Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Aparat Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/04/2026) di ruang Polsek Gempol.Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Darmawan (40), yang menjadi korban pencurian di rumahnya yang berada di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/07/III/2026/SPKT Polsek Gempol.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela kamar yang berada di bagian belakang rumah. Setelah berhasil membuka jendela, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pada Rabu pagi (25/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah pulang dari mudik Lebaran ke Jombang. Saat memasuki rumah, korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kondisi di dalam kamar sudah berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21.507.000.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gempol langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Muhammad Irkham bin Sulkan (38), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di Dusun Jembrung, Desa Bulusari.
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang tertidur di sebuah kandang kambing yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai sebesar Rp3.400.000, serta satu bilah sabit yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni melakukan pencurian dengan cara merusak akses masuk ke rumah dalam kondisi kosong.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Warga diimbau memastikan keamanan rumah serta saling menjaga lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Usj)

Post A Comment:
0 comments: