
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Rudi ke kantor Dewan Pers pada Senin (23/07/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Rudi mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang menurutnya tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan, baik dalam perkara ini maupun perkara lain yang sedang ditangani oleh KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi menyoroti etika jurnalistik yang diabaikan oleh media-media tersebut karena tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi sebelum mempublikasikan berita. Ia juga telah mengirimkan permintaan hak jawab secara resmi, namun hingga saat ini belum ada respons.
"Yang saya harapkan hanya keadilan dalam pemberitaan. Sampai sekarang belum ada satu pun media yang memberikan ruang hak jawab saya," ujar Rudi.
Menurutnya, dampak dari pemberitaan sepihak ini tidak hanya menyerang nama baiknya sebagai wakil rakyat, tetapi juga membawa tekanan psikologis terhadap keluarganya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik, namun menuntut agar kritik dan informasi publik disampaikan secara profesional dan berimbang.
“Sebagai pejabat publik, saya siap menerima kritik dan pengawasan. Tapi semua harus dilakukan dengan cara yang benar, berimbang, dan sesuai prosedur. Jangan sampai informasi yang tidak terverifikasi menyebar luas dan menyesatkan publik,” tambahnya.
Rudi pun berharap agar Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menaruh harapan besar kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjaga marwah jurnalisme di Indonesia.
“Semoga melalui Dewan Pers, persoalan ini bisa diselesaikan secara proporsional dan sesuai hukum. Saya percaya Dewan Pers akan menjaga jurnalisme yang sehat, bertanggung jawab, dan beretika,” pungkasnya.
Langkah yang diambil Rudi Hartono ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers tentang pentingnya menjaga kredibilitas, akurasi, dan integritas dalam setiap pemberitaan. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, namun harus dijalankan dengan mengedepankan kode etik jurnalistik dan tanggung jawab terhadap publik.
Post A Comment:
0 comments: