Sorong, Papua Barat Daya | suarakpkcyber.com –Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang disampaikan melalui press release pada Rabu (1/4/2026), dengan kesimpulan bahwa penanganan kasus telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan pers.
Ia menjelaskan, sedikitnya 38 orang staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi anggaran perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan anggaran mencapai Rp6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen, yang dilakukan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi hingga Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
“Indikasi kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp2 miliar lebih. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor yang berwenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, kepolisian tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penerapan pasal, perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini secara komprehensif, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. (Dedi)


Post A Comment:
0 comments: