Tag Label

Kepolisian (3867) daerah (1080) Pemerintahan (579) Jurnalistik (463) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (37) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pemkab Pasuruan Fasilitasi 33.500 Pekerja Rentan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial dan Tekan Kemiskinan

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Sebanyak 33.500 pekerja rentan difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis di Gedung Auditorium Mpu Sindok Lantai 1, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6/2026). Program tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobi Asrori, didampingi Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Imam Ghazali.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dinilai konsisten memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Perlindungan ini sangat penting. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh. Selain itu, peserta juga mendapatkan santunan pengganti penghasilan selama tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, bahkan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Shobi Asrori, menegaskan bahwa pekerja informal, khususnya pekerja rentan, merupakan kelompok masyarakat yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mereka dinilai memiliki peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, namun sering kali belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 33.500 pekerja rentan ini benar-benar memberikan manfaat yang besar. Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan apabila terjadi risiko kerja,” ungkapnya.

Shobi juga menambahkan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dibiayai melalui alokasi DBH CHT yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Pemanfaatan dana tersebut diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan semakin banyaknya pekerja yang terlindungi, diharapkan masyarakat memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Perlindungan sosial tersebut juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan sumber penghasilan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja rentan pada tahun-tahun mendatang, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan yang merata. PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Sebanyak 33.500 pekerja rentan difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis di Gedung Auditorium Mpu Sindok Lantai 1, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6/2026). Program tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobi Asrori, didampingi Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Imam Ghazali.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dinilai konsisten memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Perlindungan ini sangat penting. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh. Selain itu, peserta juga mendapatkan santunan pengganti penghasilan selama tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, bahkan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Shobi Asrori, menegaskan bahwa pekerja informal, khususnya pekerja rentan, merupakan kelompok masyarakat yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mereka dinilai memiliki peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, namun sering kali belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 33.500 pekerja rentan ini benar-benar memberikan manfaat yang besar. Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan apabila terjadi risiko kerja,” ungkapnya.

Shobi juga menambahkan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dibiayai melalui alokasi DBH CHT yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Pemanfaatan dana tersebut diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan semakin banyaknya pekerja yang terlindungi, diharapkan masyarakat memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Perlindungan sosial tersebut juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan sumber penghasilan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja rentan pada tahun-tahun mendatang, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan yang merata.(Usj/Adf)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: