Tag Label

Kepolisian (3817) daerah (1037) Pemerintahan (559) Jurnalistik (415) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Iklan Natal dan Tahun Baru 2026 DPRD Kota Pasuruan

Iklan Natal dan Tahun Baru 2026 DPRD Kota Pasuruan
DPRD KOTA PASURUAN mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2026

Tranding Topic

Kunjungan Dan Silahtuhrahmi Awak Media Ke PN Sorong Bersama Rekan Pers dan Pengacara.

  Rekan-rekan Pers Sorong Papua Barat Daya di Pengadilan Negeri Sorong Sorong, Papua Barat Daya | suarakpkcyber.com - Kunjungan pimpinan Aw...

Headline NewsLihat Semuanya

Kunjungan Dan Silahtuhrahmi Awak Media Ke PN Sorong Bersama Rekan Pers dan Pengacara.

 

Rekan-rekan Pers Sorong Papua Barat Daya di Pengadilan Negeri Sorong

Sorong, Papua Barat Daya | suarakpkcyber.com - Kunjungan pimpinan Awak Media dan Dedi Ketua Devisi Humas dan Publikasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Papua Barat Daya ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menjalin silaturahmi bersama insan pers pengadilan Negeri Sorong, Rabu (28/01/2026). Jack Girsang selaku pimpinan media holong berharap kunjungannya merupakan bagian dari jalinya silatuhrahmi yang bisa mempererat hubungan antara insan pers baik jurnalis dan media yang ada di pengadilan negeri Sorong hingga yang ada di Papua Barat Daya.

Tak lupa ia juga berpesan kepada wartawan yang melaksanakan peliputan di Pengadilan bisa ikut berpartisipasi dengan para pengacara dan intasi pengadilan demi terwujudnya persatu dan kesatuan antar insan pers dan pemerintah daerah dan struktural.  

Sembari mencicipi makan gorengan dan kopi di kantin pengadilan bersama rekan rekan wartawan dan pengacara Delon, SH.

Dedi Ketua Humas dan Publikasi juga menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian untuk mendorong partisipasi antara lembaga organisasi pers maupun media dan instasi pemerintah dalam peliputan. 

Apakah ada isu-isu penolakan dari pemerintah terkait peliputan wartawan ataupun media. Kan tidak ada penolakan wartawan saat liputan. 

" hanya saja ada kabar dan berita tentang penganiayaan terhadap wartawan. Jadi kita memastikan apakah betul penganiayaan tersebut berasal dari penolakan saat liputan karena berita ataukah karena, masalah lain. Jadi kunjungan ini hanya sebatas seremonial untuk melihat kebersamaan rekan pers di lingkungan pengadilan saja. Karena tidak semuanya bisa melakukan aktivitas peliputan di Pengadilan karena tidak sembarangan. Ada prosedur dan aturan yang harus kita ikuti atau tau jika meliput di pengadilan Negeri Sorong"tutupnya. (Dedi)

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil

Pasuruan,suarakpkcyber .com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan II, KH. Huda Cholili, di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Kapolres Pasuruan dalam mempererat sinergi Polri dengan tokoh ulama guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Pasuruan didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H, Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H, Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P, Kapolsek Bangil Kompol Ahmad Firman Wahyudi, S.E., S.H, serta Kasi Propam AKP Arif Rahman Hakim.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkenalan sebagai pejabat baru sekaligus memohon doa restu kepada KH. Huda Cholili agar dapat menjalankan amanah dengan baik.

“Kami berharap doa dan dukungan para ulama agar Polres Pasuruan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara Polri dan tokoh agama sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Pasuruan,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Menurutnya, silaturahmi dengan para ulama merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan untuk membangun komunikasi yang harmonis serta memperkuat kebersamaan dalam menjaga stabilitas wilayah.

Sementara itu, KH. Huda Cholili menyambut baik kunjungan Kapolres Pasuruan beserta rombongan. Ia mengapresiasi langkah Polres Pasuruan yang aktif menjalin komunikasi dengan para tokoh agama serta mendoakan agar Kapolres Pasuruan senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas.

Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P menegaskan bahwa kegiatan tersebut berdampak positif bagi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Silaturahmi Kapolres Pasuruan dengan KH. Huda Cholili berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun kedekatan emosional dan sinergitas antara Polri dan tokoh ulama yang memiliki pengaruh di Kabupaten Pasuruan,” ungkap AKP Lubis Ibroril Chosam.

Ia menambahkan, terjalinnya hubungan harmonis antara Polri dan tokoh agama diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di tengah masyarakat.

Perluas Strategi Cegah Korupsi KPK Dan Muhammadiyah Teken MoU

 


Jakarta, suarakpkcyber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai integritas dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PP Muhammadiyah di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (27/01/2026). 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan penegakan hukum tidak cukup tanpa internalisasi nilai moral di akar rumput, sementara jejaring besar Muhammadiyah dipandang sebagai sekutu strategis untuk memadamkan “sel-sel korupsi” di ruang publik. 

Ibnu menyebut kerja sama yang terjalin sejak 2019 telah melahirkan inisiatif konkret, mulai dari modul pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan, penguatan dakwah integritas, hingga pelibatan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di komunitasnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi masalah mentalitas kolektif, sehingga nilai kejujuran harus kembali ditempatkan sebagai standar moral tertinggi di masyarakat.

KPK dan Muhammadiyah juga memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimtek antikorupsi bagi pemuda dan perempuan, untuk mendorong kontribusi substantif mereka dalam kebijakan publik serta memperluas budaya integritas secara sistematis dan berkelanjutan.(dedi)

Retribusi RPH Lampaui Target, Dinas Peternakan Pasuruan Optimistis Tingkatkan PAD 2026

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Kinerja Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2025, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa penyembelihan hewan tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas Kepala UPT RPH Kabupaten Pasuruan, drh. Hendrik Saputra, mengungkapkan bahwa target PAD dari seluruh RPH pada 2025 dipatok sebesar Rp160 juta. Namun, realisasi di lapangan justru menembus angka Rp167 juta, atau lebih tinggi dari yang direncanakan.

“Capaian ini patut kita syukuri. Artinya, layanan RPH berjalan optimal dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujar Hendrik saat ditemui, Senin (26/1/2026).

Atas pencapaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Peternakan kembali menaikkan target PAD dari sektor RPH pada tahun 2026 menjadi Rp170 juta. Hendrik menegaskan pihaknya siap bekerja maksimal agar target tersebut dapat terealisasi hingga akhir tahun.

“Target tahun ini memang lebih tinggi, namun kami optimistis bisa mencapainya dengan peningkatan layanan dan pengelolaan yang lebih baik,” katanya.

Hendrik menjelaskan, target PAD tersebut akan ditopang oleh 10 RPH yang beroperasi aktif di Kabupaten Pasuruan, yakni RPH Nguling, Gondangwetan, Tutur, Purwosari, Sukorejo, Prigen, Gempol, Bangil, Pasrepan, dan Wonorejo.

Untuk menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat, UPT RPH terus memperkuat penerapan standar penyembelihan halal. Salah satunya dengan menghadirkan juru sembelih halal (juleha) yang telah tersertifikasi dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kami pastikan proses penyembelihan dilakukan oleh juleha yang sudah terstandar. Masyarakat tidak perlu khawatir soal kehalalan, karena ini menjadi komitmen kami,” tegas Hendrik.

Saat ini, layanan RPH di Kabupaten Pasuruan melayani pemotongan hewan sapi dengan tarif retribusi sebesar Rp35 ribu per ekor. Sementara itu, layanan pemotongan kambing umumnya difokuskan pada momentum Hari Raya Idul Adha.

Dengan capaian PAD yang terus meningkat, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan RPH tidak hanya menjamin keamanan dan kehalalan pangan asal hewan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.(Usj)


Perumda Giri Nawa Tirta Pasuruan Pasang Target PAD Tinggi, Fokus Tekan Kebocoran dan Perluas Pelanggan

 

Pasuruan,kabar99news.com, – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan memasang target ambisius dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Manajemen optimistis target tersebut dapat direalisasikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Direktur Perumda Giri Nawa Tirta, Za’ari, menyampaikan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada kinerja positif tahun sebelumnya. Pada 2025, target PAD sebesar Rp3 miliar tidak hanya tercapai, tetapi berhasil terlampaui hingga menyentuh angka sekitar Rp3,3 miliar.

“Kalau melihat tren tahun lalu, kami cukup percaya diri. Meski target tahun ini dinaikkan, secara perencanaan dan strategi kami sudah siap,” ungkap Za’ari, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama perusahaan saat ini adalah pembenahan sistem distribusi air, khususnya pada jaringan pipa lama yang rawan mengalami kebocoran. Menurutnya, kehilangan air bukan hanya berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan, tetapi juga memicu pemborosan biaya operasional.

Perumda Giri Nawa Tirta pun terus melakukan perawatan jaringan dan penggantian pipa tua secara bertahap. Hasilnya, tingkat kehilangan air kini berhasil ditekan hingga sekitar 25 persen, dan ditargetkan akan terus menurun.

“Standar ideal memang di bawah 25 persen. Itu yang sedang kami upayakan secara bertahap dan terukur,” jelasnya.

Selain aspek teknis, penguatan kinerja keuangan juga dilakukan melalui pengendalian belanja perusahaan. Pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dan produktivitas mulai dievaluasi dan dikurangi.

“Efisiensi menjadi bagian penting. Anggaran harus tepat guna dan berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan,” tegas Za’ari.

Di sisi lain, pertumbuhan pendapatan juga didorong oleh peningkatan jumlah pelanggan. Hal ini seiring dengan perbaikan mutu layanan yang semakin responsif dan cepat dalam menangani keluhan masyarakat.

“Pelayanan kami perkuat, mulai dari respon aduan sampai penyelesaian masalah di lapangan. Kepercayaan pelanggan tumbuh karena pelayanan yang semakin baik,” katanya.

Saat ini, jumlah sambungan rumah pelanggan telah mencapai sekitar 44.000 unit, ditambah kerja sama dengan sektor usaha yang memberikan kontribusi pemakaian air dalam skala besar.

Za’ari menambahkan, meningkatnya kepercayaan publik menjadi modal penting bagi Perumda Giri Nawa Tirta untuk terus berkembang, tidak hanya sebagai penyedia layanan air bersih, tetapi juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui PAD.(Usj)


RSUD Bangil Perkuat Layanan JKN, Pemkab Pasuruan Raih UHC Award Tingkat Madya 2026


Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan meraih Universal Health Coverage (UHC) Award kategori Madya tahun 2026 tidak lepas dari peran fasilitas layanan kesehatan, salah satunya RSUD Bangil yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan prestisius dari Pemerintah Pusat tersebut diterima Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, mewakili Bupati Rusdi Sutejo, dalam seremoni yang digelar di Ballroom JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) sore.

Berdasarkan data resmi, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Pasuruan mencapai 99,58 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 83,60 persen dari total 1.673.855 jiwa. Capaian ini menempatkan Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan masyarakat yang hampir menyeluruh.

Tren capaian UHC juga terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada November 2025, angka kepesertaan berada di 98,58 persen, kemudian meningkat menjadi 99,66 persen pada Desember 2025.

Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor, mulai dari perangkat daerah hingga rumah sakit daerah.

Hampir seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan saat ini sudah terlayani BPJS Kesehatan. Ini bukti komitmen bersama dalam memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Ia secara khusus mengapresiasi peran RSUD Bangil yang selama ini konsisten meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis JKN.

Sementara itu, Direktur UOBK RSUD Bangil, dr. Arma Roosalina, M.Kes, menegaskan bahwa RSUD Bangil berkomitmen penuh mendukung program UHC dengan memberikan pelayanan yang optimal, cepat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Capaian UHC ini menjadi motivasi bagi kami di RSUD Bangil untuk terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi SDM, sarana prasarana, maupun sistem pelayanan JKN. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat berobat,” ungkap dr. Arma.

Ia menambahkan, RSUD Bangil terus melakukan pembenahan layanan, termasuk optimalisasi alur pasien BPJS, peningkatan pelayanan rawat inap dan rawat jalan, serta penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara agar masyarakat tidak jatuh miskin akibat biaya kesehatan.

Target pemerintah ke depan adalah memperluas cakupan JKN hingga 99 persen penduduk pada tahun 2029, dengan kualitas layanan yang semakin baik,” tegasnya.


Dengan raihan UHC Award tingkat Madya ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama RSUD Bangil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.(Usj)


Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

Selain kasus jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Usj)

Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

 


Surabaya, suarakpkcyber.com - Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. 

Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama.

Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto di Mapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (26/1/26).

AKP Hadi mengonfirmasi bahwa penyerahan kendaraan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 21 hingga 25 Januari 2026.

“Alhamdulillah kegiatan Bazar Ranmor sesi pertama sudah berhasil kita gelar. Sebanyak 52 kendaraan sudah kita kembalikan pada pemiliknya,” ujar AKP Hadi Ismanto.

Ia merinci progres pengembalian selama Lima hari tersebut: pada hari pembukaan sebanyak 27 motor berhasil dibawa pulang pemiliknya. 

Disusul pada bazar hari Kedua sebanyak 13 motor, hari Ketiga 11 motor, dan Sabtu (24/1) satu motor. Sementara pada hari Minggu terpantau nihil.

Mengingat masih banyaknya kendaraan yang belum teridentifikasi oleh pemiliknya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kini resmi membuka Bazar Ranmor Sesi Kedua yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 30 Januari 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus curanmor yang dipamerkan dalam bazar ini. 

AKP Hadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera melakukan pengecekan.

“Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, silakan cek kendaraan di daftar yang sudah kami sebar. Jika ada, silakan diambil di Mapolrestabes Surabaya secara gratis,” pungkasnya.

Warga yang ingin mengambil kendaraannya diharapkan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB asli, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi di lokasi.(Usj)

Mantan Residivis Kayu Export Ilegal Kini Jalani Sidang di PN Sorong, Dedi Himbau Untuk Kawal Hingga Akhir Persidangan

 


Sorong, Papua Barat Daya|suarakpkcyber.com - Persidangan kali ini menjadi sorotan bagi media Nasional bagaimana tidak Felik diduga sebagai Mafia internasional Kayu Eksport Ilegal kini menjalani tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya. 

Dalam penyampaiannya Ketua Divisi Humas Promedia Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya yang juga merupakan Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Papua Barat Dan Papua Barat Daya Dedi berharap kasus Mafia kayu ini bisa di kawal secara bersama-sama sampai putusan akhir di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/01/2026).

Akhir-akhir ini maraknya isu-isu kehutanan tentang beredarnya penebangan-penebangan kayu liar di beberapa daerah hingga di Sorong ini sendiri. 

Dedi juga menghimbau untuk selalu mengawal ilegal logging atau dugaan mafia kayu. 

" Kami harus kawal mafia kayu internasional ini. Karena kayu Loh, Kayu Eksport berasalah dari hutan masyarakat atau hutan lindung yang seharusnya dijaga bukan di rusak" bebernya. 

Dedi juga menambahkan bahwa Tersangka Felix itulah mafia atau mantan residivis ini sering kali berhadapan dengan hukum terkait kayu di Sorong.

Ia juga menambahkan bahwa Felik, yang merupakan Mantan napi ini kini masih menjalani masa persidangan di pengadilan negeri Sorong. Sehingga harus dikawal hingga tuntas.

Ia juga berharap agar kasus ini segera di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa di monitoring mafia sebenarnya yang bermain di balik layar ini. 

Lanjut Dedi, yang merupakan aktivis jurnalis dan anti Korupsi ini berharap jika ada permainan dengan para penegak hukum maka harus dibersihkan dan jangan sampai ternoda dengan coretan-coretan korupsi pada mafia kayu ini.(Deo)

Sidang Kasus Makam Winongan Masuki Tahap Penting, Kuasa Hukum Pertanyakan Kekuatan Saksi


 Pasuruan (Bangil), — Proses hukum perkara dugaan pembongkaran makam di wilayah Winongan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil. Sidang yang telah memasuki putaran ke-6 ini memfokuskan agenda pada pendalaman keterangan saksi, Senin (26/1/2026)

Majelis hakim pada persidangan tersebut mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari aparat kepolisian, sedangkan satu saksi lainnya merupakan warga yang mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Tim kuasa hukum Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menilai keterangan dua saksi dari kepolisian tidak bersifat langsung karena tidak menyaksikan sendiri peristiwa yang didakwakan. Menurut mereka, kesaksian yang disampaikan lebih bersandar pada informasi yang diterima setelah kejadian.

Berbeda dengan itu, saksi fakta menyatakan berada di tempat kejadian dan melihat langsung aktivitas yang terjadi. Namun demikian, tim penasihat hukum menegaskan bahwa setiap keterangan saksi harus diuji secara cermat, baik dari sisi konsistensi maupun keterkaitannya dengan bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa peristiwa pembongkaran makam melibatkan banyak orang dari masyarakat sekitar. Nama dua terdakwa disebut dalam dinamika kejadian tersebut, namun pihak kuasa hukum menilai hal itu masih memerlukan pembuktian yang kuat dan tidak dapat disimpulkan secara sepihak.

Kuasa hukum juga mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak-pihak lain yang kerap disebut dalam keterangan saksi di persidangan. Kehadiran mereka dinilai penting agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan tidak menimbulkan tafsir sepihak di ruang publik.

Jalannya sidang kali ini berlangsung cukup panjang, lantaran muncul perbedaan antara keterangan saksi di hadapan majelis hakim dengan pernyataan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Perbedaan tersebut menjadi catatan penting bagi tim penasihat hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan saksi. Apabila ditemukan indikasi kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta dan diberikan di bawah sumpah, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, persidangan juga menyinggung adanya aktivitas dan ajakan yang dikaitkan dengan nama organisasi tertentu, termasuk klaim mengenai asal massa yang hadir di lokasi kejadian. Hal ini, menurut kuasa hukum, perlu diuji secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pihak penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk membuka seluruh fakta melalui mekanisme persidangan guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(Usj)


Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Polres Pasuruan melalui kasi humas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media Bangsa Online mengenai kendaraan dinas Polres Pasuruan yang masih menggunakan plat nomor lama di Mapolres Pasuruan, Minggu (25/01/2026).

Kasie humas polres Pasuruan, AKP Hartono menjelaskan bahwa plat nomor mobil dinas Kapolres yang dipakai saat ini adalah plat nomor yang sudah sesuai dengan TR terbaru.

"Plat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dg TR terbaru," ujarnya.

Secara menyeluruh pergantian plat nomor dinas Polres Pasuruan saat ini masih dalam proses. "Selama plat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan kode plat nomor dinas tersebut merupakan kebijakan baru sesuai Telegram Rahasia (TR) dari Polda. Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, namun kini telah berubah menjadi kode 35.

“Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa tidak bisa cepat mengingat yang melakukan proses juga banyak.

“Proses ini memang butuh waktu, karena tidak sedikit mobil dinas yang juga dalam proses,” pungkasnya.

Kasie humas menyatakan pihaknya membuka komunikasi yang baik dengan semua pihak terutama kepada awak media. Agar informasi yang baik bisa tersebar lebih luas dan informasi yang tidak benar bisa lebih mudah diluruskan.

"Kolaborasi antar pihak bagi kami adalah kunci kemajuan dalam pelayanan bagi masyarakat," tutupnya.(Usj)