Tag Label

Kepolisian (3731) daerah (946) Pemerintahan (540) Jurnalistik (339) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (42) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label advokad. Tampilkan semua postingan

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

 


Tanggerang,suarakpkcyber.com — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah," ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.


Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat

Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

"Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD," ungkap sumber Skalainfo.net.

Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.


Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka

Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: "Mana hati nuranimu wahai birokrat..?"


Komisioner Gagal Nalar

Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Dandenpal Divif 2 Kostrad dan Acara Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad



Malang, suarakpkcyber.com- Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Susilo memimpin jalannya acara serah terima jabatan Dandenpal Divif 2 Kostrad dan Acara Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad yang dilaksanakan di Hall Madivif 2 Kostrad Singosari, Kabupaten Malang, Jawa timur. Rabu (23/10/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut Irdivif 2 Kostrad, Asren dan para Asisten Kasdivif 2 Kostrad serta para Irut It Divif 2 Kostrad, para Dansatjar Divif 2 Kostrad dan Perwira Staf Divif 2 Kostrad, Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad beserta pengurus.


Dalam sambutannya, Pangdivif 2 Kostrad memberikan ucapan terimakasih kepada Letkol Inf Benny Angga beserta istri, Letkol Cpl Usman Santoso. S.E, M.Han. beserta istri dan Letkol Inf Muhammad Edi, S.I.P. beserta istri atas segala dedikasi dan pengabdiannya yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas di Satuan Divif 2 Kostrad.


Selain itu ucapkan selamat datang di Divisi Infanteri 2 Kostrad kepada Mayor Cpl Edwin Jatmiko Utomo. beserta istri dan Mayor Inf Indra Luthfi Wibisono, S.E., atas kepercayaan dalam  jabatan baru yang telah diberikan oleh pimpinan TNI Angkatan Darat. 


Diakhir sambutannya Pangdiv menuturkan, “Pengangkatan Jabatan ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, gunakan seluruh tenaga dan kemampuan dalam bekerja, selalu berfikir positif serta menyatukan frekuensi demi kemajuan Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad dan selalu bermanfaat untuk prajuritmu”, pungkasnya.


Pendiv2 - Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Susilo memimpin jalannya acara serah terima jabatan Dandenpal Divif 2 Kostrad dan Acara Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad yang dilaksanakan di Hall Madivif 2 Kostrad Singosari, Kabupaten Malang, Jawa timur. Rabu (23/10/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut Irdivif 2 Kostrad, Asren dan para Asisten Kasdivif 2 Kostrad serta para Irut It Divif 2 Kostrad, para Dansatjar Divif 2 Kostrad dan Perwira Staf Divif 2 Kostrad, Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad beserta pengurus.


Dalam sambutannya, Pangdivif 2 Kostrad memberikan ucapan terimakasih kepada Letkol Inf Benny Angga beserta istri, Letkol Cpl Usman Santoso. S.E, M.Han. beserta istri dan Letkol Inf Muhammad Edi, S.I.P. beserta istri atas segala dedikasi dan pengabdiannya yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas di Satuan Divif 2 Kostrad.


Selain itu ucapkan selamat datang di Divisi Infanteri 2 Kostrad kepada Mayor Cpl Edwin Jatmiko Utomo. beserta istri dan Mayor Inf Indra Luthfi Wibisono, S.E., atas kepercayaan dalam jabatan baru yang telah diberikan oleh pimpinan TNI Angkatan Darat. 


Diakhir sambutannya Pangdiv menuturkan, “Pengangkatan Jabatan ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, gunakan seluruh tenaga dan kemampuan dalam bekerja, selalu berfikir positif serta menyatukan frekuensi demi kemajuan Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad dan selalu bermanfaat untuk prajuritmu”, pungkasnya.(IHW) 

Dokter B Menuntut Mantan Suaminya Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik



NGANJUK, Suarakpkcyber.com - Kasus yang menghebohkan dan viral di Dusun Dawuhan RT 09 RW 04 Desa Mancon Wilangan Nganjuk, pada tanggal 1 Mei 2022, seorang dokter berinisial B telah di permalukan oleh mantan suami dan di tuduh melakukan berbuat memalukan.

Namun dalam proses pemeriksaan oleh PPA Polres Nganjuk tidak di temukan unsur pidananya, di karenakan tidak cukup bukti." Tuduhannya tidak terbukti, pihak penyidik juga telah menerbitkan SP3 atas kasus perzinahan yang dituduhkan Fillipus" jelas Imam Ghozali, SH MH.

Lebih lanjut Imam Ghozali, mengatakan bahwa akibat dari tuduhan perzinahan yang di tuduhkan oleh Fillipus ( mantan suami B), klien kami mengalami kerugian material dan immaterial, rasa malu dan menghambat  aktifitas kerja atau karier korban yang berprofesi sebagai dokter.

" Kejadian tersebut sangat mengganggu psikis klien kami dan anaknya ( trauma ), merusak dan mempermalukan keluarga klien kami,  karena telah diunggah di Sosmed dan jadi perhatian orang" ungkapnya.

Dengan kejadian hal tersebut klien kami mengadukan tindakan pidana dengan membuat laporan pengaduan balik kepada Fillipus dengan pelanggaran tindak pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah ke Polsek Wilangan Nganjuk." Ini sebagai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tuduhan atau fitnah yang gegabah, maka harus berani menanggung resiko dituntut balik" tandas Imam Ghozali

Pengaduan tersebut di diajukan ke Polsek Wilangan Nganjuk, pada hari Selasa ( 24/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di bagian SPKT, Dokter B datang di dampingi oleh Imam Ghozali, SH selaku kuasanya. (Sr)