Sengketa ini bermula dari klem dari ahli waris , yang menyatakan bahwa lahan tanah ini miliknya keluarga dan belum diperjual belikan selama ini yang bayar pajak adalah ahli waris, sementara Pemerintah Daerah diwakili Dinas Pendidikan, mengatakan bahwa lahan SDN Jeladri itu udah ditempati bertahun tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. "Kalau nanti putusan hukum tanah dinyatakan milik ahli waris maka, kami sudah menyiapkan anggaran untuk penyelesaiananya sesuai putusan pengadilan,"ungkapnya.
Tri juga mengatakan bahwa mediasi ini udah dilakukan sejak tahun 2024,namun selama ini belum mendapatkan kesepakatan jadi pihak nya menilai jalur hukum di Pengadilan menjadi pilihan sengketa ini,kalau nanti putusan hukum tanah dinyatakan milik ahli waris, tambahnya.
Sementara Rudi Hartono Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menyarankan agar sengketa ini dibawa ke Pengadilan agar sengketa ini segera selesai dan tidak berlarut larut , digugat saja agar ada kepastian hukum yang jelas, sarannya.
Hal senadah disampaikan Ketua Komisi |V, Andre Wahyudi menyatakan bahwa sambil menunggu kepastian hukum diharap proses kegiatan belajar mengajar di SDN Jeladri 1 tidak terganggu dan berjalan seperti biasa meskipun dalam sengketa ,ungkapnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait tanah SDN Jeladri 1.Dokumen dokumen kepemilikan masih berada di tingkat Desa, kami menyarankan agar penyelesaian sengketa ini agar penyesuaian nya jalur yang terstruktur, tuturnya.(Usj)
Post A Comment:
0 comments: