Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (963) Pemerintahan (540) Jurnalistik (362) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (64) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Rencana Audiensi LMR-RI Bahas Lokalisasi Gempol 9 Gagal, DPRD Pertanyakan Legalitas Lembaga

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,–Rencana audiensi komisi I DPRD dengan diajukan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Pasuruan. sudah mendapat disposisi oleh ketua DPRD terkait penutupan lokalisasi Gempol 9 (G9) diwarnai insiden yang kurang etis seta kurang responsip atasc problemetika yang di keluhkan masyarakat,pasalnya para wakil rakyat mendadak mengurungkan pembahasan aspirasi dengan alasan lembaga yang mengajukan audiensi tak sanggup membuktikan legalitas badan hukum mereka.

Audiensi yang sejatinya sudah dibuka di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, pada pukul Senin (7/7) pukul 14. WIB , dihadiri oleh Ketua LMR-RI Komda Pasuruan Burhanudin, Sekretaris Prima Afandi, dan Wakil Ketua Anif Rospi'i.

Prima Afandi, Sekretaris LMR-RI, langsung menggebrak dengan menyinggung Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2009. Pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendorong pemerintah kabupaten sampai tingkat Desa untuk bertindak tegas dalam mengontrol aktivitas penjualan minuman beralkohol. “termasuk larangan bagi penyelenggara keramaian untuk menyediakan minuman beralkohol,” tegas Prima.

Tak hanya itu saja ,dirinya juga menyoroti dugaan penyalahgunaan ruko-ruko di Gempol 9. Awalnya, ruko-ruko itu diberi izin usaha kecil seperti makanan, pakaian, dan minuman melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Namun, kini dinilai banyak yang ngawur. 

”Banyak di antaranya dialihfungsikan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, bahkan beberapa terindikasi menjadi tempat karaoke dan menyediakan minuman beralkohol serta penyedia jasa LC (Ladies Companion),” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Prima Afandi juga mengungkit kasus pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung G9 oleh oknum TNI, Polri, dan preman yang kini sedang diproses di Polres Pasuruan. Korban pengeroyokan itu, kata Prima, adalah anggota LMR-RI Komda Pasuruan. ”Untuk itu kami meminta kepada DPRD agar ikut membantu dan memfasilitasi penyelesaian tersebut,” pintanya.

Apalagi, menurut Prima, penutupan area Gempol 9 adalah salah satu cara membangun mentalitas masyarakat yang baik, sejalan dengan misi Pemkab Pasuruan untuk mendorong kualitas keimanan dan kesalehan masyarakat.

Menanggapi sejumlah poin dari LMR-RI, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, tak langsung menjawab pada pokok bahasan inti. Ia justru balik bertanya soal legalitas LMR-RI yang menurutnya baru ia dengar. ”Ini adalah forum resmi, pengajuan audiensi juga dilakukan secara resmi melalui surat, tapi kami hanya ingin tahu statusnya lebih dulu,” tegas Rudi.

Debat tersebut membuat situasi makin panas. Padahal, dalam rapat itu, DPRD sudah menghadirkan berbagai pihak terkait seperti Satpol PP, DMPTSP, dan Muspika Gempol, kepala desa Ngerong Suasana menjadi lebih emosional ketika LMR-RI membawa-bawa embel-embel ”intelijen” dalam kartu anggota yang disodorkan. 

Puncaknya, LMR-RI tak sanggup menunjukkan dokumen legalitas lembaga mereka. Sontak, beberapa anggota DPRD pun walk out dari ruang rapat. Rudi Hartono menegaskan, DPRD tak pernah membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hanya saja, insiden ini menjadi pelajaran penting.”kondisi ini jadi pembelajaran bagi warga Masyarakat ataupun aktifis agar pengajuan audiensi tak ala kadarnya. Mereka harus benar-benar menyiapkan , termasuk legalitas apabila audiensi diajukan secara kelembagaan,” pungkasnya. (Usj)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: