Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (963) Pemerintahan (540) Jurnalistik (362) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (64) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Paguyuban Soundman Pastim Sampaikan Aspirasi ke Bupati Pasuruan Terkait Fatwa Haram Sound Horeg

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Ratusan pengusaha sound system yang tergabung dalam Paguyuban Soundman Pastim menggelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada Senin (7/7/2025). Pertemuan ini membahas larangan penggunaan sound horeg dan fatwa haram yang dikeluarkan oleh sebagian ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, yang dinilai merugikan usaha mereka.

Audiensi berlangsung di Gedung Auditorium Empu Senduk, Lantai 4, kompleks perkantoran Raci, Kecamatan Bangil. Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Edy Suprayitno, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono, Ketua Paguyuban Soundman Pastim Lukman Hakim, serta sejumlah perwakilan pengusaha sound dan tamu undangan lainnya.

Ketua Paguyuban Soundman Pastim, Lukman Hakim, menyampaikan keresahan anggotanya terkait adanya fatwa haram terhadap sound horeg serta pembatasan dalam kegiatan tanggapan atau hajatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa selama ini para pengusaha sound selalu mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian sebelum menggelar acara.

> "Kami merasa dilema dengan adanya fatwa haram ini. Kami berharap tidak ada pembatasan, karena selama ini kami selalu tertib dan mengantongi izin resmi. Jika memang ada batasan atau ketentuan baru, kami mohon kejelasan agar tidak merugikan kami sebagai pelaku usaha," ujar Lukman.

Lukman juga menekankan bahwa larangan atau pembatasan terhadap sound system tidak hanya berdampak pada pengusaha sound, tetapi juga kepada pelaku UMKM seperti pedagang kaki lima yang ikut menggantungkan hidup saat pertunjukan atau hajatan berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya, kegiatan hiburan seperti pertunjukan musik dan tanggapan diperbolehkan selama mendapatkan izin resmi dari kepolisian.

> "Selama kegiatan tersebut memiliki izin keramaian dari pihak berwenang, maka itu sudah cukup. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap mendukung kegiatan masyarakat selama berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Bupati Rusdi.

Audiensi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha sound system untuk mencari titik temu yang adil dan tidak merugikan semua pihak. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik, termasuk dengan melibatkan berbagai elemen terkait seperti MUI, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi miskomunikasi atau kesalahpahaman terkait aturan penggunaan sound system, terutama dalam acara-acara tradisional atau hiburan rakyat.(Usj) 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: