Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (963) Pemerintahan (540) Jurnalistik (362) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (64) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

LSM GP3H Menanggapi Polemik Publik Mengenai Gempol 9

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com - Tanggapan Ketua LSM GP3H mengenai Polemik Publik di Gempol 9 oleh LSM LMR-RI. Anjar ketua LSM GP3H menyampaikan koreksi dan tanggapan terbuka atas pemberitaan serta narasi sepihak yang berkembang terkait lembaga yang mengatasnamakan dirinya sebagai LMR-RI Reclasiring, khususnya dalam upaya mereka untuk menuntut penutupan tempat usaha Gempol 9 di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Perlu diluruskan bahwa Gempol 9 adalah kawasan ruko yang digunakan sebagai tempat usaha warkop karaoke, di mana terdapat pramusaji wanita yang bertugas menyajikan minuman dan menemani pengunjung bernyanyi. Apapun bentuk usahanya, selama tidak melanggar aturan perizinan, norma kesusilaan, atau ketertiban umum, keberadaan usaha tersebut tetap harus dinilai secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum dan pengawasan resmi dari instansi yang berwenang.

Namun sangat disayangkan, bahwa tuntutan penutupan Gempol 9 oleh LMR-RI Reclasiring ternyata dipicu oleh peristiwa perkelahian yang melibatkan salah satu anggotanya sendiri di dalam area tersebut. Ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar atas motif di balik tuntutan mereka—apakah benar demi moralitas dan ketertiban, atau justru bersifat reaktif, emosional, bahkan pribadi?

Organisasi masyarakat seperti LMR-RI Reclasiring tidak memiliki kewenangan hukum untuk memaksakan kehendak dengan cara menutup tempat usaha, apalagi jika dilatarbelakangi oleh konflik internal atau insiden perorangan. Tindakan demikian bukan hanya melampaui batas, tetapi juga berpotensi mencederai sistem hukum dan tatanan pemerintahan daerah.

DPRD Kabupaten Pasuruan, sebagai lembaga perwakilan resmi rakyat, memiliki hak penuh untuk menolak atau membatalkan audiensi dari kelompok mana pun yang tidak memenuhi persyaratan legal, administratif, maupun substansi. Pembatalan audiensi LMR-RI oleh DPRD justru menjadi sinyal positif bahwa DPRD bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh tekanan kelompok tanpa dasar hukum yang jelas.

Kami menilai, penegakan norma dan ketertiban di ruang publik seperti Gempol 9 adalah kewenangan Pemda, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan wewenang ormas. Jika memang terdapat pelanggaran perizinan, tata ruang, atau kesusilaan, maka mekanisme hukum dan prosedur resmi harus dijalankan—bukan diganti dengan tekanan sepihak dari organisasi yang justru kehilangan objektivitas karena terlibat langsung dalam konflik.

Sebagai elemen masyarakat sipil, LSM GP3H mendorong agar semua pihak tetap mengedepankan akal sehat, aturan hukum, dan etika publik. Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok dikemas dalam nama perjuangan moral, padahal berangkat dari persoalan emosional yang sangat subyektif.

Kami meminta DPRD dan Pemkab Pasuruan untuk tetap menjaga integritas kelembagaan serta tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Sementara kepada LMR-RI Reclasiring, kami menyarankan agar introspeksi dan menyelesaikan permasalahan internalnya secara dewasa, sebelum membawa isu tersebut menjadi kegaduhan publik yang tidak perlu. (Red)

Share it:

Lintas Opini

Post A Comment:

0 comments: