Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (965) Pemerintahan (542) Jurnalistik (366) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (65) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,–Untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025. SE ini mengatur secara khusus penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system, dan wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan.

Dalam SE tersebut tertuang 13 poin penting. Salah satu poin utama menyebutkan bahwa penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin tertulis dari Polres/Polresta, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Terkait kendaraan pembawa sound system, seperti pick up dan truk CDE (beroda dua sumbu), harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 terkait larangan kendaraan Overdimension dan Overload (ODOL). Hal ini penting untuk mencegah kerusakan jalan, fasilitas umum maupun lingkungan sekitar.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, juga menegaskan bahwa kegiatan hiburan yang menggunakan sound system dilarang keras melanggar norma kesusilaan, menampilkan pornoaksi, serta mempertentangkan unsur SARA. Selain itu, sound system tidak boleh dibunyikan saat memasuki waktu salat.

Panitia penyelenggara diwajibkan menjaga ketertiban umum. Larangan membawa minuman keras, senjata tajam, barang terlarang, dan segala bentuk perjudian juga ditekankan dalam SE tersebut.

Penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan hasil kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar. Volume suara juga harus sesuai ambang batas aman yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). Intensitas suara yang terlalu tinggi berisiko merusak kesehatan, lingkungan, hingga bangunan.

Selain itu, waktu pelaksanaan kegiatan maksimal hingga pukul 23.00 WIB atau sesuai izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Panitia juga bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Bila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Rusdi meminta agar seluruh camat menyampaikan aturan ini kepada masyarakat melalui perangkat desa. Tujuannya agar seluruh pelaksana kegiatan karnaval dan hiburan di desa-desa memahami dan menjadikan SE ini sebagai pedoman resmi.

Sebelum SE ini diterbitkan, Bupati Rusdi bersama Wakil Bupati Shobih Asrori terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System pada Senin (28/7/2025), bertempat di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti. Forum tersebut dihadiri puluhan tokoh agama dari berbagai kecamatan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis, banyak masukan dari para ulama dan tokoh masyarakat yang ditampung oleh pemerintah daerah. Salah satu perhatian serius adalah maraknya kegiatan hiburan dengan volume suara sangat keras yang dinilai meresahkan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound system berlebihan.

“Saya dan Gus Shobih berterimakasih kepada para kiai dan alim ulama atas semua masukannya. Fatwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan juga Pemkab Pasuruan. Sebenarnya, di masa Pj. Bupati Andriyanto, SE serupa juga telah diterbitkan pada 2024,” ujar Bupati Rusdi.

Rumusan dari diskusi tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam SE terbaru yang ditandatangani Bupati Rusdi. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, turut hadir dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan kegiatan hiburan di Kabupaten Pasuruan bisa berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati norma serta nilai yang berlaku di masyarakat.(Red) 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: