 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai Pemberian Honorarium (lawyer fee) adalah sah;
  3.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;
  4.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran Biaya Tambahan (success fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Honorarium (lawyer fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Tambahan (Succes fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) unit Rumah 2 Lantai yang terletak di Jalan Handayani Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT I dan 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT II;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
  10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan dalam perkara ini, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). (DJ)

Kuasa Hukum Minta Penyidik Sorong Segera Tangani Perkara

 



Sorong, suarakpkcyber.com – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp20 juta kembali mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk tidak berlarut-larut menangani laporan polisi LP/B/709/X/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat yang telah dibuat sejak Oktober 2025.

Kasus ini menyeret nama terlapor HM, yang diduga melakukan transaksi jual beli tanah bermasalah hingga menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya.

Kuasa hukum pelapor, Delon B. Solissa, menilai lambannya proses hukum membuat publik bertanya-tanya atas keseriusan penanganan perkara tersebut.

“Sudah hampir enam bulan laporan kami berjalan tanpa kejelasan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Delon.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kliennya menyerahkan uang Rp 20 juta kepada terlapor pada 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT di Kota Sorong. Uang tersebut merupakan pembayaran atas sebidang tanah.

Namun belakangan diketahui, status tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai sebagaimana mestinya. Bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi di Polresta Sorong Kota, terlapor disebut mengakui persoalan tersebut dan berjanji mengembalikan uang dalam waktu dua bulan.

“Klien kami sudah memberi ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, uang tidak dikembalikan. Ini sudah sangat merugikan,” ujarnya.

SP2HP Tak Pernah Diberikan

Tak hanya soal lambannya penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP itu wajib hukumnya diberikan kepada pelapor, diminta atau tidak. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP2HP. Ini yang kami pertanyakan,” kata Delon.

Ia menegaskan, transparansi penyidikan merupakan hak pelapor yang dijamin aturan. Jika proses hukum terus berjalan tanpa kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami berharap Polresta Sorong Kota segera bertindak profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.(dd)

Pengrusakan Makam Winongan Masukin Babak Pledoi, Kuasa Hukum Menolak Tuntutan JPU Nilai Tidak Mempertimbangkan Hukum Dari Keterangan Saksi Sebelumnya


Para kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja saat setelah selesai membacakan Pledoi


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sidang Perkara perusakan Makam di Winongan kini memasuki tahap Pembelaan dari Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja, Kamis (26/02/2026).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 7 Bulan penjara pada (20/02). JPU menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan kerusakan bersama-sama terhadap bangunan makam yang terdapat di belakang Masjid Baitul Atiq.

Menurut Kuasa Hukum Muhammad Su'ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menyampaikan bahwa keterangan dari terdakwa selalu konsisten dan selaras dengan apa yang dinyatakan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Beliau juga menyatakan sebelumnya kuasa hukum telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan Terdakwa, tetapi JPU terkesan menutup mata mengabaikan pernyataan dari saksi tersebut.

" Kami kemarin telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan, boro-boro JPU membuat pertimbangan hukum tetapi JPU menerapkan dan menerangkan dalam tuntutannya pun tidak" ungkap Ainun Na'im.

Dalam sidang Pembelaan atau Pledoi kali ini beberapa point yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang dimana mereka menolak sebagai berikut:

  1.  Menolak tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa hanyalah bentuk kekhilafan dan tindakan spontan yang dipicu oleh provokasi keadaan dan pembiaran otoritas di lapangan;
  3.  Menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang meringankan (kejujuran ksatria, penyesalan mendalam, permohonan maaf, status sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa bangunan yang ditertibkan adalah bangunan ilegal tanpa izin);
  4.  Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

 


Tanggerang,suarakpkcyber.com — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah," ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.


Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat

Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

"Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD," ungkap sumber Skalainfo.net.

Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.


Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka

Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: "Mana hati nuranimu wahai birokrat..?"


Komisioner Gagal Nalar

Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Dandenpal Divif 2 Kostrad dan Acara Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad



Malang, suarakpkcyber.com- Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Susilo memimpin jalannya acara serah terima jabatan Dandenpal Divif 2 Kostrad dan Acara Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad yang dilaksanakan di Hall Madivif 2 Kostrad Singosari, Kabupaten Malang, Jawa timur. Rabu (23/10/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut Irdivif 2 Kostrad, Asren dan para Asisten Kasdivif 2 Kostrad serta para Irut It Divif 2 Kostrad, para Dansatjar Divif 2 Kostrad dan Perwira Staf Divif 2 Kostrad, Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad beserta pengurus.


Dalam sambutannya, Pangdivif 2 Kostrad memberikan ucapan terimakasih kepada Letkol Inf Benny Angga beserta istri, Letkol Cpl Usman Santoso. S.E, M.Han. beserta istri dan Letkol Inf Muhammad Edi, S.I.P. beserta istri atas segala dedikasi dan pengabdiannya yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas di Satuan Divif 2 Kostrad.


Selain itu ucapkan selamat datang di Divisi Infanteri 2 Kostrad kepada Mayor Cpl Edwin Jatmiko Utomo. beserta istri dan Mayor Inf Indra Luthfi Wibisono, S.E., atas kepercayaan dalam  jabatan baru yang telah diberikan oleh pimpinan TNI Angkatan Darat. 


Diakhir sambutannya Pangdiv menuturkan, “Pengangkatan Jabatan ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, gunakan seluruh tenaga dan kemampuan dalam bekerja, selalu berfikir positif serta menyatukan frekuensi demi kemajuan Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad dan selalu bermanfaat untuk prajuritmu”, pungkasnya.


Pendiv2 - Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Susilo memimpin jalannya acara serah terima jabatan Dandenpal Divif 2 Kostrad dan Acara Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad yang dilaksanakan di Hall Madivif 2 Kostrad Singosari, Kabupaten Malang, Jawa timur. Rabu (23/10/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut Irdivif 2 Kostrad, Asren dan para Asisten Kasdivif 2 Kostrad serta para Irut It Divif 2 Kostrad, para Dansatjar Divif 2 Kostrad dan Perwira Staf Divif 2 Kostrad, Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad beserta pengurus.


Dalam sambutannya, Pangdivif 2 Kostrad memberikan ucapan terimakasih kepada Letkol Inf Benny Angga beserta istri, Letkol Cpl Usman Santoso. S.E, M.Han. beserta istri dan Letkol Inf Muhammad Edi, S.I.P. beserta istri atas segala dedikasi dan pengabdiannya yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas di Satuan Divif 2 Kostrad.


Selain itu ucapkan selamat datang di Divisi Infanteri 2 Kostrad kepada Mayor Cpl Edwin Jatmiko Utomo. beserta istri dan Mayor Inf Indra Luthfi Wibisono, S.E., atas kepercayaan dalam jabatan baru yang telah diberikan oleh pimpinan TNI Angkatan Darat. 


Diakhir sambutannya Pangdiv menuturkan, “Pengangkatan Jabatan ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, gunakan seluruh tenaga dan kemampuan dalam bekerja, selalu berfikir positif serta menyatukan frekuensi demi kemajuan Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad dan selalu bermanfaat untuk prajuritmu”, pungkasnya.(IHW) 

Dokter B Menuntut Mantan Suaminya Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik



NGANJUK, Suarakpkcyber.com - Kasus yang menghebohkan dan viral di Dusun Dawuhan RT 09 RW 04 Desa Mancon Wilangan Nganjuk, pada tanggal 1 Mei 2022, seorang dokter berinisial B telah di permalukan oleh mantan suami dan di tuduh melakukan berbuat memalukan.

Namun dalam proses pemeriksaan oleh PPA Polres Nganjuk tidak di temukan unsur pidananya, di karenakan tidak cukup bukti." Tuduhannya tidak terbukti, pihak penyidik juga telah menerbitkan SP3 atas kasus perzinahan yang dituduhkan Fillipus" jelas Imam Ghozali, SH MH.

Lebih lanjut Imam Ghozali, mengatakan bahwa akibat dari tuduhan perzinahan yang di tuduhkan oleh Fillipus ( mantan suami B), klien kami mengalami kerugian material dan immaterial, rasa malu dan menghambat  aktifitas kerja atau karier korban yang berprofesi sebagai dokter.

" Kejadian tersebut sangat mengganggu psikis klien kami dan anaknya ( trauma ), merusak dan mempermalukan keluarga klien kami,  karena telah diunggah di Sosmed dan jadi perhatian orang" ungkapnya.

Dengan kejadian hal tersebut klien kami mengadukan tindakan pidana dengan membuat laporan pengaduan balik kepada Fillipus dengan pelanggaran tindak pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah ke Polsek Wilangan Nganjuk." Ini sebagai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tuduhan atau fitnah yang gegabah, maka harus berani menanggung resiko dituntut balik" tandas Imam Ghozali

Pengaduan tersebut di diajukan ke Polsek Wilangan Nganjuk, pada hari Selasa ( 24/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di bagian SPKT, Dokter B datang di dampingi oleh Imam Ghozali, SH selaku kuasanya. (Sr)