Tampilkan postingan dengan label l. Tampilkan semua postingan

Pawai Budaya Di Hadiri Pj Bupati Jombang Di Desa Tanggungkramat Kec Ploso Kab Jombang


JOMBANG,suarakpkcyber.com -Pj bupati Jombang Sugiat melepas pemberangkatan pawai budaya dalam rangka sedekah bumi di Desa Tanggungkramat Kecamatan Ploso kabupaten Jombang, Sabtu 04/11/2023 pukul 08.30 WIB. 

Tampak hadir  di acara Pj bupati Jombang, camat Ploso dan Forkopimcam, kepala desa beserta perangkat ,Koramil  ploso,Polsek Ploso,BPD,karang taruna,PKK

Linmas,tokoh agama,dan seluruh undangan

 yang hadir.

Warga masyarakat Tanggung kramat yang

meliputi dusun Kleco,dusun Tanggungan,

dusun kramat semua dengan kompak berbondong bondong menyemarakkan  pawai budaya dalam rangka sedekah bumi. 

Untuk melestarikan uri uri budaya leluhur, yang di ikuti dari kalangan anak anak hingga orang dewasa bahkan kalangan pendidikan dikawasan kecamatan Ploso,(04/11)

Sebagai wujud syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas  limpahan rejeki hasil panen warga masyarakat

Pj bupati Jombang Sugiat S.sos di dampingi Pj tim penggerak PKK kabupaten Jombang

Yayuk Sugiat sangat mengapresiasi kegiatan pawai budaya sebagai ajang silahturohmi,guyub rukun masyarakat, serta upaya pelestarian budaya,demikian juga pengembangan UMKM,red (04/11)

" Alhamdulillah kita bisa berkumpul di pendopo balaidesa Tanggungkramat dalam rangka sedekah bumi dengan pelaksanaan pawai budaya, semoga acara pada hari ini berjalan  lancar dan  sukses,ucap Sugiat Pj Jombang ,(04/11)

Widha dwi Priyanto kepala desa Tanggung kramat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj bupati Jombang beserta jajaran atas kehadirannya dan kesediaannya memberangkatkan peserta  pawai budaya dalam rangka  sedekah bumi di mulai dari pendopo balai  desa Tanggungkramat" ucap   kades,(04/11).

Semoga dengan terselenggaranya pawai budaya dalam rangka sedekah bumi desa Tanggungkramat kecamatan Ploso kabupaten Jombang pada hari sabtu 04/11/2023 sebagai acara tahunan, tahun depan akan lebih meriah lagi.red (jacky)

Ahli Hukum Pidana Dr. Mudzakir , SH. Nyatakan Kasus Andri C Dkk Masuk Ke Ranah Perdata Bukan Pidana


BANJARBARU,suarakpkcyber.com- Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto. Sidang digelar Senin (30/10/23), dengan agenda persidangan mendengarkan Keterangan Ahli. 

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H. Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia.



Dalam keterangannya, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan bahwa kasus ini termasuk ke dalam ranah perdata karena kasus ini berawal dari suatu perjanjian utang piutang, yang mana dalam hal salah satu pihak ataupun kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui penyelesaian secara perdata bukan pidana. "Kasus ini masuk ke ranah hukum perdata, dimana berawal dari suatu perjanjian utang piutang dan salah satu pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya. Maka penyelesaiannya adalah melalui hukum perdata bukan pidana," jelasnya.

Ahli Hukum Pidana yang pernah menjadi Ahli Hukum di Persidangan kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso ini, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) yang selama ini dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengenakan Pasal 372 KUHP terhadap Para Terdakwa karena dianggap telah melakukan penggelapan saham milik Pelapor. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah baik itu melalui transfer ataupun cash senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut yaitu senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang ditandatangani basah di hadapan notaris, maka PPJB Saham tersebut menjadi tidak sah. 



Masih kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia tersebut, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang pemegang saham yang sah secara hukum maka selain dilakukan PPJB Saham, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditidaklanjuti dengan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham), kemudian Akta Pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah namanya tercatat di data Kementerian Hukum dan HAM baru seseorang dianggap sah secara hukum sebagai seorang pemegang saham dan memiliki hak atas saham yang dimiliki. Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa dikatakan adanya penggelapan, terlebih lagi apabila tidak ada pembayaran dari Pembeli atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB tersebut," terangnya.

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut. Fakta persidangan inilah yang membuat Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen, S.H., dari Kantor Hukum Equitable Law Firm memprotes keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena Tim Penasihat Hukum menilai bahwa ternyata apa yang didakwakan tehadap Para Terdakwa selama ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan. 

Lebih lanjut Reza Isfadhilla Zen, S.H., usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus investasi bodong yang selama ini diberitakan oleh media, melainkan kasus ini adalah kasus utang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan terhadap kasus ini tidak terdapat unsur pidana. "Sudah seharusnya dalam kasus ini Majelis Hakim PN Banjarbaru memutus bebas maupun lepas Para Terdakwa dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan," tandasnya. (D/Red)

Satreskrim Polres Nganjuk Amankan Pencuri HP Dan Uang Tunai Di Masjib Nurul Huda Tangjunganom




NGANJUK, suarakpkcyber. com– Mingguk 21/5/2023, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan inisial R N (37) warga  Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

AKP Fatah mengungkapkan R N (37) diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit HP dan uang tunai 6,6 juta rupiah  milik Khoirudin, Alamat Kelurahan Warujayeng, Kecamatan  Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

“Kami menerima laporan dari korban pada Kamis, (20/4/2023) selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Jum at, (19/5/2023),” kata AKP Fatah. 

Masih menurut AKP Fatah, R N (37) ditangkap di kamar kosnya di Mojoagung Kabupaten Jombang, dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban. 

Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Sr)

Disaksikan Kepala Desa Masaran, Polisi Di Sampang Ini Berikan Alat Bantu Dengar Untuk Warganya


SAMPANG, suarakpkcyber. com–  Kegiatan sambang Kamtibmas yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Polres Sampang ternyata bukan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat saja.

Namun kegiatan tersebut juga untuk mewujudkan kedekatan Polri dengan masyarakat dimana Polri selalu hadir di tengah – tengah masyarakat sehingga apapun yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat segera diketahui.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang melalui Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi S.TK, S.IK, M.Si usai memberikan alat bantu dengar ke salah seorang warga yang pendengarannya terganggu.

“Ya seperti kegiatan yang kami laksanakan saat itu, awalnya dari giat rutin sambang kamtibmas, hingga kami dapat laporan ada warga yang layak kita bantu,”kata Iptu Rizky.

Disebutkan oleh Iptu Rizky, pihaknya melaksanakan kegiatan rutin sambang kamtibmas dengan mengoptimalkan seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas.

“Kita optimalkan fungsi Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas, dan menyerap aspirasi masyarakat di tingkat bawah yang selanjutnya kami lakukan Analisa dan evaluasi,”terang Iptu Rizky.

Untuk diketahui Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar didampingi Kanit Binmas dan Kanit Propam Polsek Banyuates Polres Sampang serta H. Maskur selaku Kades Masaran mendatangi rumah keluarga lansia yang biasa disapa mbah Latijo,Jumat (26/8/22) yang lalu.

Latijo mengalami kesulitan berkomunikasi karena pendengarannya terganggu ini sudah lama. Namun karena kondisi ekonomi keluarga, sehingga untuk membeli alat bantu dengar ataupun berobat,warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates ini tidak mampu.

Iptu Rizky Akbar lalu menceritakan keluhan masyarakat kepada istrinya Ny. Melin Rizky Akbar selaku Ketua Bhayangkari Ranting Banyuates dan minta tolong membelikan alat bantu dengar di salah satu aplikasi berbelanja online yang menjual alat bantu dengar untuk di berikan kepada warganya.

Setelah barang yang di pesan sampai di asrama Polsek Banyuates, Iptu Rizky menghubungi Kades Masaran untuk mendampingi penyerahan alat bantu dengar tersebut agar segera bisa di pergunakan Mbah Latijo.

Saat ini mbah Latijo sudah bisa berkomunikasi dengan keluarga maupun tetangganya dengan baik. 

“Terima kasih pak Kapolsek, saya sudah dibelikan alat ini ( alat bantu dengar….red ),sekarang saya sudah bisa lebih jelas mendengarkan orang lain ngomong,”ucap Mbah Latijo sembari senyum riang. (Sr)



FS Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat


JAKARTA, suarakpkcyber.com- Penetapan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah membuktikan bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pembunuhan atas Brigadir J yang melibatkan FS.

Pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat. Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut.

Pengungkapan keterlibatan FS dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya.

Langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri. Meskipun motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan.

Capaian ini bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya.

Ketua Setara Institute,

HENDARDI 9/8/2022

Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Tetapkan Restorative Justice


KOTA PASURUAN,suarakpkcyber.com- Keadilan restoratif atau restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota kali ini,ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan pelaku yang berstatus sebagai petugas kebersihan, setelah melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan dimana korban NJ (55) memaafkan perbuatan pelaku AM (38).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, pelaku yang merupakan warga dari Kelurahan Tambaan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik korban warga Jl. Anjasmoro Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dimana pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota oleh Tim Resmob Suropati Bersama Unit Tipidter dibawah kendali IPTU Hajir dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM milik korban.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 28.500.000, . Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang petugas kebersihan.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah pelaku sebulan dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. (usj)

Zulkifli Bujir Kandidat Terkuat Nahkodai DPD MIO KSB


SUMBAWA BARAT, suarakpkcyber. com– Siapa yang tidak kenal dengan Zulkifli Bujir, S.Sos, pria berwibawa dan dermawan asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu menjadi kandidat terkuat untuk menahkodai Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online Indonesia (DPD MIO).

Dimana dirinya sejak duduk dibangku kuliah di Malang Jawa Timur, Sosok Zulkifli Bujir ini sudah melalang melintang dalam dunia aktifis, bahkan semenjak lulus kuliah pun, dirinya langsung mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau Kebijakan Daerah dan Lembaga Independen Persatuan Pemuda di KSB.



Tak hanya itu, figur muda Sumbawa Barat ini juga pernah aktif di organisasi jurnalis kampus yang menerbitkan Majalah Bastari, berbagai pelatihan Jurnalistikpun pernah digelar baik saat study S1 di Kabupaten Malang maupun saat kembali berkiprah di KSB. Dan saat inipun, dirinya merupakan pendiri perusahaan media Harian Sumbawa dan sekaligus bertindak sebagai Pimpinan Umumnya.

Terkait kandidat terkuat menjadi Ketua DPD MIO KSB, Zulkifli Bujir mengatakan, bahwa hal itu merupakan dorongan dari beberapa pemilik perusahaan media di KSB yang mempercayainya menjadi nahkoda organisasi Nasional tersebut. 

Dorongan itu lahir dikarenakan organisasi perusahaan media itu membutuhkan figur yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam memimpin organisasi. 



“Tentunya saya sangat menghargai dorongan dari teman-teman ini, untuk itu secara lahir dan batin saya siap untuk menjadi nahkoda baru organisasi media Nasional ini,’ kata Bujir sapaan akrabnya kepada media, Rabu (29/06/2022).

Dalam membesarkan organisasi perusahaan media, jelas Bujir, tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri karena peran serta dari teman-teman yang lain sangat dibutuhkan agar roda organisasi bisa berjalan, besar dan dikenal luas masyarakat.

“Tidak ada manusia yang bisa bekerja sendiri, sehebat apapun kita tetap membutuhkan bantuan dari orang lain. Ketika sinergitas dan kerjasama yang baik sudah terjalin, maka saya optimis organisasi perusahaan media DPD MIO KSB akan berjaya,” tegas Bujir.



Berbekal pengalaman yang banyak dan luas dalam menjalankan roda organisasi, dirinya berkomitmen dengan sungguh-sungguh dalam membesarkan organisasi perusahaan media ini dan segera tancap gas untuk mempersiapkan segala bentuk administrasi kepengurusan yang akan di kirim ke DPP MIO Indonesia di Jakarta.

“InsyaAllah hari ini juga kami akan menyelesaikan segala bentuk administrasi kepengurusannya agar Surat Keputusan dari DPP terbentuknya DPD MIO KSB segera kami genggam sehingga roda organisasi ini segera legal berjalan di KSB,” tukasnya.



Ditempat yang sama, Feryal Mukmin selaku Ketua DPW MIO NTB mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para calon pengurus DPD MIO KSB yang sudah berniat membesarkan organisasi ini. 

Dirinya berharap, agar para calon anggota bisa menjalankan organisasi ini dengan baik, tidak memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi dan menjalankan sesuai dengan AD/ART. 

“Semoga organisasi ini menjadi wadah baik bagi teman-teman para pimpinan media di KSB untuk bertukar pikiran, membangun daerah melalui karya jurnalistik dan menjadi wadah silaturahmi,” pungkasnya.(tim) 

Kembali Catatkan Prestasi Polresta Malang Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu 21 Kg


KOTA MALANG, suarakpkcyber. com– Polresta Malang Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh Narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dengan skala besar seberat 20 kg yang akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30). 

Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto,SIK,MSi saat memimpin Konferensi Pers di halaman depan Polresta mengatakan kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 wib.



“Tersangka SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,”ungkap Kombes Pol Budi Hermanto,Selasa (7/6/22).

Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun sayangnya aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel  Kecamatan Blimbing, Kota Malang,”jelas Kombes Pol Budi Hermanto.



Masih kata Kombes Budi Hermanto, dalam penangkapannya Polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

“Semua barang – barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,”kata Kombes Budi Hermanto.

Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, Satres Narkoba Polresta Malang Kota di hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan. 

“Dihari yang sama pula kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan,”tambah Kombes Budi.

Setelah diamankan penangkapan,tersangka MR kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni ke rumah kontrakannya  di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. 

“Jadi dari tersangka MR ini berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg,”terang Kapolresta Malang Kota yang akrab dipanggil Pak Buher ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya. 

Kombes Buher juga mengungkapkan dari penangkapan kali ini pihaknya telah mewujudkan upaya untuk membebaskan Kota Malang dan sekitarnya dari bahaya Narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan untuk itu ayo sama-sama kita perangi narkoba.”pungkas Kombes Buher.(usj) 

Polres Gresik Berhasil Mengungkap Praktek Bisnis Elpiji Oplosan


GRESIK, suarakpkcyber. com- Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar bisnis elpiji oplosan. Puluhan tabung elpiji oplosan siap edar digagalkan dan diamankan Polisi. 

Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan tersangka KA. di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik. 

Pria berumur 21 tahun itu merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. 

Anggota Sat Reskrim Polres Gresik Bermula Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa tersangka selaku pemilik usaha dari kegiatan memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi. 



Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli barang LPG untuk memastikan kegiatan pemindahan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi. 

"Sekitar pukul 08.30 Wib Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022). 

Di dalam rumah kontrakan itu ada 80 tabung LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi sdan LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi sebanyak 20 tabung. 

Tersangka melakukan aktifitas memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non subdsidi, dengan di bantu pekerjanya. 

Diketahui bisnis  kegiatan oplosan tersebut dimulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka di kontrakan. 

"Tersangka mendapatkan keuntungan pertabungannya yaitu sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu)," tambahnya. 

Barang bukti yang diamankan 20 tabung LPG 12 KG warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi. 80 tabung LPG 3 KG warna hijau subsidi. Delapan Regulator.

Seratus segel LPG. Empat sendok pengait. Empat botol merk WD40. Satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna Abu-abu L 1884 XW beserta STNK Mobil Daihatsu Zebra. Empat kran air. Delapan keranjang. Delapan selang. 

Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.(usj) 

Pelantikan Dan Rapat Kerja Pengurus PWI Sorong Raya Periode 2022-2025


SORONG,PAPUA BARAT, suarakpkcyber. com-Danrem 181/PVT yang dalam hal ini diwakili oleh Pjs. Kapenrem 181/PVT Kapten Inf Muhamad Atik, menghadiri Pelantikan Pelantikan Dan Rapat Kerja Pengurus PWI Sorong Raya Periode 2022 - 2025, dengan tema “Bangkit, Bersinergi, Bekerja bersama’’. Turut hadir  Asintel Lantamal XIV Kolonel Utomo, Pasi Intel Kodim 1802/Sorong Lettu Inf Yusri Sunir, serta mitra kerja dari PWI Sorong Raya. Bertempat di Wayag Meeting Room Hotel Derefan, Jln. Basuki Rahmat, Kota Sorong, Prov. Papua Barat. Sabtu (28/5/2022).



Wayudi setelah dilantik sebagai Ketua PWI Sorong Raya periode 2022 -2025, sesuai dengan Surat Keputusan PWI Papua Barat No:08/PWI-PB/2022, menyampaikan “Jadi pada hari ini tentunya tugas kami bertambah tidak hanya menjadi seorang jurnalis namun juga kami bertanggung jawab secara penuh untuk semua rekan-rekan jurnalistik, ada kesalahan dalam penulisan jurnalis termasuk organisasi persnya, dari kami yang akan bertanggung jawab, untuk bagaimana melakukan pembinaan memberikan pelatihan dan juga mengayomi seluruh jurnalis di Sorong Raya” ungkapnya.



Dikatakan pula bahwa sangat penting kerjasama dan sinergi antara Insan Pers dan juga aparat dan pemerintah. “yang paling terpenting di sini adalah bagaimana kita semua harus bersinergi antara jurnalis dengan aparat dan pemerintah, mari kita semua memerangi hoaks karena tentunya itu merupakan tanggung jawab bersama. 

Ketua PWI Papua Barat, Bustam pada kesempatan ini menyampaikan, kami menaruh harapan besar untuk PWI Sorong Raya karena memang meliputi seluruh wilayah Sorong Raya, dirinya  berharap bahwa PWI Sorong Raya dengan kepengurusan ini bisa mendorong terbentuknya PWI di Kabupaten Kota yang lainnya.



“Dalam menjalankan amanah yang di embankan PWI Sorong Raya harus mempunyai mitra - mitra strategis dalam hal ini mitra dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder yang lainnya, kita harus berjalan seiring selaras karena pada prinsipnya kita tidak bisa berjalan sendiri karena kita saling membutuhkan” pungkasnya.

Disaat yang sama Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, S.Sos., M.Si, menyampaikan “dirinya sangat bersyukur dan bahagia bersama para Insan Pers awak-awak media dan para jurnalis baik cetak maupun elektronik yang hebat dan istimewa ini, kegiatan pelantikan PWI hari ini membawa misi dan tujuan mulia demi terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, professional, bermartabat, beradab serta terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat akurat dan benar” tuturnya.



Pada kesempatan ini pula beliau juga mengajak seluruh Insan Pers yang berada di Sorong Raya agar senantiasa memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan dalam pembangunan bangsa dan negara sekaligus meningkatkan ketaatan wartawan pada kode etik jurnalistik demi Citra kredibilitas dan integritas wartawan. Kehadiran PWI hendaknya mengambil peran dalam memberikan edukasi serta membina pembinaan kepada wartawan sehingga mereka memenuhi tentang aturan undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik” ungkapnya.



Walikota Sorong Drs. Ec. Lambertus Jitmau, M.M.,  pada kesempatan yang sama menyampaikan “Diharapkan melalui pengurus yang baru akan dapat membawa organisasi ini untuk terus tampil sebagai organisasi profesi pengetahuan yang profesional dengan menyajikan dengan penyajian-penyajian berita yang lebih seimbang profesional dan objektif sehingga mampu menjadi organisasi media yang dipercaya dan diandalkan. Tidak hanya sebagai kumpulan media informasi namun juga sebagai organisasi yang mampu membina anggota yang adalah wartawan-wartawan profesional untuk memberikan pencerahan pembelajaran dan perubahan pada masyarakat daerah yang lebih baik dalam menjaga tanah Papua khususnya Kota Sorong” ungkapnya.



Dalam perspektif Pemerintah Kota Sorong, Pers merupakan salah satu soko guru pembangunan daerah Pers merupakan partner dan mitra strategis kami dalam rangka akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Sorong. Pers juga menjadi mata dan telinga kedua bagi kami dalam artikulasikan berbagai kebijakan dalam rangka penyegaran pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat” pungkasnya. (dedy ).

Kapolrestabes Surabaya Laksanakan Tes Urine Mendadak


SURABAYA, suarakpkcyber. com- Sejumlah anggota Polrestabes Surabaya menjalani tes urine, pada Selasa (24/05/2022) pagi. 

Tes urine kepada anggota dilaksanakan secara mendadak serta acak usai kegiatan pengarahan apel pagi di Polrestabes. 

Dalam kegiatan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, bersama pejabat utama Polrestabes Surabaya. 

"Usai pengarahan apel pagi, kita melakukan tes urine mendadak dan acak kepada sejumlah anggota," kata Kapolrestabes Surabaya. 



Yusep mengatakan, ada sekitar 200 anggota yang menjalani tes urine pada pagi tadi dan Alhamdulillah hasilnya semua negatif. 

"Tes urine ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polrestabes Surabaya, dan bila mana ada anggota yang sengaja menggunakan narkotika atau positif akan kami ditindak tegas," jelas, Yusep. 

Kapolres menegaskan, tes urine ini termasuk langkah penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Hal ini juga dalam rangka memberikan pelayanan pengaduan masyarakat yang baik. Kemudian juga berusaha mencegah adanya penyimpangan tindakan anggota Polri. 



"Saking mendadaknya, tidak ada kesempatan bagi anggota untuk menghindar. Dan kegiatan ini diawasi secara ketat. Bahkan, juga turut diawasi Sipropam Polrestabes Surabaya, selaku penanggung jawab profesi dan pengamanan internal," pungkasnya.(usj) 

Kapolda Jawa Timur Sampaikan Bela Sungkawa Kepada Korban Laka Maut Bus Pariwisata Di Tol Sumo


SURABAYA,suarakpkcyber.com- Kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol  Surabaya - Mojokerto (Sumo), yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi, menyebabkan 14 orang warga Surabaya meninggal dunia.

Atas kejadian peristiwa ini BiddokkesPolda Jatim menerjunkan Tim DVI.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, mengucapkan bela sungkawa kepada seluruh korban meninggal maupun korban luka yang saat ini masih dirawat di beberapa RS di Jatim.

Peristiwa laka tunggal yang terjadi di tol sumo melibatkan satu bus pariwisata yang menabrak VMS (Variable Message Sign) di pinggir bahu jalan tol yang mengakibatkan bus terguling.

Sementara untuk data terakhir hingga pukul 15.00 WIB. Jumlah penumpang di bus pariwisata Ardiansyah Nopol S 7322 UW berjumlah 33 orang. Dari data tersebut, 14 meninggal dunia dan 19 alami luka ringan dan berat.

Ke 19 orang yang mengalami luka luka masih di rawat di Rumah Sakit, antara lain 

RS Citra Medika, RS EMMA, RS PETROKIMIA GRESIK dan RS GATOEL MOJOKERTO 

Sementara itu untuk 14 korban meninggal dengan rincian, laki - laki 6 orang (2 anak 4 dewasa) dan 8 perempuan dewasa. Semua dilakukan pemeriksaan post mortem dan perawatan jenazah di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto 

1. Nitaning Agustin, P, 34th, benowo

2. Ainur rofiq,L, 35 th,benowo

3. Diany Astrelia, P, benowo

4. Andik,L, 33th, benowo

5. An. Gibran, L, 7 th, benowo

6. Fitasari, P, 36 th,benowo

7. Asminah,P, 64 th, benowo

8. Titis Hermi,43 th, P, benowo

9. Soni Supriyatno, 44 th, L, benowo

10. Kholifah, 49 th, P, benowo

11. Steffany C angelina,15 th,P, benowo

12. Maftukhaf, 51th, P,Benowo

13. Dedi purnomo,44th, L,benowo

14. An Steven Arthur Abraham, 10 th, L,benowo

Kegiatan yang dilaksanakan Tim DVI Biddokkes Polda Jatim:


a. Melakukan pendataan korban MD dan luka 

b. Melakukan pengumpulan data Ante Mortem dari keluarga dan kerabat korban yang Meninggal dunia

c. Melakukan pemeriksaan post mortem di ruang instalasi forensik RSUD Wahidin Sudirohusodo Mojokerto

d. Melakukan penyerahan jenazah korban yang telah teridentifikasi sebanyak 14 orang.(usj) 

Polresta Sidoarjo Suntik Vaksin Booster Masyarakat Di Pasar Tradisional


SIDOARJO,suarakpkcyber.com-Pandemi Covid-19 yang terus melandai, kembali membangkitkan geliat aktifitas masyarakat. Termasuk juga roda perekonomian di pasar-pasar tradisional.

Di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/4/2022) pagi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi pejabat utama mendatangi Pasar Suko, Sidoarjo. Sambil berjalan kaki dari Mako Polresta Sidoarjo ke lokasi pasar, kedatangan mereka untuk memantau Gerai Vaksinasi Mobile untuk dosis ketiga di lokasi.

“Sambil berolahraga di akhir pekan, kami kemari memantau jalannya vaksinasi booster dari Polresta Sidoarjo untuk masyarakat dan khususnya pedagang pasar tradisional,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sulastri, 55 tahun, warga Suko, Sidoarjo, mengapresiasi layanan vaksinasi jemput bola ke wilayah-wilayah. Seperti di Pasar Suko. Setelah berbelanja, ia mengetahui ada mobil gerai vaksinasi Polresta Sidoarjo. Kebetulan dirinya sudah waktunya disuntik vaksin ketiga. Sehingga langsung daftar dan begitu mudah dapatkan layanan tersebut.

Harapannya dengan disuntik vaksin booster, kekebalan komunal masyarakat semakin kuat. Perekonomian kembali bangkit. Serta pelaksanaan vaksin ketiga bagi masyarakat ini, juga sebagaimana ketentuan dari pemerintah bahwa di akhir Ramadhan sudah mencapai 30 persen.

Untuk memasifkan vaksinasi, dosis kedua maupun ketiga (booster) pihak Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait lainnya, bersinergi menyediakan gerai-gerai vaksin Covid-19. Seperti di pasar tradisional, pedesaan, terminal bus, mal serta tempat-tempat keramaian lain.

Setelah memantau jalannya vaksinasi, Kapolresta Sidoarjo blusukan ke dalam Pasar Suko. Sejumlah lapak pedagang didatanginya. Selain sampaikan himbauan protokol kesehatan, mantan Wakapolresta Banyuwangi ini mengecek stabilitas harga di pasar tersebut.

“Sehari jelang Ramadhan, beberapa harga bahan pokok ada kenaikan namun masih wajar saja. Sekitar Rp. 2.000 sampai 4.000, seperti cabai, ayam dan minyak goreng. Kami juga menghimbau para pedagang pasar jangan sampai memanfaatkan momen Ramadhan untuk menaikan harga di atas kewajaran,” katanya.(usj)